Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengesahan UU IKN Untuk Siapa?

Sunday, February 06, 2022 | Sunday, February 06, 2022 WIB

Oleh  Tuti Febrimawati
Muslimah Peduli Umat


UU Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan pada 18 Januari 2022 meskipun mendapat kritikan dan penolakan banyak pihak. Salah satunya yaitu dari Warkhatun Najimah Akademis Universitas Mulawarman. Ia mengatakan UU IKN ini ditolak karena dua hal yaitu dari segi tidak berjalannya uji publik dengan baik, dan tentang kejelasan wewenang dan hubungan badan otoritas dengan pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot di Kaltim. Hal ini penting agar tidak ada pencaplokan wilayah Kaltim. Masih menurut Warkhatun Najimah, proyek IKN menguntungkan para elit politik dan investor yang bermain di dalamnya.

Selain Warkhatun Najimah, UU IKN juga digugat oleh sejumlah tokoh diantaranya adalah tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dan eks Jurnalis Jilal Mardhan. Para tokoh itu akan melayangkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Din Syamsuddin  tidak  ada urgensi sama sekali untuk mengesahkan UU IKN,  di saat masyarakat dalam keadaan sulit menghadapi pandemi Corona yang menyengsarakan rakyat, serta utang pemerintah yang membengkak. Sedangkan menurut Faisal Basri  hampir separuh lebih penduduk Indonesia berada dalam keadaan miskin,  seharusnya negara melakukan upaya pembangunan untuk menyelamatkan rakyat dari jerat kemiskinan.  

IKN baru ini dianggap mengabaikan suara dan hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Tidak hanya itu, IKN baru juga dianggap abai terhadap krisis lingkungan hidup. Sifat kekeh pemerintah untuk tetap menjalankan proyek ini di tengah pemulihan ekonomi patut dipertanyakan. Bagaimana bisa proyek ini tetap jalan sementara kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang tidak aman. Untuk pemulihan kesehatan saja pemerintah masih harus menyediakan biaya yang besar, sementara negeri ini sedang tenggelam dalam jeratan utang. Apalagi Dana Pemulihan Ekonomi dialokasikan untuk proyek IKN yang jumlahnya sangat besar. Sebegitu besarkah kepentingan IKN dibandingkan dengan pemulihan ekonomi rakyat. Sebenarnya siapa yang diuntungkan dalam proyek pemindahan IKN ini? Yang jelas pihak yang antusias menyambut rencana ini adalah para investor dan pengusaha terutama yang bergerak di bidang properti, insfratruktur dan persediaan barang dan jasa, swasta diberi kesempatan mendapatkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Inilah hidup di sistem kapitalis penguasa tidak berfungsi sebagai pengurus dan penjaga rakyatnya.

Bagaimana Islam memandang hal ini? Di dalam Islam, negara dan penguasa adalah pelayan umat.  Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat serta berbagai kebutuhan lain yang diperlukan untuk hidup layak. Negara menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk hajat hidup rakyatnya bukan menyusahkannya.

Pemerintahan negara Islam juga pernah memindahkan ibu kota negara khilafah sebanyak empat kali mulai dari Madinah ke Damaskus, Baqdad, Kairo dan terakhir ke Istanbul.

Alasan perpindahan ibu kota Negara Khilafah adalah semata-mata untuk kemaslahatan umat, bukan ambisi penguasa atau untuk kepentingan segelintir orang. Perencanaan dan tata ruang kota di Negara Islam diatur sedemikian rupa sehingga warga Negara Khilafah mendapatkan akses serta  kemudahan dalam memenuhi hajat hidupnya.

Sudah selayaknya kita sebagai kaum muslim bersama-sama  berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam, agar aturan Islam dapat diterapkan secara kafah sebagaimana di Madinah dahulu. Sehingga Allah curahkan rahmatnya dari segala penjuru langit dan bumi  bagi makhluk yang ada di dalamnya. 

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update