Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUU KIA Solusi bagi Generasi?

Thursday, June 23, 2022 | Thursday, June 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-23T05:54:57Z

By : NISRINA NITISASTRO, S.H

Banyak pihak mendukung kala DPR bersiap mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam sidang paripurna DPR mendatang. Pasalnya, RUU KIA kental menyoroti perubahan cuti melahirkan. Sebelumnya menurut UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, durasi cuti melahirkan hanya 3 (tiga) bulan. Sementara dalam RUU KIA, cuti melahirkan diubah menjadi 6 (enam) bulan dengan masa istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Tak hanya itu, RUU ini juga menginisiasi paternal leave, cuti bagi ayah yang istrinya baru melahirkan. Para ayah ini diberi waktu selama 40 hari cuti untuk membantu istrinya pasca melahirkan.

Wakil ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyatakan RUU ini adalah kebijakan yang menyangkut keluarga secara holistik, perancangannya menunjukkan komitmen DPR mewujudkan SDM unggul. Sejalan dengan Willy, anggota Baleg DPR lain, Luluk Nur Hamidah, mengatakan DPR ingin memastikan sejumlah hak dapat diperoleh seorang ibu dalam menyiapkan generasi emas yang nantinya akan berkontribusi bagi negara.

Sekilas RUU ini tampak baik dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan di seputar ibu melahirkan. Ditambah lagi, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi di tahun 2045 nanti. Kala itu kondisi demografis Indonesia tujuh puluh persennya akan diisi oleh kalangan muda. Mereka berusia 18 hingga 40 tahun. Tentu saja bonus demografi ini dengan sendirinya menjadi bencana jika kita tidak mempersiapkan diri menyambutnya.

Akan tetapi, RUU KIA masih memiliki beberapa sandungan dalam implementasinya. Pertama, pengaturan cuti melahirkan selama enam bulan dengan pemberian gaji full selama tiga bulan pertama dan 70 persen gaji mulai bulan keempat, bukanlah angin segar bagi para pengusaha. Hampir bisa dipastikan mereka akan menolak mentah-mentah usulan ini.

Kedua, RUU KIA walaupun spirit awalnya adalah untuk kepentingan perempuan pekerja, tidak mustahil justru ditolak oleh kalangan perempuan pekerja itu sendiri. Apa pasal? Penerapan aturan ini bisa membuat perusahaan emoh mempekerjakan perempuan.  Padahal bukan rahasia lagi kalau pabrik-pabrik di Jawa umumnya mempekerjakan buruh perempuan lebih banyak daripada buruh laki-laki.

Selain sandungan dalam implementasi, RUU KIA juga masih jauh panggang dari api. Kesejahteraan ibu dan anak di negeri ini belumlah menjadi fokus perhatian penyelenggara negara. Berbicara mengenai kesehatan ibu pasca melahirkan, kita bukan sekadar bicara tentang cuti melahirkan, melainkan sesuatu yang berantai panjang.

Setiap rumah tangga di negeri ini dicekik harga bahan pokok yang terus naik. Harga bahan pangan yang tinggi menambah beban belanja konsumsi keluarga.  Data BPS pada September 2021 menunjukkan jumlah penduduk miskin mencapai 9,71% atau 26,50 juta orang. Data ini dihitung dengan angka garis kemiskinan yang tercatat hanya sebesar Rp486,00 per kapita per bulan.

Bagaimana mungkin kesejahteraan ibu dan anak dapat dicapai jika kemiskinan yang membelit tidak diatasi?

Selain itu, dampak kemiskinan terlihat juga pada angka kematian ibu dan gizi buruk yang tinggi. Tercatat, saat ini angka kematian ibu di Indonesia masih sebesar 305 per 100.000 kelahiran (2019). Sementara itu berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia, prevalensi stunting di Indonesia saaat ini masih di angka 24,4 persen, tertinggi kedua se-Asia Tenggara.

Solutifkah RUU KIA?
Kita berada di masa yang dipenuhi pencitraan dan masa ketika pengambilan keputusan hanya berdasarkan angka-angka. Program-program pengentasan kemiskinan yang digelontorkan ke tengah rakyat seringkali menjelma pemanis menjelang pemilu belaka. Demi kepentingan pencitraan, bukan untuk mengurus rakyat. Lebih jauh, menjadi proyek bancakan orang-orang tertentu. Walau demikian, toh proyek tersebut terus dilakukan.

Kalau mau jujur, kesejahteraan ibu dan anak hanya tinggal mimpi selama penguasa membangun paradigma kapitalistik dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Selama ini, setiap kebijakan yang dibuat negara sama sekali bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan hanya untuk melanggengkan usaha pemodal besar. Sebut saja UU Ciptakerja yang beberapa tahun lalu telah benar-benar memorak-porandakan kepentingan pekerja dan buruh.

Ditambah lagi, dengan hadirnya BPJS Kesehatan, Negara telah benar-benar berlepas tangan terhadap pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Rakyat dipaksa merogoh kocek lebih dalam untuk pelayanan kesehatan yang tidak optimal. Diskriminasi pelayanan terjadi di mana-mana. Yang terakhir, disparitas iuran yang ditentukan oleh besarnya pendapatan kian memperbesar kesenjangan pelayanan. Negara benar-benar sedang berdagang dengan rakyatnya, dan pembeli dengan kocek terbanyaklah yang dapat memperoleh pelayanan terbaik.

Padahal kita semua memahami bahwa lingkungan yang kapitalistik telah sedemikian mengubah fungsi keluarga. Semua orang rumah keluar untuk bekerja, tak terkecuali para ibu. Jika demikian, seharusnya solusinya bukan dengan cara memfasilitasi perempuan bekerja  (dengan menambah durasi cuti hamil), melainkan bagaimana caranya agar cukup para ayah sajalah yang bekerja. Dalam hal ini Negara mesti menyediakan lapangan kerja yang cukup dan mendorong para ayah agar keluar rumah mencari nafkah. Peran ganda yang ditimpakan ke pundak perempuan (terpaksa menjadi pekerja sekaligus istri dan ibu) bukanlah kondisi sehat bagi fisik maupun mental perempuan, sementara pembentukan generasi emas adalah tugasnya.

Akhirul kalam, jalan menuju kesejahteraan ibu dan anak di negeri ini masih teramat panjang. Sama sekali bukan perkara yang berdiri sendiri yang abrakadabra bakal terwujud dengan lahirnya sebuah undang-undang. Kesejahteraan adalah perkara sistemik, bukan sekadar tentang cuti hamil. Di dalamnya bersengkarut kebijakan ekonomi, politik, pendidikan, dan kesehatan. Berkeras memandangnya hanya dari satu sisi saja sambil mengabaikan segi yang lain sama saja merencanakan kegagalan. Jangan sampai RUU ini dan segala program turunannya kelak tak lebih dari bagian pencitraan menjelang pemilu, yang dananya hanya dijadikan objek bancakan kroni-kroni penguasa. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update