Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Salah Urus Sistem Kapitalis Kelola Harta Negara

Saturday, July 03, 2021 | Saturday, July 03, 2021 WIB Last Updated 2021-07-02T20:51:01Z

Oleh: Nurul Maharani

Pengajar di Kota Depok

 

 

Permasalahan pengelolaan BUMN di negeri semakin karut marut, sehingga sulit mencari jalan keluarnya. Inilah akibatnya jika menerapkan sistem ekonomi kapitalis dalam pengelolaannya. Terbukanya BUMN atas investasi asing, dilakukannya privatisasi, hingga muncul opini bahwa BUMN tanpa investasi tidak akan maju dan bangkit. Walhasil, utang menjadi modal dasar berdiri tegaknya BUMN.

Saat ini Garuda, mulai khawatir mengalami pailit, karena sudah jeblok akibat beban masa lalu, terutama dari penyewa pesawat (lessor) yang melebihi biaya (cost) yang wajar. Ditambah pula masalah dalam efisiensi pengelolaan banyaknya jenis pesawat di Garuda.

Sebagaimana yang dilansir eksbis.sindonews.com (6/6/2021), Arista Atmadjati, Pengamat Bisnis Penerbangan AIAC, menilai belum ada kekompakan antara Menkeu Sri Mulyani dengan Menteri BUMN Erick Thohir, karena realisasi dana yang seharusnya diberikan untuk menalangi Garuda adalah Rp8,5 triliun, sementara Menkeu hanya menurunkan dana sebesar Rp1 triliun. Jelas terjadi salah urus terhadap berbagai perusahaan-perusahaan milik negara.

Garuda merugi dan banyak berutang akibat penerapan manajemen kapitalistik. Tidak jauh berbeda dengan kerugian yang dialami BUMN di sektor konstruksi. Sebagaimana yang diungkap Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, kerugian yang dialami badan usaha sektor konstruksi karena pemerintah salah mengasumsikan pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak sesuai dengan target pencapaian pemerintah, karena Indonesia masuk dalam jurang resesi akibat pandemi.

Meski demikian, ia pun menambahkan pemerintah masih saja optimis dalam pengelolaan BUMN, padahal akan tumbang karena berutang. Di sisi lain, APBN dari pajak rakyat yang akan dipakai untuk menyelamatkan BUMN atau proyek bermasalah. Akibatnya, rakyat akan terus dipalak dengan berbagai pajak dan menjadikan rakyat makin menderita dan justru dijadikan sebagai tumbal. Sudahlah ekonomi rakyat makin terpuruk akibat pandemi, kini harus merasakan dipalak lagi lewat pajak demi mengatasi BUMN.

Benar saja BUMN bukan milik negara lagi, melainkan milik oligarki yang haus kekuasaan. Ketika BUMN untung, mereka yang menikmati. Ketika merugi dan berutang, rakyat yang tanggung akibatnya dan diminta menyelamatkan BUMN padahal rakyat tidak pernah menikmati pelayanan terbaik dari BUMN yang dimiliki negara. Ironi.

Namun, sangat berbeda sekali dalam pandangan Islam. Dalam Islam, harta milik negara adalah izin dari pembuat hukum yaitu Allah SWT atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan negara, seperti ghanimah, fai, khumus, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, ‘ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan tanah hak milik negara. Harta tersebut digunakan untuk kebutuhan rakyat, seperti menggaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan sarana dan prasarana publik dan lain sebagainya.

Adapun harta milik umum, negara tidak boleh memberikannya kepada seseorang, walaupun  seseorang boleh memanfaatkan harta milik umum tersebut berdasarkan kesertaan dan andil dirinya atas harta tersebut. Terhadap harta milik negara, negara berhak memberikannya kepada individu atau sekelompok individu rakyat. Negara pun boleh memberikan harta kharaj kepada petani saja untuk memajukan pertanian dan perkebunan mereka.

Tapi, air, garam, tambang minyak dan harta milik umum lainnya tidak boleh diberikan kepada seorang pun dari rakyat. Harta yang juga termasuk kategori milik umum (fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat secara luas), di antaranya sarana beribadah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Juga jalan-jalan, jembatan, pelabuhan dan fasilitas umum lainnya, seperti listrik, komunikasi, transportasi, pengolahan limbah, laut, sungai, kanal dan tempat penyaringan air. (Prof. Dr. Husain Syahatah, Hurmat al-Mal al-m fi Dhaui al-Syari’ah al-Islam, Dar al-Nasyr li al-Jami’at), 27)

Pembelanjaan dan pengembangan harta negara hanya boleh dilakukan pada usaha-usaha yang dibolehkan syariat Islam. Negara dilarang membelanjakan dan mengembangkan harta pada sektor-sektor yang diharamkan Allah SWT, seperti bekerja sama dengan asing dengan memakai utang riba ataupun privatisasi milik umum atau negara untuk kepentingan para kapitalis, bukan rakyat.

Makin rendahnya partisipasi negara dalam memenuhi kebutuhan publik akan mengurangi sumber pendapatan negara, sehingga berdampak pada keterbatasan anggaran negara dalam memenuhi sebagian kebutuhan dasar publik.

Yang tak kalah berbahaya yaitu mendorong pemerintah mencari sumber pembiayaan lain, seperti lewat utang, peningkatan pajak dan peningkatan biaya produk barang milik umum yang dimiliki oleh swasta. Sementara itu, rakyat akan makin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti listrik, air, dan gas karena harganya yang sulit dijangkau.

Besarnya peran korporasi dalam negara, membuka peluang penjajahan ekonomi atas negeri kaum Muslim. Maka, tidak ada jalan lain untuk mengatasi kerugian BUMN hanya dengan menerapkan Islam sebagai solusi praktis.[]


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update