Produk Haram di Negeri Muslim


Oleh Durothul Jannah
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah


Kian marak tersebar di media sosial, sebuah video mengenai oknum penjual daging anjing di salah satu pasar besar di negeri yang mayoritas muslim ini.

Seperti dilansir dalam Republika.co.id yang menyatakan bahwa pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya membenarkan adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. "Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/9). Gatra menjelaskan, penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. PD Pasar Jaya pun menjanjikan akan mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali. "Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Gatra.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial (medsos).Video itu direkam Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen. "Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga telah mengancam menindak tegas penjual daging anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat, jika hasil pemeriksaan telah selesai berdasarkan informasi dari Animal Defenders Indonesia (ADI). 

Realita di atas sudah barang tentu meresahkan masyarakat, terlebih sebagai muslim yang sejatinya harus menghindari produk haram. Mengkonsumi produk halal adalah bagian dari pada perwujudan mengimani salah satu ayat-Nya. 
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS Al-baqarah : 168)

Berdasarkan ayat ini, maka wajib bagi seorang muslim untuk mengkonsumsi produk halal. Karena hal tersebut adalah salah satu bentuk ketaatan pada Sang Khaliq, sejalan dengan tujuan dari hidup manusia yaitu meraih ridha Allah Swt. 

Sejarah mencatat bagaimana baginda Nabi Muhammad Saw. menjamin produk halal, dimana Rasulullah menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah Swt. Hal ini adalah salah satu bentuk jaminan daging halal.

Oleh karena itu, hukum syariat-Nya adalah pedoman dalam mengatur produk halal dalam kehidupan. Maka jangan sampai aturan Islam dipisahkan dalam kehidupan. Ini berlaku untuk semua entitas yang terlibat dalam penjaminan produk halal. Di mana makanan halal yang diutamakan berada dalam pengawasan aturan hukum syara, demi ketaatannya pada Sang Khaliq, bukan demi tujuan materi semata. 
Wallahu'alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post