Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Balik Kebakaran Hutan

Thursday, September 01, 2022 | Thursday, September 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T08:53:06Z


Oleh Reka Nurul Purnama
Ibu Pendidik Generasi

Kebakaran hutan terjadi lagi terus berulang. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau mencapai 1.060,85 hektare. Angka luas Karhutla tersebut dihimpun selama periode Januari hingga Juli 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal, Jumat, 5 Agustus 2022. Edy menyampaikan rekapitulasi luas lahan kejadian Karhutla tersebut tersebar di berbagai kabupaten kota di Riau. Disebutkan Edy, terdapat 12 Kabupaten dan Kota yang mengalami karhutla. 4 Kabupaten di antaranya menjadi kawasan paling luas mengalami Karhutla.( Selasar Riau, Pekanbaru)

Kebakaran hutan ini sudah merugikan secara ekonomi dan kesehatan masyarakat luas, mengingat asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan bisa sangat meluas dan berbahaya bagi kesehatan terutama pernapasan, yang rentan bagi orang dewasa, lansia bahkan anak-anak. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, bronkitis, radang paru-paru (pneumonia), hingga penyakit kardiovaskular. Dalam kondisi terparah, paparan kabut asap bisa mengganggu tumbuh kembang anak-anak dan kematian akibat dari serangan jantung dan stroke pada orang dewasa.

Dalam Fire Report tahun 1999, ahli geografi di Center for International Forestry Research (CIFOR), Rona Dennis, menunjukkan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah tercatat sejak 1982 ketika api diperkirakan menghanguskan 3,5 juta hektare di Kalimantan Timur. Kebakaran lalu terjadi pada 1987, 1991, 1992, dan 1994, terutama di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Puncaknya terjadi pada 1997 dan 1998 saat kebakaran menghabiskan hampir 10 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia. Setelah itu, kebakaran hutan menjelma menjadi bencana tahunan di berbagai tempat di Indonesia. (theconversation.com)

Penyebab kebakaran hutan bukan hanya karena cuaca tetapi lebih banyak karena ulah manusia, mulai dari membuang sampah sembarangan, merokok, mencari pakan ternak, membuat api unggun, konflik sosial, dan masih banyak lagi. Sementara penyebab kebakaran hutan akibat ulah manusia yang direncanakan ada perambahan hutan, illegal logging, penebangan, pembukaan lahan, dan pemburuan. (Liputan6.com, Jakarta)

Masalah karhutla menghampiri setiap tahunnya. Akan tetapi, ketika bencana ini datang, seakan-akan upaya penyelesaian hanya di permukaan, seperti mitigasi bencana, meminimkan munculnya titik api, membuat hujan buatan, menangkap tersangka pembakaran hutan, ataupun melakukan restorasi lahan gambut. Pada kenyataannya, peristiwa yang sama terus berulang, khususnya setiap musim kemarau tiba.

Jika kita merenungi lebih dalam, akar permasalahannya ada pada kerusakan ekosistem hutan itu sendiri. Para kapitalis membabat hutan demi kepentingan industri, seperti kayu, kertas, lahan perkebunan (minyak sawit), hingga tambang. Undang-undang pun mendukung mereka bisa tetap melenggang tanpa ada laporan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL); kalaupun ada, itu cukup formalitas.

Sayangnya, dalam kapitalisme, negara memang akan tunduk pada kepentingan kapitalis. Para pemilik modal lebih berkuasa dan bisa melakukan apa saja sesuai kehendak mereka. Sementara itu, negara sekadar regulator yang semua keputusannya tergantung apabila ada keuntungan yang bisa diraih, meskipun hal itu akan merugikan rakyat. Masalah seperti ini tidak akan terjadi jika kita mengambil Islam sebagai petunjuk hidup. Allah Swt. telah menjamin apabila kaum muslim memakai Islam dalam kehidupannya, mereka akan selamat dunia dan akhirat. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Aku telah meninggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya.” (HR Malik, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm)

Sebenarnya, Allah menciptakan hutan dengan segala potensinya. Allah juga telah menempatkan hutan sebagai kekayaan milik umum (rakyat). Artinya, hutan tidak boleh diprivatisasi atau dirusak segelintir orang, harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Berdasarkan hal itu, negara berkewajiban menjaga kelestarian dan keberadaan hutan. Negara juga perlu bersikap tegas terhadap para pemalak untuk melindungi rakyatnya. Apabila memang terjadi karhutla karena ulah manusia, akan ditangani dengan baik dan diselesaikan dengan tegas sesuai sistem sanksi Islam. Walhasil, manusia tidak akan berani membakar hutan secara sembarangan.

Bencana kerusakan lingkungan terjadi karena kerakusan manusia. Oleh karenanya, sebagai makhluk yang memiliki keterbatasan, tetapi nafsu tidak terbatas, manusia memerlukan petunjuk untuk membatasi sifat rakusnya. Kapitalisme mendukung sifat manusia tersebut, sedangkan Islam akan mengarahkannya ke jalan yang benar. Hutan adalah milik umum, sudah selayaknya kita menjaganya, bukan merusaknya. Hanya sistem Islam yang bisa menjaga dan melestarikannya. (Muslimah news.net). 
Wallahu a’lam bishshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update