Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEMERINTAH SETENGAH HATI BERANTAS KORUPSI

Saturday, August 14, 2021 | Saturday, August 14, 2021 WIB

Oleh: Ulif Fitriana

Masyarakat kembali dibuat geleng-geleng kepala dengan ditunjuknya mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis  sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) per 18 Febuari 2021. PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN). Pasalnya Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004 saat menjadi anggota DPR. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima suap senilai 357.000 dollar AS pada 2014. (kompas.com,06/08/2021)

Masuknya Moeis sebagai komisaris anak usaha BMUN sebenarnya bukan kasus pertama yang menunjukkan pemerintah masih setengah hati terhadap pemberantasan korupsi. Ada kasus Djoko Tjandra, seorang pengusaha yang hanya mendapat vonis 3,5 tahun penjara meski telah terbukti melakukan suap senilai puluhan milyar. Kemudian ada jaksa Pinangki yang mendapatkan potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.  Dan deretan panjang kasus lainnya termasuk diloloskannya eks terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah.

Dengan banyaknya kasus yang diindera oleh masyarakat wajar jika kemudian survey yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan  60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir. "Mayoritas publik nasional 60 persen menilai bahwa tingkat korupsi di Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers secara daring, Minggu (8/8/2021). Jayadi menerangkan tingkat keprihatinan korupsi di Indonesia mendapat penilaian tinggi dari publik. Ada 44 persen yang menilai sangat prihatin, 49 persen prihatin dan 4 persen tidak prihatin.(news.detik.com).

Memprihatinkan, di saat masyarakat menghadapi pandemi korupsi justru makin menjadi-jadi. Korupsi seolah semakin kuat menancapkan kukunya di negeri ini. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat saluran YouTube KPK, (18/11/2020) korupsi terjadi pada semua partai, terjadi pada semua suku bangsa dan agama sebagai pelakunya. Pelakunya relatif sama, berasal dari unsur swasta, kepala daerah, anggota dewan dan pejabat pusat maupun daerah.

Bertahun-tahun berbagai upaya telah coba dilakukan untuk memberantas korupsi, akan tetapi  tak kunjung didapati berakhir. Berganti pimpinan dan kepala negara pun tidak memberi efek yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi. Bukankah ini pertanda bahwa upaya yang selama ini dilakukan bukanlah upaya yang fundamental. Pemberantasan korupsi saat ini baru menyentuh permukaan saja sedang akar masalah dari terjadinya korupsi sama sekali tidak tersentuh.

Akar masalah timbulnya korupsi  sebenarnya berpangkal pada sistem kehidupan demokrasi-kapitalis. Di mana dalam sistem ini nilai-nilai kebebasan diagungkan. Dalam demokrasi-kapitalis terdapat empat pilar kebebasan yang diagungkan, yaitu kebebasan beragama (hurriyah al aqidah), kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk), kebebasan berpendapat (hurriyah al ra`yi), dan kebebasan berperilaku (al hurriyah al syakhshiyyah). Empat macam kebebasan inilah yang terbukti telah melahirkan berbagai kerusakan. Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk) tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Ad Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1990). Bisa dilihat di negara-negara lainnya seperti Amerika, Eropa, Cina, India, Afrika, dan lainnya cengkeraman korupsi juga tidak bisa dilepaskan.

Berbeda dengan sistem kehidupan yang berasaskan akidah Islam. Selama tak kurang dari 13 abad negara Islam terbukti tidak hanya mampu satukan berbagai suku bangsa dan warna kulit akan tetapi memiliki seperangkat aturan yang sempurna untuk menjalankan urusan pemerintahan. Baik yang berkaitan dengan politik  dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk di dalamnya menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, adil dan berpihak pada umat.

Untuk mencegah tindakan korupsi Islam setidaknya memiliki mekanisme   sebagai berikut:
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Kedua , negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Ketiga, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara termasuk memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Kelima, adanya teladan dari pimpinan. Keenam, pengawasan oleh negara dan masyarakat.

Jika memang korupsi telah terjadi,  Islam memiliki langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Jelas hanya sistem Islam saja yang mampu menyelesaikan dengan tuntas permasalahan korupsi. Sehingga jika pemerintah serius ingin membabat habis korupsi pemerintah juga harus membabat habis akarnya yaitu sistem demokrasi kapitalis.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update