Oleh Tri Rahayu
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengungkapkan ada lima fraksi di DPR RI yang dianggap menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L967)". Saat ini di DPR sedang dibahas soal undang-undang L967 atau pernikahan sesama jenis (kumparan.com, 20/1).
Fakta lainnya, dukungan dari Unilever Indonesia juga diberikan terhadap gerakan lesbian, g4y, biseksual, transgender, dan queer (L9678+). Governance and Corporate Affairs Director Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso mengatakan, Unilever beroperasi di lebih dari 180 negara dengan budaya yang berbeda. Unilever percaya pada keberagaman dan lingkungan yang inklusif dan selalu menghormati maupun memahami budaya, norma, dan nilai setempat. (Republika.co.id).
Unilever, perusahaan yang berbasis di Amsterdam, Belanda, pada 19 Juni lalu resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan LG9678+. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram.
"Kami berkomitmen untuk membuat rekan L9678+ bangga karena kami bersama mereka. Karena itu, kami mengambil aksi dengan menandatangani Declaration of Amsterdam untuk memastikan setiap orang memiliki akses secara inklusif ke tempat kerja," kata Unilever.
Unilever juga membuka kesempatan bisnis bagi L9678+ sebagai bagian dari koalisi global. Selain itu, Unilever meminta Stonewall, lembaga amal untuk L967, untuk mengaudit kebijakan dan tolok ukur bagaimana Unilever melanjutkan aksi ini.
Terakhir, yang baru-baru ini menggemparkan dunia maya – seorang influencer yang mengundang pelaku L967 dan memberikan panggung kepada mereka secara bangga dan tanpa rasa malu sedikitpun.
Legitimasi Liberalisasi
Setelah pengesahan UU TP-KS dan Permendikbud PPKS No. 30/2021 yang sarat aroma liberalisasi, kewaspadaan kita semestinya semakin tinggi terhadap kampanye L967. Adanya kejadian ini, serta kedua regulasi di atas membuka pintu legalisasi perilaku L967. Karenanya kampanye di media sebagaimana dilakukan oleh selebritas sebagai pelaku maupun pendukung L967 harus ditentang keras.
Ketika kemaksiatan dipertontonkan dengan vulgar dan masih banyak yang membelanya dengan berbagai alasan, padahal kewajiban seorang Muslim ketika ada kemungkaran adalah menolaknya dengan kekuatannya, dengan lisan dan tulisannya. Bahkan ditegaskan minimal menolak dari dalam hatinya. Upaya mengkampanyekan kemaksiatan adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah Swt.
Adanya ruang eksis bagi kaum menyimpang ini akibat paham liberalisme yang dijamin oleh sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme sendiri telah diterapkan hampir di seluruh Negara di dunia. Bahkan lembaga-lembaga internasional menyerukan dunia untuk menerima keberadaan kaum L967 atas nama Hak Asasi Manusia, tak peduli apakah negeri Muslim atau bukan. Padahal eksistensi L967 hanya mengancam kehidupan masyarakat, sebab generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis.
Perilaku menyimpang semacam L967 ini jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia. Belum lagi, perilaku mereka memicu munculnya penyakit menular seksual seperti HIV/Aids. Eksistensi L967 tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia selama sistem kapitalisme masih diterapkan.
Sistem ini berasaskan sekularisme yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan sehingga manusia membuat dan menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya. Karena itu solusi dari L967 adalah meninggalkan sistem kapitalisme-liberal dan kembali kepada yariah Islam yang berasal dari Sang Maha Pencipta manusia.
Islam Menentang Keras Perilaku L967
Islam memandang bahwa ide dan perilaku L967 jelas menyimpang, abnormal, dan haram. Perilaku L967 adalah perilaku dosa, karenanya tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Fenomena seperti ini hanya bisa dihentikan oleh peran tegas negara (khilafah) yang menerapkan Islam sebagai standar benar dan salah bagi pemikiran, perilaku individu dan tatanan masyarakat.
Allah Swt. menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya seperti dalam QS. An-Nisa ayat 1. Karena itulah hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.
Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti L967 secara sistemik dengan langkah sebagai berikut.
Pertama negara (khilafah) menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai, budaya, pemikiran dan system islam melalui semua system terutama system pendidikan baik formal maupun nonformal. Dengan begitu, rakyat memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku L967.
Kedua khilafah akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun lawan jenis. Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal L967.
Ketiga negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak akan ada pelaku L967 yang menjadikan alasan ekonomi karena miskin, lapar, kekurangan untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.
Keempat jika masih ada yang melakukan, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Untuk pelaku g4y (homoseksual) akan diberlakukan hukuman mati.
Di samping negara yang berperan besar dalam pemberantasan L967, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum Muslim secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing.
Para orangtua harus terus berusaha membentengi anak-anak dari perilaku L967 dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga.
Islam juga memerintahkan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan L967 dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah, melakukan amar ma’ruf nahi munkar ke masyarakat. Ketika ada kemungkaran oleh para pelaku L967, maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya, bahkan ikut memberi sanksi sosial, tidak mendiamkannya.
Walhasil L967 akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem Islam yakni Khilafah, maka Islam akan tampak sebagai rahmatan lil ‘alamin
Wallahu a'lam bishawwab

No comments:
Post a Comment