Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bisakah Keluar Dari Lingkaran Setan Kekerasan Seksual ?

Sunday, November 14, 2021 | Sunday, November 14, 2021 WIB

Oleh: Dewi Rosita
Mahasiswa Jember

Kekerasan pada perempuan tak pernah pudar dimakan usia, selalu ada setiap tahunnya bahkan terus mengalami peningkatan. Dikutip dari Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani yang mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan selama pandemic Covid-19. Komnas Perempuan mencatat diperiode Januari-Juli 2021 ada 2.500 kasus kekerasan pada perempuan yang ternyata melampaui catatan di tahun 2020 yang hanya tercatat sebanyak 2.400 kasus. ccnindonesia.com 19/08/2021

Seruan kewaspadaan untuk menjaga diri sendiri telah lama ada mengingat kasus kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja, terutama di lingkungan perguruan tinggi.  Meski begitu banyak kekerasan seksual di perguruan tinggi yang tidak dilaporkan oleh korban atau pihak yang mengetahuinya. 

Seperti dari hasil survey Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menunjukkan ada 77 persen dosen yang menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka yang tidak melaporkan kasus yang diketahuinya itu. suarasurabaya.net 31/10/2021

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual pada perempuan di perguruan tinggi, banyak dari masyarakat dan pegiat sosial meminta pemerintah untuk tegas dalam mensolusi kasus yang terjadi. Hingga Pemerintah terutama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. 

Dimuat Dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh Nadiem pada 31 Agustus 2021. Dalam pasal 10 yang isinya ada kewajiban perguruan tinggi melakukan penanganan kekerasan seksual melalui mekanisme pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan korban. Berkaitan dengan penjatuhan sanksi administratif, pelaku kekerasan seksual dapat diberi sanksi administratif ringan, sedang dan berat. Sanksi yang berat dapat berupa mengeluarkan mahasiswa atau memberhentikan tenaga pendidik dari jabatannya di kampus. kompas.com 27/10/2021

Lagi dan lagi dibuatnya kebijakan ini sebagai formula untuk menyelesaikan kekerasan seksual pada perempuan terutama di lingkungan kampus. 

Lantas benarkah kebijakan ini mampu mensolusi kekerasan seksual pada perempuan ? Lalu mengapa selalu perempuan yang menjadi sasaran pelecehan dan kekerasan ? Siapakah yang  harusnya disalahkan antara laki-laki yang mata keranjang atau perempuan yang menjadikan tubuhnya sebagai pajangan ?

Kasus kekerasan pada perempuan yang terus berulang ini tidak akan pernah selesai jika sistem yang diterapkan di negeri ini masih sistem sekuler kapitalis yang hanya menghasilkan kehidupan yang liberal. 

Atas nama kebebasan berekspresi atau berperilaku inilah yang menjadikan setiap orang berhak melalukan sesuatu sesuai kehendaknya. Termasuk membuat kaum perempuan menjadi objek kekerasan baik verbal maupun seksual. 

Kehidupan yang liberal telah nyata membentuk kondisi masyarakat yang bebas. Dalam pandangan Barat, bentuk eksploitasi hanya berlaku pada eksploitasi seksual secara ilegal seperti pemerkosaan, pedofil, dsb. Berbeda dengan kasus perzinahan yang terjadi suka sama suka, tidak tergolong sebagai eksploitasi dan kemaksiatan yang harus di selesaikan.

Jelas sudah bahwa ini bukan sepenuhnya salah pihak laki-laki yang mata keranjang  atau perempuan yang berpakaian tapi telanjang. Tapi lebih kepada sistem sekuler kapitalis yang menjadikan kehidupan laki-laki dan perempuan bebas tanpa batas. 

Maka bila sampai hari ini kekerasan seksual pada perempuan masih terus terjadi. Semuanya lantaran sistem ini gagal memberikan jaminan yang kuat bagi perempuan. Disinilah seharusnya peran negara bekerja, memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi perempuan.

Islam yang sebagai agama samawi menjadikan Al-Qur'an dan Hadist sebagai hukum dasar dalam setiap persoalan hidup tentu tidak memerlukan ide  kesetaraan gender. 

Karena dalam Islam perempuan sangat dimuliakan. Kalaupun ada larangan yang mewajibkan perempuan untuk taat, semata untuk menjaga perempuan dari kehinaan. 

Di hadapan Allah laki-laki dan perempuan sama, yang membedakan hanyalah ketaatan kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman:
"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS. Al-Hujurat 49:  13)

Oleh karenanya solusi hakiki dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada perempuan harus dilakukan secara komperhensif dengan menegakkan sistem pergaulan dalam Islam yang hanya ada dalam institusi Khilafah Islam. Karena dalam Khilafah semua akses yang memicu naluri jinsiah akan ditutup rapat. Kalaupun masih ada yang melanggarnya, akan disanksi dengan seadil-adilnya. Seperti pezina yang dihukum cambuk atau rajam. 

Maka sudah sewajarnya jika kita kembali pada aturan Islam yang akan menjamin perlindungan dan keamanan bagi perempuan dengan menerapkan syariat Islam secara Kaffah dalam bingkai Khilafah.

Allahua'lam bishowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update