Setahun lebih pandemi Covid 19 berlangsung di bumi pertiwi ini. Kebijakan demi kebijakan dibuat pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus, tapi sayangnya tidak membuahkan hasil. Mulai dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kini berganti nama menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, PPKM Darurat, kemudian dilanjutkan PPKM Level 1 hingga Level 4. Alih-alih kebijakan tersebut dapat mengatasi masalah, Kebijakan tersebut justru menuai banyak problematika baru.
Polemik semakin memanas. Masyarakat pun tak henti mengeluh dan menjerit lantaran faktor lapar dan kesulitan membuka usaha. Di tengah persoalan problematika umat yang kian sulit, Pemerintah justru memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (2/8/2021). Wajah menahan amarah rakyat Indonesia terlihat semakin kentara, akibat pemerintah yang tak peka terhadap nasib rakyat yang semakin sulit menghidupi keluarga.
Ironinya selama Kebijakan PPKM berlangsung, Masyarakat tidak dijamin kebutuhan hidupnya oleh pemerintah, sehingga dengan terpaksa masyarakat melanggar kebijakan demi mencari sesuap nasi untuk keberlangsungan hidup. Akibatnya, kasus Covid 19 semakin melonjak tinggi hingga perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia mencetak rekor tertinggi, bahkan kini dinyatakan menjadi episentrum Covid 19 di dunia.
Kementerian Kesehatan menyebutkan pada Kamis (15/7/2021) hingga pukul 12:00 WIB tercatat jumlah tambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 56.757 orang. Dengan begitu total kasus Covid-19 di tanah air sebanyak 2.726.803 orang. Jumlah ini kembali memecahkan rekor dari sebelumnya, pada Rabu (14/7/2021) tambahan kasus baru 54.517 orang.
Angka ini menjadikan Indonesia memimpin klasemen pertambahan harian kasus Covid-19 di posisi wahid, jauh berada di atas UK di angka 48.553 dan India di angka 38.311. Gagalnya Pemberlakukan Kebijakan PPKM ini semakin nampak jelas ketika masyarakat mulai tidak lagi mematuhi kebijakan tersebut. Masyarakat Indonesia menerjang bahaya terpapar virus demi mencari kebutuhan perut.
Pergantian nama kebijakan dari PSBB hingga PPKM Darurat dan PPKM Level 1 hingga level 4 tidak memberikan dampak yang signifikan dalam pengendalian virus. Pasalnya, masyarakat tidak membutuhkan pergantian istilah baru untuk kebijakan bertele-tele ini. Sementara pemerintah sendiri mangkir dari kewajiban memenuhi kebutuhan rakyat. Mirisnya dalam PPKM ini, bansos yang tak seberapa tak kunjung datang. Bahkan ada indikasi bantuan baru akan diberikan jika rakyat taat PPKM. Padahal selama masa PPKM itu, rakyat membutuhkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok.
Dalam UU No. 6/2018 mengenai karantina wilayah, dinyatakan bahwa selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Adanya bantuan-bantuan sosial saat PPKM nampaknya sangat tidak menjamin kehidupan rakyat yang bergantung pada penghasilan harian.
UU terkait kebijakan lockdown (karantina wilayah) tidak dijalankan oleh pemerintah sebab negara tidak mau menjamin kebutuhan dasar rakyat. Lantas dibuatlah kebijakan baru yang terus berubah nama. Kebijakan PPKM pun menuai kontroversi hingga membuat rakyat kecil menjerit kelaparan dan mengeluh sulitnya mencari makan. Masyarakat tidak membutuhkan perpanjangan kebijakan PPKM untuk penanganan pandemi, namun masyarakat membutuhkan jaminan kebutuhan hidup dan karantina wilayah (lockdown).
Negara dengan sistem islam sesungguhnya tak akan abai terhadap nasib rakyat. Termasuk terkait dengan wabah yang mengancam keselamatan rakyat. Metode karantina harus segera dilaksanakan. Kebutuhan logistik dan fasilitas kesehatan akan dipenuhi semaksimal mungkin oleh negara. Segala kebutuhan rakyat yang sangat besar yang digunakan dalam dunia medis, logistik kebutuhan dasar rakyat, pendidikan, dan lain sebagainya didapatkan dari pemasukan negara yang halal. Yakni dari sumber daya alam negeri. SDA negeri haram kepemilikannya jatuh di tangan swasta/individu/asing. Pemasukan negara juga didapatkan dari jizyah, usyur, fai, kharaj, ghanimah, dll.

No comments:
Post a Comment