WNI Teraniaya Demi Penghidupan


Oleh Ummu Nadiatul Haq
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Dilansir dari TVOneNews.com pada 31 Juli 2022, dikabarkan 60 WNI disekap di Kamboja setelah ada aduan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah oleh akun @angelinahui97. Kepolisian Kamboja membebaskan 55 WNI, 47 pria dan 8 wanita, 5 lainnya masih dalam proses.

Selain itu, diberitakan Tempo.Co, 31 Juli 2022, pekerja migran rentan jadi korban TPPO selama pandemi Covid-19. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengharapkan momentum peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia pada Juli 2022, dapat membangun kesadaran kritis masyarakat dan kerentanan perdagangan PMI (TKI) menjadi korban Tindak Pidana Orang (TPPO), khususnya di masa pandemi Covid-19. Data BP2M pada masa pandemi Covid-19 pada masa 2020-2021, jumlah penempatan PMI menurun tetapi angka-angka kasus pengaduan TPPO meningkat. Sedangkan Catatan Akhir Tahun (ATAHU) SBMI, pada akhir 2021 saja ada 159 PMI yang menjadi korban perdagangan orang.

Resiko keselamatan dan ancaman sepertinya tidak menjadi halangan bagi para pencari kerja di luar negeri. Impian mendapat pekerjaan dan meraih segala apa yang diinginkan secara materi telah menghapus ancaman ini. Betapa tidak, sudah sering kasus TPPO/trafiking terjadi tidak menyurutkan langkah mereka untuk mendatangi negeri orang.

Kasus trafiking tidak akan selesai hanya dengan usaha pembebasan atau penyelamatan yang dilakukan pemerintah. Ini akan terus berulang kalau rakyat merasakan sulitnya mendapat pekerjaan di dalam negeri dan tergiur dengan kesuksesan pada pekerja di luar meski hanya menjadi buruh atau pekerja kasar.

Setiap orang pasti menginginkan memiliki pekerjaan yang layak, yang mampu memenuhi kebutuhan hidup baik pangan, sandang maupun papan. Karena ketiganya adalah kebutuhan pokok setiap manusia. 

Salah satu sebab kepemilikan harta adalah dengan bekerja. Bekerja sangat luas maknanya, beraneka ragam jenisnya, bermacam-macam bentuknya serta berbeda-beda hasilnya. Karena itulah Asy-Syari' tidak membiarkan kata bekerja begitu saja dan tidak menetapkan dengan bentuk yang umum. Namun Asy-Syari' telah memetapkannya dalam kerja-kerja tertentu.  Kemudian dalam menetapkannya, Asy-Syari' menjelaskan kerja-kerja tersebut berikut jenis-jenis kerja yang layak untuk dijadikan sebagai sebab kepemilikan.

Dengan menelaah hukum-hukum syariah yang menetapkan bentuk kerja-kerja tersebut, yang bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta adalah menghidupkan tanah mati, menggali kandungan dalam perut bumi ataupun udara, berburu, makelar, mudharabah (kerjasama usaha menggabungkan harta dengan tenaga), musaqat (mengairi lahan pertanian) dan ijaroh (kontrak kerja).

Dalam Islam, salah satu sebab yang bisa menjamin warga Negara Islam untuk mendapat kekuatannya adalah dengan bekerja. Apabila seseorang tidak mampu bekerja, negara wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya. Sebab, negara adalah pengurus (ar-ra'i) rakyat serta bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya.

Perlindungan total pemerintah bagi rakyat seharusnya dengan menyediakan cukup lapangan pekerjaan dan kemudahan memenuhi kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Sehingga, tidak perlu dengan mencari pekerjaan di luar negeri.

Bagi mereka yang tetap menginginkan bekerja di luar negeri, maka pilihan tersebut harus diiringi dengan tidak adanya mudharat dan ada jaminan perlindungan oleh negara.Wallahu'alam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post