(Aktivis Kampus)
Penggerebekan warnet karena diduga menjadi tempat judi online kembali terjadi. Kali ini, Jatanras Polda Sumsel menggerebek warnet di Seberang Ulu (SU) I Palembang karena menyediakan jasa perjudian online jenis slot dan poker. Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan enam orang, satu di antaranya pemilik warnet Loly Net yang beralamat di Lorong Sungai Aur, SU I Palembang.
Modus dari kasus ini yakni Ernes (34) selaku pemilik warnet menyediakan akun judi online yang dapat digunakan oleh pengunjung dan pelanggan warnet di tempatnya. Dikatakan juga, pemilik warnet Loly Net yang telah beroperasi selama tiga tahun tersebut juga menyediakan rekening untuk deposit dan juga penampungan kemenangan. Setiap minggunya pelaku menerima keuntungan lebih dari Rp2 juta dari bisnis gelapnya ini. Setiap kali pelanggannya menang maka tersangka Ernes akan memotong lima persen.
Sementara pemilik Loly Net, Ernes mengaku jika dirinya memiliki ide menyediakan jasa perjudian online tersebut karena melihat warnet lainnya. Ernes mengungkapkan, dalam satu hari dirinya bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah dari bisnis gelapnya tersebut. (Sumsel.iNews,01 September 2022)
Jika kita tilik, semua ini memperlihatkan buruknya sistem sekuler kapitalis yang diterapkan sekarang ini. Pemisahan agama dari kehidupan membuat manusia merasa bebas dalam menjalani kehidupan, tidak lagi perduli akan padangan agama apakah halal ataukah haram suatu perbuatan itu.
Paham sekulerisme ini telah membuat manusia menjadi pragmatis, semuanya ingin serba instan dan cepat. Termasuk dalam mendapatkan uang, ingin mudah dan banyak nominal uang yang didapat. Maka judi online bisa menjadi jawabannya.
Ditambah dengan sulitnya aparat keamanan Negara untuk membekuk mereka sebab permainan mereka yang sangat licik. Bisa saja situs judi diblokir oleh Kominfo, tetapi kecanggihan kecanggihan teknologi yang mereka miliki serta uang besar yang mengalir dari bisnis haram itu, membuat mereka mampu membuat berbagai situs baru.
Sulitnya memberantas perjudian ini mengindikasikan ada oknum atau kekuatan yang terstruktur yang sengaja melindungi praktik mengundi nasib ini. Dan semua ini dilakukan oleh Negara kapitalis sebab menghasilkan keuntungan materi yang sangat besar, maka wajar kasus perjudian ini tidak akan selesai.
Berbeda dengan kapitalis, dalam Islam kegiatan mengundi nasib adalah aktivitas haram. Sejak Rasulullah saw. diangkat sebagai Rasul, beliau saw, telah memberitahu bangsa Arab bahwa perjudian itu haram.
Allah Swt. berfirman,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)
Ayat di atas menyatakan bahwa judi merupakan perbuatan setan. Sebagai seorang muslim, kita harus sadar bahwa setan adalah musuh manusia. Ia tidak akan berhenti menjerumuskan manusia hingga mengikuti langkahnya. Oleh karenanya, jika kita mengaku muslim yang bertakwa, sudah menjadi kewajiban untuk menghindari atau tidak melakukan aktivitas judi.
Namun semua ini takkan terjadi tanpa adanya peran Negara islam (Khilafah) yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Khilafah akan mencegah terjadinya perjudian dengan adanya kerja sama antara individu, masyarakat, dan individu. Tanpa dukungan ketiganya, judi tidak akan bisa hilang.
Dengan ketakwaannya, individu akan tercegah dari tergiur dengan perjudian sebab paham judi itu haram. Masyarakat akan bertindak sebagai pengontrol. Setiap kali menemui aktivitas yang berbau perjudian, mereka akan segera bertindak. Ketika ada individu yang melakukan perjudian, mereka akan segera menasihati. Jika tidak mempan, akan segera melaporkan pada penegak hukum. Semua itu dilakukan atas dorongan keimanan dan ketaatan kepada Allah Taala.
Negara yang mengambil Islam sebagai landasannya akan menegakkan hukum sebagaimana pandangan Islam. Negara akan mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian, dan memutus sarananya. Hakim akan menentukan hukuman yang membuat jera para bandar dan pelaku, termasuk semua pihak yang terlibat.
Negara akan bertindak tegas, termasuk memblokir situs-situs perjudian dan melakukan perlindungan dalam dunia internet. Dengan terus mengembangkan teknologi, negara akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau judi. Selain itu, negara akan memberikan edukasi pada umat tentang haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan.
Dengan demikian, jika semua pihak dapat menjalankan perannya, kasus merebaknya perjudian tidak akan terjadi. Selama negara ini masih memakai sistem selain Islam, perjudian tentu akan sulit hilang. Karena bagi kapitalis, perjudian adalah bisnis yang menguntungkan. Jadi, jika ingin memberantas perjudian sampai akarnya, hanya sistem Islam (Khilafah) kuncinya.

No comments:
Post a Comment