Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Pernikahan Beda Agama, Bagaimana padangannya Didalam Islam

Thursday, August 11, 2022 | Thursday, August 11, 2022 WIB Last Updated 2022-08-11T04:45:36Z

Oleh : Melyanti
 (Aktivis Kampus Palembang) 

Pada tanggal (24/6/2022) sekitar jam 06.37 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan dan mengizinkan pernikahan beda agama, setelah disahkannya ini lansung terjadi kontroversi dan perhatian publik. Sebelum ini disahkan, sudah banyak kasus atau  peristiwa yang terjadi bahkan ratusan hingga ribuan peristiwa nikah beda agama yang mendapatkan legitimasi dari catatan sipil atau pengadilan.(SINDOnews.com).

Meningkatnya peristiwa nikah beda agama pada akhir-akhir ini bahkan pelaku nikah beda agama ini tak segan-segan  tampil di hadapan publik. Lalu mereka melakukan berbagai cara sehingga mendapatkan legitimasi dari instansi tentang hal ini dan itu mengundang perhatian publik. Bahkan dalam batas-batas waktu tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan khususnya umat Islam. 

Kita pahami bahwa sejak awal negeri ini melarang nikah beda agama tetapi banyaknya  instansi pemerintah yang membolehkan nikah beda agama. Padahal sudah jelas bahwasannya di dalam islam nikah beda agama itu sangat dilarang 

Kemudian bagaimana hukumnya di dalam islam terkait peristiwa ini?
Allah swt berfirman di QS Al Baqarah: 221 yang artinya “dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupunn dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelumm mereka beriman.

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izinnya. dan allah menerangkan ayat-ayat nya (perintah-perintah) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari imam ibnu jarir ath-thabari berkata, “ allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja ( baik ahli kitab maupun tidak).” (jami’ al- bayan 2/379)

Nah dari dalil diatas sudah jelas bahwasannya nikah beda agama itu diharamkan. Dan disinilah penting untuk kita kembali kepada sistem islam sehingga bisa terhindar dari maksiat.

Wallahu a’lam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update