Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konflik Sosial Akibat Polemik Antara Terpapar dan Lapar

Saturday, August 07, 2021 | Saturday, August 07, 2021 WIB


Oleh: Elys Chandra (Aktivis Muslimah)

Hingga saat ini Negeri Indonesia masih berjuang menghadapi pandemi virus covid19 yang tak kunjung usai. Bahkan dari hari ke hari kian bertambah angka kasus serta korban yang meninggal dunia. Keadaan yang memprihatinkan ini membawa dampak bagi masyarakat luas, terlebih bagi masyarakat dengan penghasilan tidak tetap. Untuk mengurangi angka kasus positif yang semakin melonjak, pemerintah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Ada sejumlah aturan yang harus ditaati selama pemberlakuan PPKM Darurat, diantaranya adalah adanya pembatasan jam operasional pasar, toko, dan swalayan. Serta adanya Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Akibatnya, Otomatis penghasilan para pedagang menurun drastis dibandingkan  sebelum pemberlakuan PPKM. Rakyat kembali menangis, penghidupan semakin tragis, bahkan cari makan pun sulit.

PPKM ini merupakan kebijakan yang membuat nyeri hingga pusat ulu hati rakyat kecil. Sudahlah cari makan sangat sulit, ditambah berbagai sanksi denda jutaan rupiah hingga hukuman penjara bagi pelanggar PPKM yang berusaha mencari sesuap nasi. Padahal kemampuan pengendalian wabah hanya mengandalkan PPKM, mustahil membuahkan hasil.

Seperti yang saat ini terjadi di Jawa dan Bali, kebijakan PPKM membuat perekonomian masyarakat sekitar melemah. Ditambah para petugas yang menertibkan para pelaku usaha dengan melakukan tindak kekerasan, perampasan hingga pemberian denda. Sehingga konflik antara masyarakat dan aparat keamanan pun tak dapat terhindarkan. Ruang gerak masyarakat kini semakin terbatas. Apalagi kebijakan pemerintah hanya menekan tingkat penyebaran virus namun tidak dibarengi dengan solusi perekonomian masyarakat.

PPKM di berbagai wilayah di Indonesia juga menimbulkan masalah dalam penerapan di lapangan. Penerapan PPKM di tengah masyarakat kerap menemui perilaku arogan aparat keamanan. Di Tasikmalaya seorang penjual bubur didenda Rp 5 juta hanya karena melayani pembeli yang makan di tempat. Penjual yang bernama Endang dan Sawa Hidayat tersebut mengaku tidak tahu aturan PPKM Darurat. Dia pun meminta keringanan denda, namun ternyata hakim tidak memberikan keringanan.

Satpol PP memukul seorang ibu hamil yang merupakan pemilik warung kopi, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dikutip dari CNNIndonesia.com, kejadian bermula saat aparat melakukan patroli PPKM. Dari Surabaya Jawa Timur, aparat melakukan penyitaan KTP dan tabung LPG 3 KG dari sebuah warung di Kecamatan Kenjeran, pada 11 Juli 2021. Aksi petugas ini langsung direspons oleh warga sekitar dengan menyerang petugas dan kendaraan petugas. Peristiwa ini mengakibatkan dua mobil petugas protokol kesehatan rusak.

Sikap aparat pemerintah terhadap rakyat kecil seolah telah mati hati nuraninya. Sayangnya sikap kerasnya terhadap rakyat kecil berbanding terbalik dengan sikapnya terhadap warga negara asing. Misalnya aturan larangan mudik saat hari raya Idul Fitri. Anehnya, pada saat yang bersamaan justru pemerintah menerima kedatangan rombongan WNA (Warga Negara Asing) dari India. Wajar jika angka kasus Covid-19 melonjak bahkan dengan varian baru yang dibawa oleh WNA India tersebut. Saat PPKM Darurat pun terdapat 20 TKA China yang mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros pada tanggal 3 Juli 2021. (financedetik.com, 5/7/2021)

Kebijakan tak adil semacam ini tentu melukai hati rakyat. Bagaimana tidak? Rakyat mengalami kesulitan perekonomian sejak awal pandemi atau bahkan saat PPKM kali ini, namun dengan mudahnya TKA China masuk melenggang kangkung ke bumi Pertiwi mendapatkan pekerjaan bergaji besar.

Islam Mengatasi Pandemi
Sejak awal pandemi, banyak ahli memberikan saran untuk dilakukan karantina wilayah. Namun, itu semua tidak digubris oleh pemangku kebijakan dengan dalih perekonomian mati jika diterapkan karantina wilayah atau lockdown. Sebagai jalan tengah maka diambil langkah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Bantuan sosial pun didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Sayangnya, bantuan sosial ini tidak tepat sasaran.

PPKM Mikro, PPKM Darurat, PPKM Level 1, 2, 3, 4, pun tak jauh berbeda, hanya berganti istilah. Semestinya sejak awal pandemi pemerintah mengikuti saran dari para ahli yang juga sesuai dengan sudut pandang Islam.

Islam menyelesaikan pandemi secara tuntas. Langkah awal yang ditempuh saat terjadi pandemi adalah dengan melakukan karantina wilayah. Masyarakat di wilayah wabah tidak diperkenankan keluar. Begitu juga sebaliknya, masyarakat di luar wilayah pandemi tidak diperkenankan memasuki wilayah wabah. Kemudian memperbanyak tracing dan tes di masyarakat. Sehingga bisa segera terdeteksi yang terkena virus dan diisolasi dengan fasilitas kesehatan yang bagus. Sedangkan yang tidak terkena virus bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Bagi masyarakat yang diisolasi maka seluruh kebutuhan pokok keluarganya dipenuhi oleh negara. Pun juga bagi masyarakat di wilayah wabah yang biasanya aktivitas perekonomiannya di luar wilayah wabah mesti dipenuhi juga kebutuhan pokoknya. Apabila kondisi misalnya sudah cukup genting atau darurat karena terjadi tsunami pandemi dan menurut ahli langkah paling aman tetap berada di rumah, maka kebutuhan pokok masing-masing individu tanpa terkecuali dipenuhi negara. Sehingga masyarakat tidak perlu pusing memikirkan kesulitan ekonomi saat pandemi kian gawat.

Dalih perekonomian bakalan mati, bisa didongkrak kembali saat pandemi telah berakhir. Daripada terus mengeluarkan kebijakan paradoks yang justru semakin membuat rakyat tercekik karena kesulitan ekonomi. Pada satu sisi rakyat ingin berdiam diri di rumah tidak berkerumun, namun di sisi lain kebutuhan pokok harus terpenuhi supaya kehidupan terus berjalan.

Konsep karantina wilayah saat wabah ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Beliau dengan tegas menyetujui usul dari Amr bin Ash untuk melakukan karantina wilayah saat terjadi wabah tha’un di Syam. Sehingga wabah dahsyat yang bahkan merenggut gubernur Syam, dapat berakhir dalam waktu yang cepat. Kehidupan pun bisa berjalan dengan normal kembali setelah wabah berakhir.

Semestinya begitulah tindakan seorang penguasa. Kebijakan yang diambil haruslah cepat, tanggap, tepat, dan sandaran pengambilan kebijakan tak lepas dari syariat . Karena seorang penguasa bertanggung jawab atas seluruh rakyat yang dipimpinnya.

Dalam islam, seorang penguasa atau pemimpin adalah pelindung bagi rakyat dan orang-orang yang dipimpinnya. Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya, kelak ia akan dimintai pertanggungjawabannya di hari kiamat atas amanah kepemimpinannya itu.
Sebagaimana hadist Rasulullah saw:

رَعِيَّتِهِ عَنْ وَمَسْئُولٌ رَاعٍ الإِمَامُ

“Imam adalah raa’in (penggembala) dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)

Kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai tanggung jawab dunia dan akhirat. Artinya, seorang penguasa atau pemimpin di dunia bertanggungjawab atas nasib rakyatnya. Dia wajib menjaga agama rakyatnya supaya tetap dalam tauhid dan ketakwaan kepada Allah Swt.Dia juga wajib memelihara agar urusan sandang, pangan, dan papan rakyatnya bisa tercukupi. Demikian juga menjaga segala kebutuhan kolektif mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Mereka juga paham bahwa tanggung jawab mengurus urusan rakyat ini akan dimintai pertanggungjawabannya hingga ke akhirat.
Waallahu a'lam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update