Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marak Kasus Cabul, Tak Sekadar Penyalahgunaan Teknologi

Sunday, May 15, 2022 | Sunday, May 15, 2022 WIB Last Updated 2022-05-14T22:27:44Z



Oleh Annisa Al Maghfirah
(Pegiat Literasi)

Kota Semerbak, itulah salah satu julukan untuk kota Baubau. Kota yang terkenal dengan bentengnya yang kokoh nan syarat jejak sejarah khilafah ini ternyata memiliki kasus pencabulan yang menyeruak ke publik akhir-akhir ini. Bahkan yang mencengangkan, terkuak pula saat Ramadhan lalu. Bulan dimana seharusnya beramal sholeh malah beramal salah lagi bejat.

Pencabulan di kota Baubau

Dirilis oleh media Haluan Sultra pada 14/04/2022 Ramadhan lalu, remaja Baubau MA (19) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, diringkus Personil Polsek Wolio Baubau. MA terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur yang berstatus murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sungguh mengejutkan.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, sebelum beraksi pelaku mengomentari story korban di facebook dengan pesan messanger. Kemudian, pelaku dan korban melakukan chattingan. Besoknya, pelaku mengajak korban untuk bertemu ke rumah pelaku di BTN Medibrata. Lalu melakukan perbuatan bejat. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Terbaru, seorang ABG dengan inisial Y (16 tahun) terungkap menjadi korban pemerkosaan hingga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang wanita inisial A (perbuatan L967). Korban Y ini ternyata sudah dua tahun diperkosa karena pelaku inisial IR kerap menggunakan rekaman video asusila untuk mengancam korban. Selama dua tahun korban Y ini menjadi pemuas seksual pelaku. Pelaku juga memaksa korban membuat video hubungan sesama jenis hingga viral. Kejadian yang menyeruak akhir April ini masih dalam pengusutan bulan ini sebab pelaku melarikan diri.

Imbas Sistem Kapitalisme

Bukan sebatas penggunaan media sosial yang berbau pornografi atau merupakan dampak penyalahgunaan teknologi informasi. Disfungsi keluarga (peran orangtua tidak berjalan sebagaimana seharusnya), salah pola asuh, tidak ada pengawasan, tontonan atau tayangan media yang tak mendidik, kurangnya kontrol sosial masyarakat, hingga peran negara yang tidak optimal, menjadi pendukung masalah pencabulan,asusila di negeri ini.

Upaya yang dilakukan pemerintah pun belum menyentuh penyebab utama terjadinya kasus-kasus sejenis. Pemerintah menyelesaikan problem kekerasan dengan beberapa cara. Misalnya menempatkan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai isu prioritas pada perencanaan pembangunan daerah. Membuat lembaga penyedian layanan perlindungan perempuan. Penguatan sistem data dan informasi tindak kekerasan terhadap perempuan. Peningkatan efektifitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
. Penguatan mekanisme kerjasama antar pemerintah, lembaga layanan, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Khususnya kekerasan seksual, sangat sering dipicu oleh maraknya pornografi di negeri ini. Konten pronografi dengan mudah ditemui di dunia maya, lapak pinggir jalan, media cetak, beredar lewat HP, dan sebagainya. Ditambah lagi maraknya pergaulan bebas dengan sarana pacaran (mendekati zina) makin mendorong dan memperbesar peluang terjadinya. 

Di kota Baubau kasus pencabulan,cpemerkosaan dan asusila, korbannya malah sering diancam untuk disebarkan ke media sosial. Hingga korban tertekan untuk menyembunyikan kejadian bejat tersebut.  Sebab utama kasus pencabulan terhadap anak dan perempuan tidak lain ialah imbas sistem kapitalisme dengan asas sekuler dan ada liberalisme yang menyebabkan gaya hidup bebas yang berlaku di negeri ini. 

Kembali Kepada Islam adalah Solusi

Perempuan dalam Islam adalah kehormatan yang wajib di jaga. Sementara anak adalah generasi yang akan melanjutkan masa depan. Mempersiapkan generasi yang unggul saat ini berarti mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Oleh karenanya Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan solusi yang konfrehensif dalam menyelesaikan problem perempuan (pemerkosaan, asusila dan sebagainya).

Dalam Islam, interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan harus sesuai ketentuan syariat. Perempuan akan menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual. Ada pula larangan berkhalwat, ikhtilat yang tidak dibolehkan, larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme yang akan merangsang bergejolaknya naluri seksual yang memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.

Negara sebagai periayah juga akan melakukan pengaturan akan media massa, sehingga berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara akan dilarang keras. Untuk sanksi, setiap pelaku kekerasan akan diberi sanksi yang tegas sesuai syariat agar memberi efek jera bagi pelaku. 

Selain institusi sekolah yang menanamkan pendidikan berbasis akidah, peran orang tua (keluarga) juga penting dalam mendidik, menjaga dari ancaman kekerasan, kejahatan, serta terjerumus pada azab neraka. Salah satu materi pendidikan yang harus diberikan orang tua juga adalah terkait syariat Islam seperti hukum: batasan aurat, konsep mahram, khalwat, menundukkan pandangan, batasan berinteraksi dengan orang lain dan lain sebagainya. 

Pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum-hukum Islam menjadi salah satu benteng yang akan menjaga anak dari terjebak pada kondisi yang mengancam dirinya. Orang tua harus mengawasi anak agar tetap taat syariat sang khaliq.

Peran masyarakat juga tak kalah penting untuk melindungi anak-anak atau perempuan dari pelaku bejat dengan melakukan amar ma’ruf nahiy munkar. Masyarakat tidak akan membiarkan kemaksiatan massif terjadi di sekitar mereka. Masyarakat juga akan mengontrol peranan negara sebagai pelindung rakyat. Jika ada indikasi bahwa negara abai terhadap kewajibannya atau tidak mengatur rakyat berdasarkan aturan Islam maka masyarakat akan mengingatkannya. Walhasil, kembali kepada Islam adalah solusi untuk meniadakan kasus cabul yang menghilangkan kehormatan perempuan dan anak. 

Wallahu a'lam bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update