Sebanyak 60 WNI Disekap, Di Mana Peran Negara?


Oleh Yuli Ummu Raihan
Pegiat Literasi

Dilansir oleh tvonenews. com, 31/7/2022 bahwa Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya laporan terkait penyekapan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Menurutnya, sebanyak 55 WNI telah dibebaskan dari penyekapan tersebut oleh kepolisian Kamboja. Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, lima WNI lainnya masih dalam proses pembebasan. Sebelumnya telah dikabarkan, sebanyak 60 WNI disekap di Kamboja setelah ada aduan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah oleh akun @angelinahui97.

Sudah bukan rahasia lagi, banyaknya masalah yang dihadapi oleh WNI dalam bekerja atau mencari penghidupan lebih layak di negeri orang. Mulai dari kasus penganiayaan,   kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga pembunuhan. 

Data dari BP2MI memperlihatkan di masa pandemi Covid-19 pada 2020-2021, jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami penurunan, tetapi angka kasus pengaduan TPPO malah meningkat. Bahkan pada 2019 ada 159 PMI menjadi korban perdagangan orang dalam data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) SBMI. 

Sayangnya respons pemerintah dalam kasus ini masih belum maksimal. Pemerintah diminta  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara maksimal. Pemerintah juga harus lebih serius melakukan upaya pencegahan TPPO dan PMI hingga ke tingkat desa termasuk kepada para mantan PMI yang pulang di masa pandemi kemarin. 

Menurut studi SBMI mayoritas PMI yang pulang dikarenakan mengalami masalah ekonomi, banyak yang tidak bekerja, serta sulit mengakses bantuan pemerintah. Mereka rentan terjebak jeratan utang dan menjadi korban TPPO. 

Oleh karena itu, SBMI meminta Perwakilan RI di luar negeri untuk memastikan kondisi PMI yang terdampak Covid-19. Memastikan mereka mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. 

SBMI juga meminta pemerintah Indonesia memastikan identifikasi korban sejak PMI masih berada di negara tujuan, menjamin pemenuhan hak restitusi dan reintegrasi korban. Selain itu juga SBMI mendorong  negara-negara tujuan agar mau meningkatkan respons inklusif terhadap buruh migran, termasuk kerentanan terhadap TPPO. Hal ini disampaikan pada peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 31 Juli 2022 lalu. 

Melihat fenomena ini sangat miris, ketika WNI yang disebut pahlawan devisa negara, namun nasibnya nelangsa karena kurangnya perlindungan dari negara. 

Kejadian ini mengindikasikan bahwa negara lepas tangan dalam mengurus rakyatnya. Rakyat dibiarkan mengurus segala keperluan hidupnya di tengah kesulitan ekonomi. Hingga akhirnya dorongan mencari kerja untuk kehidupan yang lebih layak sangat besar di masyarakat meskipun rentan dengan berbagai resiko keselamatan hingga mengancam nyawa. 

Terlebih lagi jumlah penduduk yang besar tidak berbanding lurus dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Mencari pekerjaan ke negeri orang menjadi pilihan sebagian masyarakat. Lapangan pekerjaan di dalam negeri justru banyak diberikan kepada warga negara asing. Sedangkan rakyatnya seperti anak tiri di negeri sendiri. 

Inilah kedudukan negara dalam sistem kapitalisme sekuler, di mana negara hanya sebagai regulator bagi kepentingan negara asing. Oleh karena itu, berbagai usaha pembebasan dan penyelamatan yang dilakukan pemerintah untuk kasus TPPO atau trafiking tidaklah cukup. Negara harus bisa memberikan jaminan keamanan bagi semua rakyat baik yang ada di dalam negeri maupun yang mengadu nasib di negeri orang. 

*Butuh Peran Negara*

Negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesejahteraan rakyat memiliki peranan besar. Perlindungan total dan jaminan negara hanya akan bisa dilakukan  dalam sistem syariat Islam. Karena fungsi negara dalam Islam sebagai pelindung rakyatnya. Negara akan menyediakan  lapangan pekerjaan yang cukup untuk masyarakat. Negara juga akan menjamin kebutuhan dasar rakyat per individu dan memudahkan masyarakat mendapatkan pemenuhan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Jika lapangan kerja mudah didapat, jaminan kebutuhan ada, tentu masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk bekerja. Lapangan pekerjaan bisa dibuka dengan mengelola sumber daya alam secara mandiri. Memaksimalkan sumber daya manusia dan menyediakan segala sarana dan prasarana pendukung. Meningkatkan kualitas pendidikan rakyat, memberikan pelatihan, pemberian modal usaha, dan mengapresiasi segala kreativitas masyarakat dan hasil riset para ilmuwan. 

Negara tidak akan melarang setiap warganya negara yang ingin berkarir di luar negeri. Namun, negara harus memastikan tidak akan menimbulkan mudharat serta pemerintah memberikan jaminan perlindungan. 

Semua itu tentu akan terwujud jika negara menyadari perannya sebagai pelindung dan periayah rakyat. Bukan negara yang berhitung untung rugi dengan rakyatnya sendiri. Negara yang penguasanya menyadari tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat yang bernilai ibadah. Dan dalam rangka menerapkan aturan Ilahi secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan.

 Wallahu a'lam bishshawaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post