Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Begal Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Friday, May 13, 2022 | Friday, May 13, 2022 WIB Last Updated 2022-05-13T06:57:47Z

Oleh: Tri S, S.Si

Berikut perjalanan kasus Amaq Sinta yang jadi korban begal namun sempat ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Amaq Sinta adalah korban begal di Lombok Tengah, NTB. Amaq Sinta melaporkan kasus pembegalan dirinya ke polisi. Polisi mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh dua  tidak dikenal. Saat dibegal, dia membela diri hingga mengakibatkan dua begal bernama Pendi dan Oki itu tewas.

Namun, seiring berjalannya waktu, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebab, pembelaan diri Amaq Sinta itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan," ujar Dirkrimum Polda NTB Kombes Hari Brata, Selasa (12/4). Alasan Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal. Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta adalah menusuk kedua begal menggunakan senjata tajam milik sendiri (detik.com, 16/4/2020).

Tatkala kehidupan diatur dengan sistem sekuler, agama terpinggirkan. Keimanan dan ketakwaan tergerus karena jauhnya manusia dari aturan agama. Alhasil, setiap hari kita disuguhi berita kriminal yang selalu mengintai. Nyawa seperti tak berharga di sistem ini. Pembunuhan keji, begal sadis, perampokan, pencurian, hingga kasus kekerasan seksual seperti santapan sehari-hari yang tak pernah habis diberitakan.

Maraknya kriminalitas seperti kasus begal dan pembunuhan bisa disebabkan dua faktor. Pertama, faktor internal yaitu tingkat pemahaman agama yang menjadikan iman seseorang rendah. Keimanan yang rendah membuat orang gampang emosi, kalut, galau, dan gelap mata. Akibatnya, hanya karena tersinggung karena utang ditagih, ia bisa tega membunuh secara keji. Hanya karena uang tak dikasih, seorang anak pun bisa tega melukai bahkan membunuh orang tuanya sendiri. Apa sebabnya? Karena kehidupan sekuler meniadakan peran agama sebagai pengatur kehidupan. 

Kedua, faktor eksternal bisa berupa kondisi ekonomi, sosial, dan produk hukum itu sendiri.
Tak jarang kita jumpai, para pelaku kriminal ternyata kerabat dekat, tetangga, bahkan keluarga kandung si korban. Dari urusan utang-piutang, perselingkuhan, hingga harta warisan tak pelak menjadi alasan menganiaya bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Ada pula karena terhimpit ekonomi, nekat menghabisi nyawa orang lain. Demi memenuhi kebutuhan hidup, segala cara dilakukan sekalipun dengan jalan haram. Masyarakat pun terbentuk individualis dan tidak ada dorongan melakukan pencegahan dalam perbuatan maksiat. Pada akhirnya, masyarakat hanya bisa mengandalkan keamanan untuk dirinya dan keluarganya saja.

Semua hukum yang berlaku di dunia selalu memiliki tiga aspek dalam penerapan sanksinya, yaitu preventif, represif dan rehabilitatif. Aspek preventif dimaksudkan untuk mencegah agar orang tidak melakukan dan mengulangi kejahatan dan orang lain yang belum melakukan kejahatan agar tidak berbuat kejahatan.

Aspek represif merupakan penindakan terhadap pelaku kejahatan, mengakkan supremasi hukum dan memberikan hukuman terhadap pelakunya sesuai dengan kejahatannya. Sedangkan rehabilitatif merupakan upaya pembinaan agar kejahatan yang sama tidak diulangi oleh penjahat bila ia masih hidup, atau membina orang yang belum berbuat kejahatan agar mereka tidak melakukan kejahatan.
 
Ketiga aspek ini berlaku secara integral dalam setiap hukum, di mana setiap upaya prepentif selalu diiringi dengan upaya represif jika kejahatan terjadi, dan dilanjutkan dengan upaya rehabilitatif jika pelaku kejahatan masih hidup. (Khusnul Khatimah, E-journal, Hukuman dan Tujuannya dalam Perspektif Hukum Islam)

Hanya saja, bila ketiga aspek tersebut dibangun di atas standar hukum buatankan berjalan baik. Sebab, hukum buatan manusia memiliki banyak kelemahan dan tidak memberi efek jera bagi pelaku. Hal itu bisa kita lihat dari UU produk manusia. Apakah memberi rasa aman yang dibutuhkan bagi warga negara? Yang ada, angka kriminalitas kian naik dari hari ke hari. Jika sistem sekuler tak bisa diandalkan dalam memberi rasa aman dan keadilan, Islam mampu menerapkan upaya preventif, represif, dan rehabilitatif yang tercakup dalam aturan yang terintegrasi. Baik dari segi produk hukumnya, pelaksananya, dan penegakan hukumnya.
 
Langkah preventif Islam dalam memberi rasa aman diantaranya: pertama, Islam membina individu beriman dan bertakwa dalam balutan akidah Islam. Keimanan inilah yang menjadi bekal bagi setiap insan dalam beramal. Ia akan memiliki rasa takut kepada Allah SWT. Takut bermaksiat dan berbuat dosa. Dengan keimanan yang terjaga serta merasa selalu diawasi oleh Allah akan mencegahnya berbuat kriminal.

Kedua, Islam membina masyarakat agar membiasakan beramar makruf nahi mungkar. Manakala akidah Islam dijadikan landasan dalam kehidupan, terbentuklah kehidupan Islami yang khas. Masyarakat terbiasa bertenggangrasa, saling menolong, dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Sebab, mereka memiliki kesadaran dan pemahaman Islam yang utuh. Masyarakat juga akan terbiasa berdakwah dengan saling mengingatkan dan menasehati dalam kebaikan. Dengan begitu, ketika ada tetangga atau kerabat dekat meminta bantuan, ia tak akan menutup mata atau berpura-pura tak mendengar.
 
Ketiga, penegak hukum dalam hal ini kepolisian berfungsi menjaga kemanan. Dalam negara khilafah, urusan keamanan ditangani oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Polisi di negara Khilafah akan siap siaga berkeliling untuk mencegah tindak kriminal di sekitar masyarakat. Hukum Islam akan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Pelaku pembunuhan, begal, pencurian, perampokan bisa ditindak dengan sistem sanksi yang berlaku dalam Islam.
 
Adilnya hukum Islam tatkala diterapkan tercermin dalam sejarah peradaban Islam. Saat itu ada pengajuan tentang seorang pencuri wanita kepada Rasulullah untuk diadili dan dijatuhi hukuman/had potong tangan. Usamah bin Zaid memohon keringanan hukuman kepada Rasulullah, namun sikapnya ini ditanggapi Rasul seraya bersabda, “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Keadilan dan rasa aman itu juga nampak saat Khalifah Utsman bin Affan memerintahkan eksekusi hukuman qishash terhadap Ubaidillah bin Umar karena terbukti bersalah membunuh. Hanya saja, hukuman itu  tak jadi dilaksanakan karena pihak korban memaafkannya. Sebagai gantinya ia dikenakan pembayaran diyat (denda).
 
Keempat, negara memberi jaminan kebutuhan hidup yang layak dan tercukupi. Hal itu terangkum dalam kebijakan ekonomi negara khilafah dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan penyediaan lapangan kerja. Sehingga orang tidak akan mudah berutang lantaran kekurangan kebutuhan. Atau ia berdalih melakukan kejahatan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika kebutuhan rakyat terpenuhi, lapangan kerja mudah diperoleh, angka kriminal seperti pencurian, pembegalan, perampokan akan terminimalisir dengan sendirinya.

Jika keempat langkah preventif belum mampu mencegah, maka tindakan represif yang akan diberlakukan negara adalah penegakan sanksi secara tegas dan ketat. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu sebagai penebus dosa dan memberi efek jera bagi pelakunya. Perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban, mengerjakan perbuatan haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh negara. Sanksi berlaku bagi pelaku maksiat.

Sistem sanksi dalam Islam terdiri dari empat macam, yaitu hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafat. Adapun terkait kasus pembunuhan, maka berlaku hukum jinayah yang mewajibkan qishash (balasan setimpal) atau diyat (denda).

Sanksi bagi pembunuhan yang disengaja dengan seluruh jenisnya, pembunuhnya akan dibunuh. Dalam kasus pembunuhan yang disengaja wajib dijatuhkan qishash bagi pelakunya, yaitu membunuh si pembunuhnya sebagai balasan atas perbuatannya membunuh orang dengan sengaja, jika wali orang yang dibunuh tidak memaafkannya. Apabila ada pengampunan, maka diyat-nya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah (tidak menuntut diyat).

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.” (QS Al Isra [17]: 33).

Qishash adalah sebanding, yakni membunuh si pembunuhnya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw. bersabda, “Barang siapa yang terbunuh, maka walinya memiliki dua hak, bisa meminta tebusan (diyat), atau membunuh si pelakunya.” (Abdurrahman Al Maliki, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam hlm. 129)

Sistem sanksi dalam Islam memberi rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Adil bagi pelaku karena hukuman qishash bagi dirinya akan menjadi penebus dosanya kelak di akhirat. Adil bagi korban karena dengan sanksi tegas yang Allah berikan, siapa pun akan berpikir seribu kali bila ingin melakukan kejahatan yang sama. Pelaksanaan hukum Islam akan memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.

Adapun dalam aspek rehabilitatif, negara akan memberikan pembinaan keimanan serta memberi kesempatan pada pelaku jarimah agar melakukan taubatan nasuha. Agar ia tidak mengulangi kejahatan yang dilakukan.

Allah berfirman, “Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Maidah: 39).

Bagi mereka yang belum pernah melakukan kejahatan namun bisa berpotensi melakukan tindak kejahatan, maka masyarakat akan melakukan dakwah di tengah-tengah mereka. Mencegah serta mengingatkan mereka agar berada pada jalan kebaikan.

Itulah beberapa langkah yang akan diambil negara Khilafah dalam melakukan tindakan preventif, represif, dan rehabilitatif bagi para pelaku jarimah atau kriminal. Dengan penerapan syariat Islam menyeluruh, keadilan dan rasa aman akan terwujud secara sempurna. Menerapkan hukum Islam secara kaffah dlm bingkai khilafah lah solusi atas segala permasalahan hidup. InsyaAllah kita akan baldatun thayyibatun warabbun ghafuur.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update