Oleh Ummu Raihan
(Pegiat Dakwah)
Pemilihan Presiden 2024 masih sekitar 1 tahun lebih. Partai politik yang saat ini sebagai oposisi sudah sibuk mencari koalisi dan mencari jodoh dalam memenangkan kontestasi bergengsi ini.
Ada beberapa partai yang sudah membentuk koalisi dan menerima siapa saja yang mau bergabung. Adalah PPP, Golkar dan PAN. Koalisi tiga partai ini disebut Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dideklarasikan pada tanggal 12 Mei 2022. Di tengah polemik migor dan kaum pelangi para politikus malah sibuk memikirkan nasib partainya untuk meraih kursi RI.
Meskipun koalisi partai politik oposisi sudah terbentuk, akan tetapi parpol yang oposisi ini tidak semua bergabung di KIB. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ). Dalam milad atau ulang tahun PKS yang ke 20, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi adanya KIB. Akan tetapi ia juga menyampaikan bahwa PKS tidak mau dikunci oleh koalisi dalam menentukan calon yang akan maju sebagai capres-cawapres. Capres-cawapres yang mereka dukung harus berpotensi menang. Hal itu disampaikan karena PKS ingin periode berikutnya berada di dalam pemerintahan, bukan sebagai oposisi.
Koalisi atau mencari teman untuk menentukan pasangan yang akan maju dalam sebuah perhelatan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini, adalah sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi. Sebab itu merupakan salah satu rangkaian dalam pemilu. Partai oposisi akan berkoalisi untuk melawan partai petahana. Masing-masing kubu sudah menyiapkan visi dan misi yang disampaikan kepada rakyat saat kampanye nanti.
Ketika ada parpol yang ingin mengusung capres-cawapres sendiri, maka mereka harus memenuhi persyaratan. Syarat yang harus dipenuhi yaitu perolehan kursi yang dimiliki parpol. Parpol harus memiliki suara / kursi terbanyak, atau paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka parpol tersebut tidak bisa mengusung Capres-cawapres sendiri. Mereka harus berkoalisi dengan parpol yang memenuhi syarat. Atau berkoalisi dengan sesama parpol yang memiliki kursi atau suara sedikit di DPR, lalu menentukan siapa yang harus diusung menjadi capres-cawapres.
Parpol yang berkoalisi sesama partai yang memiliki suara kecil, itu berarti kecil kemungkinan akan memenangkan perhelatan. Oleh karena itu, parpol yang ingin masuk atau bergabung dalam pemerintahan akan mencari parpol yang memenuhi syarat. Meskipun parpolnya bukan capres, minimal menjadi cawapres pun sudah merasa senang.
Seperti itulah realitanya, sehingga parpol-parpol yang saat ini menjadi oposisi, berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan partai yang memiliki suara besar. Terutama parpol yang sedang berkuasa. Sehingga tujuan awalnya ia menjadi oposisi adalah untuk memantau atau mengoreksi kebijakan yang diterapkan oleh parpol yang berkuasa tidak lagi dijalankan. Jika pun bersuara tidak lagi menggunakan nama besar parpolnya tetapi nama pribadi.
Belum lagi para ketua atau kader memiliki ambisi yang besar untuk memimpin, sehingga mereka berusaha mendekati rakyat agar rakyat simpatik kepada bakal calon tersebut. Bahkan mereka tak sungkan-sungkan membuat dirinya agar terlihat saleh dan salehah, mendatangi dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang dianggap dapat memberikan suara. Bakal calon nonmuslim pun tak ketinggalan. Mereka rajin memberikan bantuan atau mendatangi pesantren-pesantren.
Jargon-jargon untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat sudah mulai dijalankan saat ini, meskipun belum diketahui ia akan berpasangan dengan siapa. Bisa saja mereka berpasangan dengan rivalnya pada pemilu sebelumnya. Sedangkan sahabat karibnya akan bisa menjadi saingannya diperhelatan mendatang.
Kita tak perlu heran dengan adanya berpindah-pindahnya para parpol dalam berkoalisi. Lumrah adanya dalam sistem demokrasi tidak ada musuh yang abadi atau kawan yang abadi. Dalam sistem ini yang ada hanyalah kepentingan yang abadi. Semua parpol berjuang untuk kesejahteraan pribadi. Memperjuangkan kepentingan rakyat itu hanyalah sebuah ilusi bagi mereka.
Ketika memenangkan perhelatan, mereka akan membagi kue kekuasaan bersama teman koalisinya bukan lagi memperjuangkan Islam. Memang saat ini banyak parpol yang bernuansa Islam, tetapi tidak ada satupun yang mau memperjuangkan tegaknya Islam. Meskipun mereka juga menjadikan Islam sebagai alasan bergabung dalam parlemen. Yang merubah mereka menjadi seperti itu adalah sistem. Ketika sudah menyatakan diri masuk dalam parlemen, maka harus ikut aturan main sistem yang ada. Jika tidak, ia harus siap untuk dibubarkan atau tidak didengarkan pendapatnya.
Partai yang bernuansa Islam ini akan bekerja sama dengan parpol koalisinya dalam merumuskan aturan yang diterapkan. Dalam hal ini mereka berani merubah atau menentang apa yang dilarang Allah. Sehingga ajaran Islam hanya hadir dalam individu masing-masing. Keberadaan mereka tidak mampu menghentikan laju kemaksiatan. Bahkan mereka terlibat juga dalam kemaksiatan tersebut atau mendukungnya dalam bentuk persetujuan atas kebijakan/aturan.
Begitulah partai yang ada dalam sistem demokrasi. Akan melupakan tujuan awalnya masuk dalam parlemen. Berbeda dengan parpol yang ada dalam sistem Islam. Partai atau kelompok yang ada dalam sistem Islam tidaklah sesempit seperti saat ini yang hanya berasaskan manfaat dan kepentingan semata, tetapi lebih kepada mengurusi masalah umat.
Partai atau kelompok itu ada, untuk memenuhi seruan dari Allah Swt dalam QS. Al-Imran ayat 104: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Ayat ini menjelaskan bahwa partai kelompok yang ada, menjalankan dua fungsi. Yaitu beraktivitas menyeru pada Islam dan melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar (menyuruh berbuat baik dan mencegah perbuatan mungkar). Agar partai mampu menjalankan dua fungsi tersebut, partai mampu mengikat anggotanya dengan ikatan yang kuat yaitu akidah Islam. Maka dari itu partai atau kelompok harus berasaskan Islam bukan manfaat dan kepentingan. Jika asasnya adalah manfaat dan kepentingan, maka partai tersebut ketika menjalankan fungsinya tidak lagi bersandar pada syariat Islam.
Dalam sistem Islam, keberadaan partai atau kelompok tersebut agar dapat menyalurkan aspirasi atau keinginan rakyat kepada pemegang kekuasaan atau pemerintah. Fungsi aspirasi ini akan mandul jika partai tersebut terjebak dalam koalisi untuk meraih kekuasaan.
Selain itu, adanya partai ini adalah untuk mengawasi pemerintah dalam menerapkan hukum-hukum Islam jangan sampai terjadi kekeliruan. Sebab dalam Islam, partai tidak memiliki fungsi legislasi seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi. Sebab hukumnya itu bersumber dari Al-Qur'an dan sunah bukan dari hasil koalisi partai.
Oleh karena itu, partai yang bernuansa Islam ini harus menjadikan Islam sebagai landasan partainya juga mengupayakan Islam menjadi landasan bernegara bukan yang lain. Keberadaannya untuk mendidik umat agar umat paham tentang politik, juga menyampaikan kepada umat agar memilih pemimpin yang mau menjalankan syariat Islam. Bukan bekerja sama dengan partai yang tujuannya hanyalah kekuasaan. Dengan cara seperti ini, umat akan semakin paham sehingga umat tidak lagi terbuai dengan janji-janji semu para capres-cawapres.
Wallahu a'lam bishawab

No comments:
Post a Comment