Mahkamah Konstitusi dan UU Ciptaker


Oleh: Deasy Yuliandasari, SE
Mompreneur


Akhir-akhr ini Mahkamah Konstitusi (MK) menuai banyak kritikan terkait putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil Udang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Undang-undang yang ditentang oleh masyarakat karena banyak kekurangan dalam mengatur ketenagakerjaan mulai dari mekanisme PKWT, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon dan outsourcing.

MK terlihat tegas diawal karena menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Namun MK mencoba mengakomodasi berbagai kepentingan sehingga mengambil jalan tengah yang membuat keputusannya menjadi ambigu.

MK memberi waktu 2 tahun untuk pemerintah dan DPR memperbaiki pembuatan UU Ciptaker. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional permanen. Jika MK bisa tegas, seharusnya UU Ciptaker ini dibatalkan saja.

Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dua tahun tak lepas dari pertimbangan politik. Bivitri menilai hal itu bukan sebuah kemenangan bagi para pemohon meskipun uji formil dikabulkan.

Faktanya, jika melihat rekam jejak kerja MK bisa dilihat bahwa keputusan-keputusan yang diambil selalu melakukan pertimbangan politik tidak menggunakan dasar hukum. Keputusan MK semakin memacu kecurigaan masyarakat bahwa MK tunduk pada eksekutif.

MK yang diharapkan masyarakat bisa mendengarkan aspirasi masyarakat akan kedzaliman rezim ternyata justru merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rezim pro kapitalis. Fakta diatas sangatlah jelas bahwa sistem kapitalis tidak akan memihak rakyat.

Berbeda dengan Mahkamah Madzalim, lembaga yang dibentuk untuk melenyapkan setiap kedzaliman negara terhadap warga Daulah Khilafah. Mahkamah Madzalim akan menindak tegas kedzoliman dan penyimpangan semua instansi pemerintah yang melanggar hukum syariat, nash-nash syariat, konsitusi, dan undang-undang yang telah dilegalisasi oleh Daulah. 

Mahkamah Madzalim juga berwenang mengontrol kebijakan-kebijakan publik yang berdampak pada kedzaliman, seperti permasalahan ketenagakerjaan. Mahkamah Madzalim ini akan ada jika Sistem Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah tegak kembali.

Wallahu a’lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post