Oleh Rosnani
Muslimah Peduli Umat
Dikutip dari Detiknews, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan impor minuman alkohol dibatalkan. MUI menyoroti soal ketentuan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). "Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis di situs resmi, Senin (8/11/2021).
Peraturan di atas mengubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol masing-masing 750 ml. Menurut Cholil, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA. Selain itu, sambung Cholil, adanya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan penurunan pendapatan negara. Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag Nomor 20 tahun 2021.
Umat muslim harus terus mengawal kebijakan penguasa tersebut, karena aturan ini tidak sesuai dengan aturan syariat Islam. Seharusnya para produsen dan penjual miras itu mendapatkan sanksi, bukannya dilonggarkan karena untuk meraup sebuah keuntungan materi. Selain itu, kebijakan saat ini cenderung berpihak kepada asing termasuk pada wisatawan mancanegara.
Penguasa tidak memikirkan akibat pelonggaran miras tersebut dapat merusak generasi bangsa. Dampak buruknya tidak hanya merusak pribadi peminum miras, namun juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, menciptakan permusuhan, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa dan kejahatan lainnya.
Kebijakan ini lahir karena ada sebuah paradigma yang mendasari yaitu kebijakan sekuler kapitalis, yang memisahkan agama dari kehidupan. Manusia membuat aturan sendiri, tak peduli halal dan haram, bebas berbuat apapun demi memuaskan hasratnya. Islam menetapkan khamr sebagai benda terlarang yang haram dikonsumsi. Keharaman ini jelas dilihat dari dalil-dalil berikut yang menunjukkan larangan meminum khamr secara tegas.
Seperti dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
Abdullah bin Amr meriwayatkan, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya, "Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (HR ath-Thabrani)
Juga dari Ibnu‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda yang artinya: ‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.
Saat ini masyarakat terancam dengan miras dan madaratnya, sehingga penolakan terhadap kebijakan penguasa tidak boleh cukup pada pelonggaran kuantitas miras. Akan tetapi penolakan secara menyeluruh masuknya miras berapapun jumlahnya, menentang produksi dan distribusi miras dengan alasan apapun karena bertentangan dengan syariat Islam.
Hanya ketentuan syariat Islam yang memiliki standar yang pasti dalam menilai baik-buruknya sesuatu, yaitu dengan halal dan haram. Sesuatu yang halal menurut Islam pasti mengandung kebaikan dan segala sesuatu yang haram pasti mengandung keburukan walaupun akan mendatangkan manfaat materil.
Syariat Islam tidak akan mengambil sesuatu yang jelas diharamkan Allah dan akan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar ketentuan Allah. Sistem sanksi Islam yang tegas ini berfungsi sebagai Zawajir mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa dan Jawabir penebus dosa manusia di akhirat kelak. Semua ini akan terwujud jika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam naungan Khilafah.
Wallahu a’lam bishshawab.
No comments:
Post a Comment