AGAMA BAHA'I MENJADI PRO DAN KONTRA

By : SITI  ZAITUN

Seperti diketahui, baru-baru ini agama Baha'i menjadi perbincangan hangat publik usai mendapatkan ucapan selamat hari raya dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil qoumas. 

Publik mengetahuinya setelah viral di media sosial potong video Menteri Agama Yaqut Cholil qoumas mengucapkan selamat Hari Raya Nauruz 178 EB. Kemenag sendiri pernah meneliti keberadaan agama Baha'i di Indonesia pada 2014.(cnnindonesia.com, 28/7/2021).

Palembang, CNN Indonesia -Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz menyebutkan bahwa langkah Menag Yaqut Cholil qoumas yang mengucapkan selamat Hari Raya Nawruz kepada masyarakat Baha'i sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. 
Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan Ketua MUI Cholil Nafis yang mengingatkan pemerintah jangan offside soal agama Baha'i. 

Dalam hal Menag menyampaikan ucapan selamat Hari Raya bagi umat Baha'i beliau merupakan bagian dari negara. Jadi bagian tugas negara. Offside-nya dimana? Kata Ishfah kepada CNN Indonesia. com, Kamis (29/7). 

Terkini. id, Jakarta-Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi terkait ramainya pemberitaan tentang agama Baha'i. 
Melihat hal tersebut, Ferdinand lantas mempertanyakan mengapa publik begitu meributkan permasalahan agama Baha'i tersebut. 

Sedangkan, menurut Ferdinand bicara tentang ketuhanan bukan hanya milik dari enam agama saja. 

Bagi Menag, konstitusi di Indonesia tidak mengenal istilah ‘agama diakui’ atau ‘tidak diakui’, juga tidak mengenal mayoritas atau minoritas. Menag Yaqut menegaskan kehadirannya di acara komunitas Baha’i semata-mata dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya.  “Negara harus menjamin kehidupan seluruh warganya. Apa pun agamanya, apa pun keyakinannya,” ujar dia. (Detik, 28/7/2021)

Aktivis kebebasan beragama menyambut hangat sikap Menag Yaqut. Penrad Siagian, Peneliti dari Paritas Institute mengatakan Menag Yaqut tidak cukup hanya mengucapkan selamat. Tapi juga harus diteruskan kepada perlindungan, pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama, termasuk Baha’i yang selama ini mengalami diskriminasi. (Detik, 30/7/2021).

Pembelaan yang sama juga diungkapkan dosen studi agama dan keyakinan, Zainal Abidin Bagir yang menganggap ucapan Yaqut ke komunitas Baha’i menandai bahwa pemerintah ada dan mengakui komunitas tersebut.

Sedangkan pihak yang kontra mengatakan bahwa sikap Menag Yaqut dinilai aneh. Seperti yang disampaikan ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad mempersilakan jika Kemenag ingin merangkul semua agama. Tapi jika itu diucapkan seorang pejabat negara justru terlihat aneh. Menurutnya, sebagai pejabat resmi pemerintah, Yaqut seharusnya disiplin mengikuti aturan yang ada. Dalam arti hanya mengucapkan kepada agama yang resmi diakui pemerintah.

Jika semua hari raya semua agama diucapkan,  lalu diakui, dan diberi hari libur bisa jadi setahun habis dengan libur hari raya semua agama. Sebab, agama di Indonesia banyak sehingga ucapan Yaqut kepada komunitas Baha’i dikhawatirkan memunculkan kecemburuan sosial bagi umat agama lain yang statusnya sama-sama tidak diakui di Indonesia.

MUI sendiri juga mengingatkan agar pemerintah tidak offside. MUI meminta pemerintah tidak salah menyikapi keberadaan Baha’i. Negara memang wajib melindungi warga tapi tidak lantas menyamaratakan perlakuan dengan melayani dan memfasilitasi agama selain enam agama yang diakui di Indonesia.

Ini semua buah dari penerapan sistem kapitalisme demokrasi yang melahirkan empat kebebasan. Negara justru bahkan melindungi  dan menjamin kebebasan beragama. Penerapan sistem kapitalisme demokrasi telah banyak merugikan umat islam karena telah tumbuh subur agama baru yang menyuburkan dan menyesatkan akidah Islam yang sebenarnya. Sistem kapitalisme demokrasi telah gagal melindungi umat dari penyesatan fan pendangkalan akidah Islam. 

Negara Islam Menjaga Agama. 

Dalam sistem Islam, khalifah adalah perisai tempat umat berlindung padanya. Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Negara Islam wajib menjaga akidah umat Islam dari berbagai penyimpangan, pendangkalan, serta penyesatan sebagaimana syariat Islam berfungsi menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keamanannya. 

Dalam hal menjaga agama, negara Islam memberikan toleransi terhadap pemeluk agama lain. 
Agama lain dapat hidup berdampingan dengan tenang bersama kaum muslimin di bawah naungan Islam. Sebab, pengakuan Islam terhadap pluralitas (ragam) masyarakat tidak lepas dari ajaran Islam. Allah berfirman, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama [Islam].” (QS al-Baqarah [2]: 256).

Terhadap aliran-aliran sesat, negara Islam akan menghentikan aktivitasnya, membuat jamaah atau organisasinya. Adapun orang-orang yang terjebak pada aliran sesat tersebut, negara Islam akan memberikan pendampingan pada akidah yang lurus, memberikan pemahama, menjelaskan kesesatan dan kepalsuan ajaran tersebut dengan bukti dan argumentasi yang mampu memuaskan akal pikiran dan perasaanya. Serta mendorong agar mereka melakukan taubatan nasuha.
juga akan menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang murtad, mengakui sebagai Nabi, menistakan Islam dan ajarannya. Nabi Saw. bersabda, “Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah!” (HR at-Tirmidzi).

Tegasnya hukuman ini merupakan imunitas bagi kaum muslim. Saat ia masuk Islam, ia harus memahami konsekuensi memeluk Islam berikut sanksinya jika ia menyalahi syariat Islam. Karena memeluk Islam adalah bagian dari pilihan yang dibuat dengan penuh kesadaran bukan paksaan.
Negara Islam 

Selain melindungi Islam, Negara pun melindungi agama lainnya, dengan syarat, pemeluknya menjadi ahli dzimmah. Negara membiarkan mereka dalam agama mereka;Kristen, Yahudi, Hindu, Budha dan sebagainya. Nabi SAw bersabda, "Rasulullah SAW. Pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap Yahudi atau Nasrani, dia tidak boleh dihasut [untuk meninggalkan agamanya], dan dia wajib membayar jizyah " (HR Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al-Muhalla). 

Demikianlah negara Islam menjaga Agama. Umat muslim terjaga akidahnya, non muslim pun aman dalam beribadah. 

Wallahu'alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post