Penghapusan Tenaga Honorer, Bukti Tidak Adilnya Kapitalis


Dian : Aktivis Muslimah

Sistem Kapitalis memang tidak pernah memihak terhadap rakyat. Baik termasuk dalam hal lapangan kerja. Setelah banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke negeri ini, membuat lapangan kerja bagi rakyat sendiri semakin menyempit. Terlebih bagi tenaga honorer, sekarang ini pemerintah tengah berencana melakukan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 nanti.

Sebagaimana dilansir, Liputan6.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada tahun 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri FHSN Gunungkidul Aris Wijayanto mengaku resah dengan pernyataan tersebut. Mengingat masih banyak guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN baik itu PPPK ataupun PNS.

Meski hal itu bisa berakibat tidak adanya pengangkatan guru honorer sebagai abdi negara, dia berharap dalam waktu satu tahun ini semua guru honorer akan diangkat menjadi ASN, sebelum tahun 2023. Ungkapnya. (https://www.liputan6.com/bisnis/read/4864974/bakal-dihapus-pemerintah-di-2023-guru-honorer-resah)

PLT Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menjabarkan alasan dibalik penghapusan tenaga honorer dengan secara sederhana bahwa dia mencoba mengibaratkan suatu instansi sebagai sebuah perusahaan.

Direktur atau pejabat yang berwenang atas perusahaan tersebut kemudian kerap membawa orang bawaannya masuk dalam tanpa sepengetahuan HRD. Misal, manajemen di suatu perusahaan punya yang namanya biro HRD. Terus bawahnya ada direktur-direktur. Direkturnya yang merekrut diri sendiri enggak harus lapor ke HRD. Itu tuh yang namanya tenaga harian lepas, paparnya kepada, Liputan6.com.


Selain itu, kebijakan penghapusan tenaga honorer ini tidak serta merta mendapat apresiasi positif. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih menilai kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada tahun 2023 itu kejam dan tidak manusiawi. Bahkan pemerintah tidak memberikan solusi pasti bagaimana nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) kedepannya. Ungkapnya, kepada Liputan6.com. (https://www.liputan6.com/bisnis.read/4866070/headline-tenaga-honorer-instansi-pemerintah-dihapus-pada-2023-efeknya)


Miris, kebijakan penghapusan tenaga honorer membuat ketar-ketir para pekerja honorer, pasalnya bisa jadi mulai tahun depan mereka akan kehilangan pekerjaannya. Adapun kebijakan ini menjadi sangat kontradiktif dengan janji-janji pemerintah yang akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat. 

Permasalahan tenaga honorer ini bukanlah kali pertama terjadi, mereka menjadi korban janji-janji manis pemerintah yang akan mengangkat mereka menjadi ASN. Namun kondisi ini sudah berlangsung lama namun tak kunjung ada pengangkatan.

Adapun pengangkatan tenaga honorer harus mengikuti seleksi ketat CPNS dan PPPK. Melalui jalur CPNS  ini sangat jelas memberatkan mereka karena belum tentu semuanya bisa lulus seleksi, jika tidak lulus mereka akan tetap siap kehilangan pekerjaannya. Padahal mereka sudah bekerja selama paling sedikit 18 tahun.

Seharusnya pengangkatan ASN dari pegawai honorer tidak memerlukan seleksi kembali, karena mereka telah mengabdi selama belasan tahun dan menunggu untuk diangkat menjadi PNS. Maka melalui jalur seleksi CPNS ini menjadi bukti ketidakadilan dalam pemerintahan sistem kapitalis. 

Kebijakan seperti ini bukanlah kebijakan yang memihak kepada rakyat. Sebab menganggap bahwa rakyat layaknya komoditi yang bisa menguntungkan atau merugikan. Inilah watak dari paham kapitalis menganggap menggaji tenaga honorer sebagai beban bagi keuangan negara. 



Kondisi ini menjadi ciri khas pemerintahan kapitalis yang menjalin hubungan dengan rakyat layaknya atasan dengan karyawan. Rakyat lah yang menjadi pelayan pemerintah, bukan pemerintah menjadi pelayan rakyat. Begitulah sistem kapitalis dalam mengatur dan membuat kebijakan. Sistem ini sangatlah berbeda dengan sistem Islam.

Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya baik muslim maupun non muslim. Tidak akan membiarkan pengangguran menumpuk, apalagi sampai mempekerjakan tenaga kerja asing dan mengabaikan para pemuda negeri sendiri.

Semua tenaga kerja akan disalurkan dan akan mendapat jaminan yang sama, terlebih pekerjaan itulah yang mampu menghidupi diri mereka dan keluarganya. Setiap orang yang direkrut atau bekerja pada negara dianggap sebagai pegawai negara dan akan digaji sesuai akad ijarah (kontrak kerja) yang layak sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Dalam Islam tidak ada istilah tenaga kerja honorer, para pegawai direkrut sesuai dengan kebutuhan negara baik tenaga administarif ataupun pelayan dalam jumlah yang cukup. Para pegawai negara pun diperlakukan secara adil sesuai syariat.

Bagi seorang pegawai negara yang muslim, bekerja tidak hanya sekedar ingin mendapatkan upah. Namun lebih dari itu, mereka memahami bekerja untuk melayani urusan rakyat merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.

Sebagaimana sabda Rasulullsah SAW: “ Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan kesusahan dari seorang Muslim maka Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat”. ( HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam penggajian pegawai negara berasal dari kas baitul maal. Penggajian ini menjadi pos pengeluaran negara yang bersifat tetap, sehingga harus dipenuhi baik keuangan negara ada ataupun tidak ada. Jika kas baitul maal kosong, maka kewajiban negara dalam membayarkan gaji para pekerja beralih kepada kaum muslimin melalui pajak yang hanya diambil dari orang kaya saja.

Dengan demikian sudah selayaknya umat menyadari hanya sistem Islamlah satu-satunya pemerintahan yang lebih memprioritaskan keutamaan rakyatnya, bukan yang lain. Tidak akan ada lagi sikap arogansi pemerintah yang menganggap rakyat adalah beban negara, justru negaralah sebagai pelayan rakyatnya.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “ Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), ia akan diminta pertanggung jawabannya atas urusan rakyatnya”. ( HR. al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu Alam Bish-Shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post