Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kaleidoskop Kekerasan dan Regulasi Berbasis Kesetaraan

Wednesday, January 05, 2022 | Wednesday, January 05, 2022 WIB

Oleh: Kharimah El-Khuluq

Kasus kekerasan seksual menjadi isu yang paling hangat menghiasi jagat Indonesia. Sepanjang tahun 2021 tidak sedikit korban mulai berani melaporkan tindakan kekerasan seksual yang menimpanya. Tentu, pelaporan ini guna memperoleh keadilan atas tindakan kekerasan yang menimpanya. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada juga kasus yang tidak terungkap ke publik.

Adapun sederet kasus kekerasan seksual yang menggemparkan Indonesia pada tahun 2021 yakni, pencabulan 21 santri oleh Herry Wirawan selaku guru di sebuah pondok pesantren di Bandung. Dari aksi pencabulan 21 santri ini telah melahirkan sembilan bayi. Kemudian, di Desa Jatibaru, Cikarang Timur, Bekasi. Seorang guru ngaji mencabuli muridnya yang berumur 12 tahun. Aksi ini sudah dilakukan tiga kali.

Kemudian kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan KPI. Hal ini viral pada September 2021, Salah seorang pegawai KPI yang berinisial MS mengaku bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh pegawai KPI lainnya sepanjang 2012-2014. Saat ini kasusnya masih dalam proses pihak yang berwajib. Lalu, Pelecehan seksual juga terjadi di dalam Commuter Line rute Jakarta-Cikarang pada Juni 2021. Sang korban melaporkan kejadian tersebut melalui akun Twitter @CommuterLine, (suara.com, 24/12/2021).

Demikianlah, beberapa kasus kekerasan seksual yang berhasil naik ke permukaan publik. Keberlangsungan kasus kekerasan seksual yang semakin merajalela, merupakan buah dari asas kebebasan yang dianut dalam negara demokrasi, dengan sistem kapitalisme sekular.

Kemudian di lain sisi media pun memfasilitasi tontonan-tontonan yang unfaedah. Hingga tontonan yang merangsang syahwat pun berseliweran di media. Maka, tidak heran kekerasan seksual pun semakin menjadi-jadi.

Sedangkan, dalam proses penegakan hukum pun di negeri ini sangat sulit untuk meraih keadilan. Di mana hukuman yang diterima oleh pelaku tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, pelaku akan terus melakukan hal serupa. Karena, menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak dihukumi dengan hukuman yang berat. Bahkan, dengan modal uang pun pelaku akan bebas dari jeratan sanksi.

Mengatasi bejibunnya kasus kekerasan seksual. Pemerintah hanya menyodorkan pengaturan yang berbasis kesetaraan. Memperjuangkan feminisme, mengeksploitasi wanita, hingga mendesak pengesahan RUU TPKS. Padahal, seberapa banyak pun RUU yang diterapkan maka tidak akan menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Karena, penyelesaian masalah kekerasan seksual tidak hanya di pandang pada satu sisi saja. Melainkan, harus diteliti kembali bahwa apa penyebab dari timbulnya perilaku bejat tersebut.

Tentu kita ketahui bersama, bahwa hancurnya moral bangsa sekarang karena tidak ada lagi pegangan hidup. Yakni, agama sudah dipisahkan dari kehidupan. Sehingga, yang menempel lebih dominan dalam sisi kehidupan masyarakat adalah aturan buatan manusia itu sendiri. Dan mirisnya aturan buatan manusia itu sendiri tidak mampu membangkitkan peradaban manusia. Melainkan, menghancurleburkan manusia ke jurang kenistaan.

Oleh karena itu, untuk mengatasi kekerasan seksual maka perlu aturan yang mampu memanusiakan manusia. Aturan tersebut hanya ada dalam Islam. Sebab, Islam tidak hanya sebagai agama ritual saja. Akan tetapi, Islam hadir sebagai sebuah ideologi. Dan mengatur segala dimensi dalam kehidupan manusia.

Begitupula halnya dengan kekerasan seksual, Islam memiliki aturan yang sedemikian apiknya. Hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku pun memberikan efek jera baik bagi pelaku maupun bagi yang menyaksikan proses hukuman itu sendiri. Islam tidak hadir hanya dengan aturan untuk menghukum setelah perbuatan terjadi. Melainkan, Islam hadir juga dengan rambu-rambu preventif.

Adapun rambu-rambu preventif dalam Islam agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual maupun perzinahan. Yakni, Islam menganjurkan kaum wanita dan laki-laki untuk menutup aurat secara sempurna dan menjaga kemaluannya. Laki-laki dianjurkan untuk menjaga pandangan. Interaksi antara laki-laki dan perempuan pun diatur dalam Islam. Dalam hal dunia pendidikan, kesehatan, jual beli, pengadilan, dan dalam hal lain yang tidak melanggar aturan syariat, Islam memperbolehkan adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan bagi pelaku perzinahan ghairu muhsan atau yang belum menikah adalah dijilid dan diasingkan. Sebagaimana firman Allah SWT:

"Pezina laki-laki dan perempuan jilidlah masing-masing keduanya dengan seratus kali jilid". (TQS. An-Nur: 2).

Adapun untuk pelaku perzinahan yang muhsan atau sudah menikah hukumannya adalah dirajam. Namun, bagi setiap orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan. Akan tetapi, tidak sampai melakukan dosa besar (berzina). Maka, ia akan diberi sanksi penjara selama 3 tahun, ditambah dengan jilid dan pengusiran.

Demikianlah, aturan Islam mencegah dan mengatasi kekerasan seksual. Namun, aturan sanksi dalam Islam ini hanya akan sekadar menjadi kumpulan kata tanpa makna ketika tidak diterapkan dalam kehidupan. Sistem sanksi dalam Islam tidak bisa dijalankan oleh sebagian orang melainkan harus dijalankan oleh sebuah negara.

Oleh karena itu, keberadaan negara yang mampu menerapkan aturan Islam secara menyeluruh adalah suatu kebutuhan paling urgensi saat ini. Negara yang mampu mengemban amanah dan menerapkan syariah Islam secara kaffah telah dicatat oleh sejarah, yaitu daulah Khilafah Islamiyah. Karena, tiada kemuliaan tanpa Islam, dan tak sempurna Islam tanpa syariah serta tidak akan tegak syariah secara kaffah kecuali dengan menegakan negara Islam, yakni Khilafah.

Wallahualam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update