Oleh Erni Setianingsih
(Aktivis Dakwah Kampus)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memecat sekaligus memenjarakan oknum prajurit TNI karena terbukti melakukan homoseksual atau lesbian, g4y, biseksual dan trangender (L967). Sebelumnya, Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan memecat dua oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan perbuatan L967. Dua oknum tersebut ialah seorang Serda AP dengan jabatan Babanpers Spers Denma Divif 1 Kostrad dan seorang Prada berjabat Taban Penggud 2 Siwat Kima Yonif RK 114/SM.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan mengapresiasi sikap tegas pemecatan dua prajurit TNI tersebut. "Kita tahu ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemecatan dan pemenjaraan oknum prajurit L967 sudah beberapa kali dilakukan TNI. Karena itu kita apresiasi betul komitmen dan tindakan tegas yang dilakukan TNI melalui keputusan Pengadilan Militer ini,"kata Amirsyah dalam keterangan resminya di Jakarta. (okezone.com, 06/06/2022).
Akhir-akhir ini L967 semakin merajalela, bahkan oknum TNI juga terbukti melakukan perilaku menyimpang tersebut. Gaya hidup L967 telah menciptakan kerusakan moral dan ancaman bagi generasi. Seharusnya orang-orang yang berada dalam barisan pendidik dan memberikan latihan semangat untuk membangun para generasi untuk melindungi negeri malah mencontohkan perilaku tidak sepantasnya untuk ditiru seperti yang dilakukan oleh beberapa oknum TNI tersebut.
Berita hangat tentang L967 seakan-akan tidak pernah redup di negeri-negeri kaum Muslim. Sebagai manusia yang normal tentu ketika melihat kondisi L967 semakin marak sungguh memprihatinkan, karena tidak sesuai pandangan agama, akal maupun manusia sebagai makhluk hidup. Namun inilah fakta yang nyata terjadi ditengah-tengah ummat sekarang.
Sistem demokrasi yang mengadopsi sekularisme hari ini menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan manusia. Karena sudah menjauhkan manusia dari agamanya. Sedangkan di sisi lain naluri beragama adalah salah satu fitrah yang Allah titipkan dalam diri manusian, artinya diatur oleh agama adalah sesuai dengan fitrah yang Allah titip pada diri manusia.
Namun wajar sampai hari ini kerusakan manusia terjadi dimana-mana bahkan disemua lini kehidupan. Sistem yang mengatur kehidupan manusia sekarang sangat bertentangan dengan nalurinya. Maka secara fitrah manusia telah dirusak dengan aturan sekarang sehingga mengharapkan kebaikan adalah hal tidak mungkin terwujud. Wajar saja banyak penyimpangan dan problematika yang terjadi akibat dari aturan yang salah.
Maraknya kasus L967 hari ini disebabkan oleh asas kebebasan juga HAM (Hak Asasi Manusia) yang dianut dunia hari ini. Ditambah dengan hukum yang tidak mampu mendantangkan solusi bagi kasus tersebut, termasuk penyimpangan dan kekerasannya. Seperti dalam UU PKS yang baru disahkan pada tahun 2022 ini dan juga Permendikbud nomor 30 tahun 2021. Terbitnya 2 undang-undang tersebut digadang mampu menjadi solusi atas banyaknya penyimpangan dan kekerasan seksual di negeri ini. Namun, pada faktanya undang-undang tersebut semakin melegalisasi kekerasan, penyimpangan bahkan L967 juga perzinahan.
Jadi, sangat wajar jika L967 hari ini kian hari makin banyak karena keberadaan mereka sama sekali tidak tersentuh hukum atau sanksi yang ada di negeri ini. UU PKS dan permendikbud menjadi bukti bagaimana lemahnya hukuman dan sanksi dalam sistem demokrasi sekuler. Sistem bobrok, tidak lenghadirkan solusi namun justru melegalisasi kejahatan dan penyimpangan.
Dampak buruk perilaku L967 sangatlah besar antara lain :
1. Banyak menimbulkan berbagai macam penyakit seperti : Penyakit kanker kelamin, Kanker anal atau dubur, Kanker mulut, Meningitis, dan juga HIV/AIDS.
2. Menyebabkan terjadinya pelecehan seksual di mana-mana. Bahkan, banyak kasus pelecehan tersebut dialami pada anak-anak.
3. Dengan membiarkan perilaku LGBT, akan mendatangkan azab karena perbuatan ini tergolong melampaui batas. Hal ini sudah pernah terjadi, begitu dahsyat nya kemarahan Allah terhadap pelaku homoseksual LGBT. Bukan saja kepada pelaku nya namun juga akan menimpa orang yang hidup disekitarnya.
4. Dapat menyebabkan penyakit kejiwaan.
Rusaknya moral dan memutus keturunan itu sudah dipastikan kepunahan umat manusia. Moralitas L967 jelas perilaku tersebut menentang kodrat manusia, dan lebih rendah dari binatang. Perilaku ini tidak sesuai dengan fitrah manusia yang harusnya berpasang pasangan.
Sesungguhnya, tidak ada satu agama pun yang membenarkan perbuatan L967. Allah Swt. berfirman dalam surah Al- Ankabut ayat 28 “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu ".
Dan juga di dalam surah Hud ayat 82 yang artinya "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi ".
Serta Allah Swt. berfirman di dalam surah Az -Zariyat ayat 49 yang artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah) " .
Termasuk juga di dalam tafsirnya Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Swt. menciptakan semua makhluk dengan berpasang-pasang. Mulai dari bumi dan langit, matahari dan bulan, siang dan malam, iman dan kafir, hidup dan celaka. Demikian juga dengan semua makhluk hidup dan tumbuhan.
Dalam sistem Islam akan mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yaitu baik yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Kenapa hukuman terhadap kaum ini begitu berat? Sebab Allah Maha Mengetahui bagaimana setiap hambanya, demikian Allah mengetahui bagaimana dampak kerusakan perbuatan mereka, maka Allah memerintahkan hukuman mati bagi mereka.
Rasulullah saw. bersabda, “siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuh lah pelaku maupun pasangannya.“ (HR. Abu Dawud).
Jika Allah memerintahkan untuk membunuh mereka, sungguh mengerikan jika hari ini dunia justru malah memperjuangkan hak-hak mereka atas nama kebebasan dan melegalisasi pernikahan sesama jenis.
Demikianlah jika syariat Islam tidak diterapkan dalam institusi negara. Umat tidak memiliki standar berbuat dan berperilaku. Halal dan haram bukan lagi standar melainkan legal dan tidak legal dalam pandangan hukum manusia. Kondisi umat hari ini hanya memperhatikan legal dalam pandangan manusia bukan baik dalam pandangan Allah Swt. Maka hanya khilafah yang menerapkan syariat Islam yang mampu menghadirkan sistem sanksi yang jelas dan tegas bagi pelaku maksiat.
Wallahu a'lam bishawwab.

No comments:
Post a Comment