Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus TTPO Berulang, Negara Minim Perlindungan bagi Rakyatnya

Saturday, September 10, 2022 | Saturday, September 10, 2022 WIB Last Updated 2022-09-10T00:20:47Z



Oleh Siti Nur Afiah 
(Pemerhati Umat)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terkait penyekapan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Menurutnya, sebanyak 55 WNI telah dibebaskan dari penyekapan tersebut oleh kepolisian Kamboja.

Di sisi lain, Brigjen Ramadhan juga menjelaskan WNI yang telah bebas kini tengah diperiksa di kepolisian Sihanoukville, Kamboja. Adapun 55 WNI itu terdiri dari 47 pria dan delapan wanita. Meski demikian, belum ada kabar terkait kondisi para WNI yang telah disekap tersebut. Lima WNI masih belum selamat dari dugaan penyekapan yang terjadi di Kamboja.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menuturkan lima WNI lainnya masih dalam proses pembebasan. Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menlu Kamboja guna menyelamatkan WNI yang disekap tersebut. Sebelumnya, sebanyak 60 WNI dikabarkan disekap di Kamboja setelah ada aduan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Tidak kita mungkiri, bawasannya dorongan masyarakat untuk bekerja di luar negeri sangatlah tinggi walaupun diiringi dengan risiko yang besar pula. Seperti rekrumen ilegal, jam kerja yang panjang atau tidak sesuai, perdagangan manusia, pelecehan seksual, pemerasan upah rendah, sampai penganiayaan secara fisik maupun psikis, ada pula tidak mendapat gaji. Bahkan yang paling ngeri sampai meninggal dunia.

Ini semua akibat lapangan pekerjaan dalam negeri yang sulit didapatkan, sehingga mereka harus mengadu nasib di negeri seberang dengan jaminan perlindungan negara yang sangat minim. Sehingga, kasus seperti ini akan terus berulang tanpa ada solusi yang tepat.

Sesungguhnya yang menjadi akar persoalan ini adalah ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, dan tidak mampu membuat mekanisme ekonomi yang bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga mau tidak mau harus bekerja diluar negeri dengan harapan agar dapat mengubah nasib mereka.

Dengan melihat kasus seperti ini, telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu menyelesaikan segala problematika yang ada. Mereka terkesan tidak serius melindungi nasib para WNI, terbukti dari program dan solusi yang mereka berikan hanya terfokus pada penyelamatan dan pembebasan para korban, hal ini semakin membuktikan jika negara tidak mampu memberikan dampak apapun, justru semakin membuat mereka menderita.

Islam bukan hanya sekadar agama, namun juga memiliki seperangkat sistem untuk mewujudkan standar jaminan perlindungan bagi rakyatnya. Seperti ketika ada salah sesorang rakyatnya yang ingin bekerja diluar negeri maka harus diiringi dengan jaminan pelindungan oleh negara.

Dalam sistem Islam yang diterapkan oleh khilafah, negara wajib memelihara dan mengatur urusan umat. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Pemerintah akan membuat lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sehingga memudahkan bagi mereka para pencari kerja. Negara akan memudahkan bagi laki-untuk mencari nafkah, dan diiringi dengam gaji yang layak. Bukan hanya itu, rakyatnya akan diberikan wawasan dan keahlian yang dimulai dari kurikulum pendidikan sekolah sampai perguruan tinggi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk merekrut para Tenaga Kerja Asing (TKA), yang saat bukan hanya pekerja saja melainkan turut berperan dalam mengelola harta milik umu yaitu Sumber Daya Alam (SDA).

Inilah bentuk dari tanggung jawab negara bukan hanya sekadar wacana saja dan ini semua dapat terjadi ketika Islam diterapkan secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bishawwab 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update