Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penangkapan 40 Petani di Mukomuko: Solusi Islam Mengatasi Konflik Agraria

Monday, May 23, 2022 | Monday, May 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T16:02:04Z

Oleh: Alfi Zikri
 (Mahasiswi UIN Padang)

Meski pergantian rezim, sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi di Indonesia masih saja berulang. Mirisnya konflik agraria ini kerap melibatkan aparat negara yang melakukan intimidasi, kriminalisasi hingga penangkapan yang disertai dengan kekerasan kepada masyarakat.

Sebanyak 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Malin Deman di kecamatan Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap dan disiksa aparat Brigade Mobil (Brimob) usai melakukan pemanenan sawit di lahan sengketa pada kamis (12/5/2022).

Puluhan petani tersebut dituding mencuri tandan buah segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola PT Daria Dharma Pratama (DPP) (Kompas.com, 16/5/2022).

Menyikapi penangkapan tersebut, Akar Foundation melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Akar mempertanyakan kebijakan pengerahan kekuatan Brimob dalam pengamanan lahan perkebunan kelapa sawit yang secara de jure merupakan Hak Guna Usaha PT Bumi Sejahtera (BBS) namun dikuasai oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP).

 Zelig Ilham Hamka, S.H. selaku kuasa hukum para petani dari Akar Law Office (ALO) juga menilai, langkah aparat tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan tindakan sewenang-wenang (arbitraty detention) kepada masyarakat.

Padahal menurut Akar Foundation, para petani telah mengelola lahan tersebut sejak 1997 silam. Bahkan 40 orang petani yang ditahan juga tengah berusaha menyelesaikan konflik melalui skema Reforma Agraria yang merupakan Program Prioritas Nasional.

Tak hanya itu, 40 orang petani anggota PPBS juga ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik, dan HP mereka disita. Satu orang warga juga mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.

Kriminalisasi terhadap 40 petani di Bengkulu ini merupakan satu dari banyaknya konflik agraria yang terjadi di Indonesia kini. Dari waktu ke waktu konflik agraria di Indonesia seolah menjadi persoalan yang tidak ada jalan keluarnya.

Menurut data dari Konsorium Pembaruan agrarian (KPA), ada 207 konflik agraria di Indonesia sepanjang tahun 2021. Konflik agraria yang paling banyak terjadi adalah pada sektor perkebunan yakni 74 kasus. Lebih rinci lagi, 80% kasus tersebut terjadi pada sektor perkebunan sawit (data Indonesia.id, 9/2/2022)

Sangat miris, disaat pemerintah sangat getol menggaung-gaungkan pelaksanaan Reforma Agraria (RA) dengan membagi-bagikan sertifikat tanah gratis, pemerintah juga malah membiarkan aksi perampasan tanah warga demi kepentingan korporat. Belum lagi UU Cipta Kerja beserta turunannya yang telah disahkan semakin mempermudah para investor untuk menggunakan lahan-lahan di Indonesia.

Penyelesaian konflik agraria tidak pernah menyentuh akar masalah karena kegagalan dalam mempersepsikan konflik sengketa lahan hanya semacam pelanggaran HAM dan keamanan masyarakat adat.

Padahal konflik yang terus menerus terjadi ini tidak lain adalah karena ketimpangan struktural agraria yakni ketidak jelasan penentuan status kepemilikan lahan dan minimnya peran pemerintah.

Dalam konsep kapitalisme yang diterapkan dalam sistem demokrasi ini tidak ada pengaturan mana lahan yang boleh dimiliki oleh individu, lahan umum, dan lahan milik negara. Semua lahan diklaim milik negara dan negara bisa mengalihkan pengelolaannya pada swasta.

Sementara dalam pandangan Islam, lahan memiliki tiga status kepemilikan yaitu pertama adalah lahan yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian, ladang, kebun, dan sebagainya. Kedua, lahan kepemilikan umum yaitu lahan yang di dalamnya terdapat harta milik umum, seperti hutan, tambang, dan sebagainya.

Adapun terkait tambang milik umum ini Islam melarang menguasakannya pada swasta atau korporasi. Kemudian lahan milik negara, yaitu lahan yang tidak berpemilik atau pada lahan itu terdapat harta milik negara seperti bangunan milik negara.

Juga ketika ditemukan suatu lahan yang tidak ada kepemilikan, maka lahan tersebut boleh dimiliki siapa pun asalkan lahan tersebut dikelolanya. Sebaliknya apabila ditemukan lahan yang diterlantarkan selama tiga tahun berturut-turut padahal lahan tersebut adalah lahan sah milik seseorang maka kepemilikannya akan dikembalikan kepada negara. Lalu negara memberikan tanah tersebut kepada orang yang mampu untuk mengelolanya.

Abu Yusuf dalam Al-Kharaj menuturkan Riwayat dari Sa’id bin Al-Musayyab. Disebutkan Khalifah Umar bin Khathtab pernah berkata, “Orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya) tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun”.

Begitulah Syariat Islam menjaga kepemilikan seseorang atas lahan sekalipun seseorang tersebut tidak memiliki sertifikat. Ini juga akan memudahkan siapapun untuk memiliki lahan asalkan ia sanggup untuk mengelolanya.

Sehingga tidak akan ada lagi konflik serupa sengketa lahan yang akan terjadi karena syariat Islam adalah solusi atas segala potensi masalah dengan penyelesaian masalah yang paling adil. Karena semua sama di hadapan syariat. Wallahua’lam bi shawwab []

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update