Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Begal Jadi Tersangka, Sistem Sekuler Perusak Tatanan Keadilan

Sunday, May 15, 2022 | Sunday, May 15, 2022 WIB Last Updated 2022-05-14T22:27:05Z


Oleh Hamsia
 (Pegiat Literasi Konsel)


Sering sekali, kita mendengar berita bagaimana sekelompok orang berusaha untuk mengoyak nikmat aman ini. Dengan merampas hak milik orang lain, tanpa memperdulikan akibat dari perbuatannya. Seperti yang sering dilakukan oleh para pembegal. Demi memenuhi keinginannya, mereka dengan sadis melakukan segala cara, mereka pun tak segan lagi melukai korbannya bahkan hingga menghilangkan nyawa.


Seperti yang terjadi baru-baru ini, kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan nasional. Pasalnya sang korban, Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, justru menjadi tersangka karena membunuh kawanan begal, sedangkan pembegal dijadikan saksinya. (JPNN.Com, 16/04/2022)


Kabar ini pun viral. Sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai mendesak supaya AS dibebaskan. Polda NTB mengambil alih kasus ini. Kapolda NTB menjelaskan penyetopan proses hukum AS terjadi setelah gelar perkara oleh jajaran Polda NTB dan melibatkan pakar hukum.


Mereka menyimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil. 


Seiring berjalannya waktu kasus tersebut diberhentikan sebab, perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta merupakan pembelaan terpaksa. Sebagaimana telah disampaikan oleh Kapolda NTB, bahwa kasus tersebut dihentikan sesuai dengan pasal 30 Peraturan Kapolri (PERKAP) No.6 tahun 2019 yaitu tentang penyidikan tindak pidana bahwa pemberhentian penyidik dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Juga sesuai dengan pasal 49 ayat (1) KUHP perihal pembelaan terpaksa. (detiknews, 16/04/2016) 


Inilah bobroknya hukum buatan manusia, dimana penerapan hukumnya sangatlah buruk. Sebuah kasus akan diperhatikan ketika sudah viral terlebih dahulu atau sudah memakan korban. Akhirnya menjadi buah simalakama, di satu sisi penyetopan kasus As perlu dilakukan. Agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan. Tapi, di sisi lain ada kekhawatiran dari penegak hukum muncul mindset vigilantisme merajalela.


Dari kasus AS ini, seharusnya publik lebih menyadari betapa tidak kompatibelnya sistem sanksi yang dilahirkan dari sistem demokrasi-kapitalisme. Justru sistem sanksi ini berasal dari akal dan kesepakatan manusia. Padahal seperti kita ketahui bersama manusia adalah makhluk yang terbatas. Terbatas jangkauannya, ilmunya, pengetahuannya.


Maka jangan heran jika  kedaulatan hukum atau sanksi yang diberikan banyak sekali kekurangan. Bahkan hukum yang dibuat oleh manusia bukan untuk menyelesaikan masalah, tatapi justru akan membuat kegaduhan, atau menimbulkan masalah yang lainnya.


Inilah buah sistem sekuler yang benar bisa disalahkan, yang salah justru dibenarkan. Dalam sistem ini sangat sulit untuk mendapat keadilan, bahkan sempat keluar slogan harus menunggu viral dahulu baru diperhatikan dan diusut sesuai hukum yang berlaku. Inilah bukti nyata kerusakan sistem sekuler kapitalisme ini.


Sangat berbeda dengan sistem sanksi Islam. Khilafah akan memberikan keadilan kepada siapapun tenpa pandang bulu. Sebab, sumber kedaulatan hukum adalah Allah, Dzat pemilik keadilan. Dalam Islam tidakan AS tidak termasuk tindakan kriminal atau main hakim sendiri. Seperti tuduhan kepolisian sistem saat ini. Justru tindakan AS adalah aktivitas membela diri dan harta dari dharar kejahatan begal.


Abu Hurairah berkata “Bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah, ia berkata “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku? Beliau bersabda “Jangan kau beri padanya.” Kemudian dia bertanya lagi “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku, maka Rasulullah menjawab bunuhlah dia. Kemudian dia bertanya lagi “bagaimana jika ia membunuhnku? Jawab Rasulullah “engkau dicatat syahid,” kemudia ia bertanya lagi “Bagaimana jika aku yang membunuhnya? Rasulullah menjawab “ia yang di neraka”(HR. Muslim no.140)


Sejatinya, hukum asal membunuh adalah haram. Namun, ketika ada dalil yang mengatakan bahwa boleh membunuh  sebagai upaya melindungi harta dari bahaya. Maka keharaman tersebut menjadi kemubahan.


Islam memiliki hukum tentang pembegal (qutha’i ath-thurq). Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan tertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk merekadidunia dan di akhirat mereka peroleh siksaan yang besar. (TQS al-Maidah:33)


Dengan demikian, siapapun pelaku pembegal baik Muslim maupun nonmuslim, dalam uqubat Islam akan dihukum sama. 


Kemudian, diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, “Rasulullah saw. Berpisah dengan Abu Barzah al-Aslamiy, kemudian datanglah sekolompok orang ingin masuk Islam. Akan tetapi, mereka membunuh sahabat beliau saw., lalu Jibril turun untuk menjelaskan hukuman (had) bagi mereka.”Sesungguhnya barang siapa yang membunuh dan merampas harta benda, ia akan dibunuh dan disalib; barang siapa membunuh, tetapi tidak merampas harta benda, maka ia dibunuh; dan barang siapa yang merampas harta benda, tetapi tidak membunuh, ia dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan.”


Inilah gambaraan solusi yang tepat untuk mengatasi kejahatan salah satunya begal. Mari kita kembali pada hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, karena hanya hukum inilah yang mampu menjamin harkat, martabat kaum Muslim. Bahkan sanksi yang diberikan pun berlaku bukan hanya untuk kaum Muslim saja tetapi bagi orang-orang nonmuslim, semua akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama di bawah naugan Khilafah. Wallahu a’lam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update