PPN Pendidikan Semakin Menambah Beban Rakyat



Oleh Upik Marsifah
Muslimah Peduli Umat


Dikutip dari Kontan.co.id, 09 September 2021 Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7 persen dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan rencana ini akan ditetapkan usai pandemi Corona.

Sekolah yang akan dikenakan PPN adalah jasa pendidikan yang bersifat komersial yakni sekolah swasta dan sekolah mewah. Sedangkan jasa pendidikan yang mengemban nilai sosial kemanusiaan yang kegunaanya dimanfaatkan masyarakat  banyak tidak akan dikenai PPN. Dengan cara ini Ditjen pajak ingin agar insentif pajak yang selama ini digelontorkan pemerintah dapat lebih tepat sasaran karena fasilitas selama ini turut terpakai oleh pendidikan mewah.

Rencana ini menuai kontra dari masyarakat sebab biaya sekolah akan semakin mahal. Terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu.  Untuk masuk ke sekolah umum yang berfasilitas alakadarnya saja sudah sangat berat, apalagi ketika ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas tinggi dan unggul. Tentu akan semakin tidak terjangkau dan akhirnya akan menimbulkan kesenjangan sosial  antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.

Pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia. Namun di dalam sistem kapitalisme hari ini pendidikan dijadikan sebagai ajang bisnis yang menguntungkan. Berbeda dengan  sistem Islam, negara wajib menyediakannya secara gratis dengan kualitas yang tinggi dan fasilitas yang sebaik mungkin. Mengadakan infrastuktur pendidikan yang cukup memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran dan lain sebagainya.

Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Islam diambil dari Baitul Mal, yang terdiri dari beberapa pos yaitu pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum dan pos zakat. Untuk  pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum dapat digunakan dalam membiayai sektor pendidikan ini. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat. Jika harta di Baitul Mal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka negara Islam meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim. Jika sumbangan kaum Muslim juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pos pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim. Sebab, Allah Swt. telah mewajibkan kaum Muslim untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan ketika Baitul Mal tidak sanggup mencukupinya. Selain itu, jika pos-pos tersebut tidak dibiayai, kaum Muslim akan ditimpa kemudaratan.

Berbeda dengan negara kapitalis, pajak dikenakan dan dipungut secara tidak selektif. Bahkan orang-orang miskin pun harus dipaksa membayar berbagai macam pajak. Melalui sistem pendidikannya, Islam akan melahirkan  generasi yang berkualitas, baik dari sisi kepribadian maupun dari penguasaan ilmu pengetahuan. Peranannya di tengah-tengah masyarakat akan dirasakan, baik dalam menegakkan kebenaran maupun dalam menerapkan ilmunya.

Wallahu a'lam bi ash-shawaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post