Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Permendikbud Ristek dan Sempitnya Kacamata Menteri

Sunday, November 14, 2021 | Sunday, November 14, 2021 WIB

Oleh: Sayyidah Nisa_
_(Aktivis Muslimah)_

Pasal 5 Permendikbudristek No. 30 th 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai banyak penolakan dari Ormas Islam. Hal itu karena frasa "tanpa persetujuan korban" dinilai tak sesuai dengan norma agama sebab memberi pengertian "jika dengan persetujuan (consent) maka itu bukan hal yang terlarang". 

Kasus pelecehan dan asusila di lingkungan kampus memang tak bisa dianggap kecil, sehingga diperlukan tindakan nyata dan tegas untuk mengatasinya. Namun masalah serius ini tentu saja bukan hanya meliputi apa yang disebut "aktivitas seksual tanpa consent". Banyak namun tidak viral, kasus-kasus mesum dengan consent di lingkungan kampus bukan jadi rahasia lagi. Kamar kos campur, mesum di KKN, hingga istilah "ay*m kampus" adalah hal yang lama-lama dianggap wajar. Padahal tentu saja itu menyalahi tujuan pendidikan yaitu membentuk manusia yang berakhlak mulia. Sayangnya Mas Menteri tidak melihatnya sebagai masalah serius yang harus dibuatkan aturan pencegahan dan penanganannya. 

Mengapa bisa ada standar ganda soal perbuatan asusila? 

Ini terjadi karena asas yang menjadi landasan terbentuknya masyarakat. Ketika asasnya adalah kebebasan individu, maka negara menganggap kebebasan harus dilindungi dan menindak pelanggarnya. Alhasil seks bebas selama sesuai dengan prinsip kebebasan bukanlah dianggap pelanggaran. Maka jadi sempitlah pandangan menteri tentang perilaku amoral yang dapat merusak tujuan pendidikan. 

Dalam Islam, apa yang dianggap kriminal dan bukan, ditentukan oleh nash. Maka zina, mendekati zina, dan melanggar kehormatan orang lain dengan atau tanpa persetujuan adalah perbuatan hina. Pandangan ini jelas akan mengantarkan pada terbentuknya masyarakat yang bermartabat, masyarakat yang mulia tingkah lakunya. 

Pernikahan dianggap sebagai pemisah yang haram dan yang halal, sehingga institusi pernikahan dianggap sakral dan penting. Hal itu menjadikan nasab terpelihara, kehormatan terjaga, dan tak tersebarnya penyakit menular seksual yang mewabah seperti sekarang ini. Sungguh memang dalam Islam itu terdapat jalan terbaik untuk mengarungi hidup, dan rambu-rambu agar manusia tak terperosok pada kehinaan. 

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً 

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update