Oleh: Ellys Chandra
(Aktivis Muslimah)
Belum lama pemerintah menaikkan harga minyak goreng, kini harga BBM pun ikut naik. Per 1 April kemarin pemerintah menaikkan harga BBM jenis pertamax dari Rp 9000 perliter menjadi Rp 12000 – Rp 13000 perliter. Harga minyak dunia yang terus naik menjadi alasan pemerintah ikut menaikkan harga BBM. Menurut pemerintah, jika kenaikan BBM tidak dilakukan, hal itu akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan asumsi harga minyak dalam APBN sudah sangat jauh dengan harga minyak di lapangan.
Penyesuaian harga Pertamax yang mengikuti harga ekonomi dunia makin menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah tunduk terhadap mekanisme pasar global. Negara hanya sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Semua hajat publik mengikuti sistem kapitalis dan terkelola dengan paradigma pasar bebas. Alhasil, pengelolaan BBM yang semestinya ada di tangan Negara pun tergadaikan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hal ini menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, BBM adalah salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung masih melimpah dan masyarakat membutuhkannya. Dengan kata lain BBM adalah barang publik yang harus dikelola Negara demi kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu Islam melarang pengelolaannya diserahkan kepada swasta atau asing.
Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai suatu yang dibutuhkan orang banyak yang mana jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama sama oleh ummat. Oleh sebab itu Negaralah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum tersebut.
Dalam hal minyak bumi, negara mempunyai kewajiban untuk mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata dan tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Kalaupun negara mengambil keuntungan, itu hanya untuk menggantikan biaya produksi yang layak dan hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Dengan tata kelola minyak yang berlandaskan pada syariat Islam, negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat. Wallahu'alam bi shawab

No comments:
Post a Comment