Mati di Atas Pusara Ayah, Korban Keji Sekularisme


Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Bela Islam Akademi Menulis Kreatif

Gempar! Media massa dan netizen terus mengungkap kabar meninggalnya kasus Novia Widyasari (23), Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Ditemukan tidak bernyawa di atas pusara ayahnya, di Mojokerto, (2/12/2021), sekitar pukul 16.00 WIB. Lantaran stres dan depresi disuruh aborsi (menggugurkan janin) oleh pacarnya bernama Bripda Randy Bagus.

Bripda Randy Bagus seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Kini pacar Novia menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Tahti, Polda Jatim (5/12/2021). Diketahui hubungan keduanya layaknya suami istri, sejak 2020 hingga 2021, yang dilakukan di tempat kosnya dan hotel di Malang. Akibatnya, membuahkan kehamilan dua kali, yang berujung pemaksaan aborsi janin oleh pacarnya. (liputan6.com, 4/12/2021)

Mengagetkan, ternyata sebelumnya Novia mengalami kekerasan seksual. Akhirnya pihak Universitas Brawijaya Malang buka suara dan mengakui awal Januari 2020, Novia Widyasari pernah melaporkan kasus pelecehan seksual oleh kakak seniornya kepada fungsionaris Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Brawijaya. (instragram dikutip deskjabar.com, 6/11/ 2021).

Kasus bunuh diri Novia Widyasari tersebut, juga menarik perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga, menurutnya termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran (dating violence). Ini dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis. Terbukti ini dialami Novia, kata keluarganya beberapa kali mencoba bunuh diri.

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, melakukan survei terkait kasus pelecehan seksual yang marak terjadi di lingkungan kampus. "Dari hasil survei sendiri pada tahun 2020, hasilnya 77 persen dari dosen yang disurvei menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Ini dosen ya bukan mahasiswa," jelasnya dalam acara Mata Najwa, 10/11/2021).

Pemerintah menyadari bahwa soal kekerasan seksual adalah "Situasi gawat darurat, ibarat puncak gunung es." Miris memang. Banyaknya kasus di perguruan tinggi yang belum terungkap.  
Oleh sebab itu, perlu undang-undang yakni Permendikbud Nomor 30/2021, agar kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dapat ditekan serendah mungkin. Akan berhasilkah?

Permendikbud Solusi Seks Bebas?

Ibarat menegakkan benang basah, mustahil. Sebab, permendikbud nomor 30/2021, beraromakan liberalisme (kebebasan) yang justru diduga melegalkan seks bebas suka sama suka, termaktub pada pasal 5 ayat 2 dan 3, yang dituntut MUI untuk direvisi. Liberalisme merupakan pilar sekularisme yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Inilah penyebab rusaknya peradaban, maraknya pergaulan bebas, seks bebas di mana-mana, terutama di kampus. Tolok ukur perbuatannya bukan haram dan halal, tetapi suka sama suka. Sayangnya banyak generasi muda yang tidak paham agama, otaknya sudah tercuci oleh paham sekularisme. Akibatnya menghalalkan segala cara.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal berkata, "Aku tidak mengetahui dosa yang lebih besar setelah membunuh manusia melainkan berbuat zina." Allah Swt. berfirman,
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Zina itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. al-Isra' [17]: 32). Sebab, zina bisa menyebabkan hamil di luar nikah. Untuk menutupi aib solusinya aborsi yang artinya membunuh jiwa atau orang tua menikahkan anaknya dalam kondisi hamil, padahal syarak mengharamkan. Anak yang dilahirkan tidak mempunyai nasab dari bapak biologi, dan tidak punya hak waris. Jika anaknya perempuan hendak menikah, bapak biologinya tidak bisa menjadi wali. 

Fatalnya lagi, mereka tidak tahu bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sejatinya mereka termasuk Novia adalah korban keji sekularisme. Sistem yang rusak dan merusak. Alhasil permendikbud bukan solusi, justru malah melegalkan seks bebas di kampus dan membahayakan generasi.

Wajar jika permendikbud nomor 30/2021 ramai-ramai ditolak. 
Penolakan pun datang dari berbagai kalangan, antara lain dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan bahwa frasa "tanpa persetujuan korban" dimaknai sebagai "pelegalan kebebasan seks." Senada dengan Ormas Muhammadiyah yang menyatakan, "mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan."

Dengan alasan yang sama, hasil ijtima' ulama MUI Pusat, berdasarkan (QS. al-Isra' [17]: 32), menolak permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Ini suara kami umat muslim, dan tanggung jawab kami kepada bangsa, negara, dan kepada Allah Swt, kata Ketua MUI Pusat KH Chalil Nafis, dalam twitternya @cholilnafis, (12/11/2021).

Islam Solusi Tuntas Seks Bebas

Islam adalah agama yang paling sempurna, berasal dari Zat Yang Maha Sempurna. Allah menciptakan manusia dilengkapi dengan aturan yang disebut syariat Islam (hukum Allah), untuk mengatur di semua lini kehidupan, termasuk masalah zina.

Oleh sebab itu dalam kaidah syarak disebutkan bahwa hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum Allah. Artinya dalam Islam tidak dikenal yang namanya kebebasan.

Islam mengharamkan zina. Zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan yang membawa kepada kehinaan, kerusakan, dan mendatangkan azab di dunia, di kubur, dan di akhirat. Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; Zina itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. al-Isra' [17]: 32)

Allah melarang untuk mendekati jalan-jalan menuju zina. Antara lain dilarang berduaan (berkhalwat), campur baur antara laki dengan perempuan yang bukan muhrimnya (ikhtilat). Dilarang tabarruj (memamerkan kecantikan selain mahramnya), mengumbar aurat, mengumbar pandangan, berpacaran, dan lainnya.

Selain itu, zina bisa mengundang azab bagi masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, "Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah." (HR. al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thabrani)

Hukum Bagi Pelaku Zina

Jika pelakunya belum menikah (ghayru muhshan), maka dicambuk 100 kali, kemudian diasingkan selama setahun. Allah Swt. berfirman: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. an-Nur [24 ]: 2)

Jika pelakunya sudah menikah (muhshan) melakukan zina secara suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa) dirajam. Caranya tubuh ditanam setinggi dada kemudian dilempari batu hingga binasa.

Banyak hadis yang meriwayatkan Maiz pernah mengaku berzina dan bertobat, kemudian Rasulullah saw. memerintahkan untuk merajamnya.

Begitu juga kisah seorang wanita Ghamidiyah yang mengaku berzina dan hamil. Lalu Rasulullah saw. memerintahkan untuk melahirkan dan menyusui anaknya hingga bisa makan sendiri, barulah dirajam.

Maiz dan Ghamidiyah adalah dua contoh insan mulia yang bertakwa. Keduanya melaporkan diri mengakui kesalahannya. Lalu meminta dihukum berat dengan menjalani hukuman rajam. Keduanya lebih memilih hukuman di dunia daripada hukuman di akhirat yang azabnya jauh lebih dasyat.

Usai eksekusi para sahabat masih mendiskusikannya, apakah tobatnya diterima Allah apa tidak? Bahkan Umar bin Khathab bertanya,  apakah layak mensalatkan jenazah pezina seperti ini? Rasulullah saw. bersabda, "Sungguh Allah telah menerima tobatnya. Bila tobatnya dibagikan kepada seluruh umat ini, niscaya tobatnya masih tersisa." (HR. Muslim No 1695)

Sungguh syariat Islam jika diterapkan sebagai zawajir (pencegah) artinya mencegah manusia dari tindak kejahatan  dan sebagai jawabir (penebus siksa akhirat) berarti di akhirat tidak dihisab.

Telah terbukti syariat Islam sebagai solusi tuntas untuk semua problematika umat termasuk solusi seks bebas. Masihkah menyangsikan keagungan hukum Islam? Hukum yang berasal dari Zat Yang Maha Sempurna dan Maha Adil yang hanya ada pada sistem Islam yaitu khilafah yang akan menyejahterakan seluruh manusia baik muslim maupun nonmuslim.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post