PPKM Darurat, antara Penyelamatan Nyawa dan Ekonomi


Oleh: Habibah Shalihah (Aktivis Dakwah Peduli Umat)

Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan juga tak terkendali. Lamanya kasus Covid-19 ini tak membuat angkanya menurun, justru dari hari ke hari terus meningkat. Bahkan beberapa pekan terakhir meroket tajam. Kondisi ini baik di tinggat pusat maupun daerah mulai kewalahan dalam penanganannya. Mulai dari rumah sakit yang penuh sehingga pasien harus isoman di rumah hingga para nakes yang terus tumbang bahkan sampai meninggal.

Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor harian tertinggi. Tercatat dengan peningkatan 29.745 pada hari Senin (5/7). Dengan begitu, total kasus positif virus corona di Indonesia menjadi 2.313.829 sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020 lalu (CNN Indonesia.com, 5/7/2021).

Menghadapi situasi pandemi yang semakin genting, pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Adapun tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan ini adalah untuk menekan dan meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.

Dalam menghadapi kasus ini, diawal pendemi Pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan yang terbaru adalah PPKM Darurat. Kebijakan PPKM Darurat sedikit berbeda dengan Kebijakan-Kebijakan yang sebelumnya. diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

Nampaknya pemerintah dalam rangka mengatasi pandemi masih tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi. Namun sayang, di saat yang bersamaan celah-celah peningkatan kasus COVID-19 yang menjadi penyebab terinfeksinya ekonomi tidak ditangani dengan baik. Sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Ahmad yohan, “otoritas ekonomi baik fiskal dan moneter terus bekerja keras melakukan pemulihan ekonomi dengan berbagai program kolaborasi. Namun di saat yang bersamaan, celah-celah peningkatan kasus COVID-19 yang menjadi penyebab terinfeksinya ekonomi tidak ditangani dengan baik” (viva.co.id, 4/7/2021).

Dia mencontohkan, pada bulan April 2021 saat terjadi tsunami COVID-19 varian delta di India, dengan penularan yang begitu cepat, membuat rata-rata negara melakukan disconnect dengan negara tersebut. Namun anehnya, otoritas Indonesia, dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Dirjen Perhubungan Udara-Kemenhub, membiarkan flight carteran yang memuat ratusan WNA India ke Indonesia dengan masa karantina cuma lima hari. "Tentu ini langkah yang keliru dan membahayakan, karena sudah pasti, COVID-19 ini tertular akibat kontak sesama manusia, baik dari dalam dan luar negeri," kata Yohan.

Dengan adanya PPKM darurat, lanjut anggota Fraksi PAN itu, maka seluruh mobilitas domestik dibatasi lebih ketat, baik darat, udara dan laut. Namun menurutnya, hal ini menjadi anomali, karena mobilitas orang asing (WNA) masih diberikan kelonggaran dengan membiarkan WNA, baik turis dan TKA, terus masuk ke Indonesia tanpa ada barrier.

Masyarakat sangat berharap penerapan kebijakan PPKM Darurat ini memang harus betul-betul menjadi fokus perhatian pemerintah. Tidak hanya pemerintah pusat tapi juga daerah, jangan sampai ada kebijakan yang mandul dan tidak efektif disebabkan kurangnya koordinasi pusat-daerah. kebijakan ini jangan sampai hanya berubah istilah saja dari kebijakan sebelumnya yang tidak terbukti ampuh dan justru membingungkan masyarakat. Pemerintah juga harus fokus  pada penyelamatan nyawa umat bukan hanya memikirkan bagaimana ekonomi segera pulih kembali.

 

Kembali kepada Islam sebagai Solusi Satu-satunya atasi Pandemi

Dalam menghadapi situasi perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin buruk dampaknya bagi masyarakat, dimana proses penularan dan penyebaran virus ini yang berasal dari luar negeri maka semestinya langkah yang diambil bukan hanya melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang berada di dalam negeri. Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana melakukan antisipasi terhadap mobilitas manusia yang masuk dan keluar antar negara. Sehingga warga negara asing seharusnya tidak boleh bebas keluar masuk dan segala celah yang mendatangkan orang dari luar harus ditutup, sebab datangnya wabah ini adalah dari luar negeri.

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna adalah satu-satunya pilihan solusi dalam menghadapi situasi genting hari ini. Islam juga harus diterapkan dalam seluruh lini kehidupan baik bernegara, bermasyarakat dan dalam kehidupan keluarga. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah mencontohkan langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi berada di tengah-tengah wabah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim dari Usamah bin Zaid, Rasulullah SAW bersabda: “ Thaun atau wabah penyakit menular itu adalah suatu peringatan dari Allah SWT untuk menguji hamba-hambaNya dari kalangan manusia maka apabila kamu mendengar penyakit itu terjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu dan apabila wabah itu terjangkit di negeri tempat kamu berada jangan pula kamu lari dari padanya”.

Artinya Rasul memberikan pengaturan dalam konteks menghadapi satu area, satu negeri, satu tempat yang di situ diketahui tengah beredar satu wabah, telah berkembang satu wabah yang menular, maka bagi yang berada di luar tidak diperbolehkan masuk ke dalamnya dan bagi yang berada di dalam tidak diperbolehkan keluar, sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi siapapun.

Hal lain yang juga tidak kalah penting adalah jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat saat pandemi, karena pada saat wilayah tersebut dikarantina mereka akan berhenti melakukan aktivitas ekonomi. Pada saat itulah pemerintah yang akan menjamin terpenuhinya kebutuhan masing-masing individu masyarakat yang wilayahnya diisolasi.

Sehingga situasi pandemi global yang terjadi hari ini, dimana beberapa negara ditengarai menjadi sumber asal dari penyebaran wabah, maka seharusnya langkah cepat yang dilakukan adalah menutup akses dari dan ke negeri tersebut. Sementara ketika itu tidak dilakukan dengan berbagai pertimbangan, maka langkah apapun yang diambil tidak akan pernah menyelesaikan problem utamanya justru yang ada hanya akan menambah jumlah korban saja. Andai saja kebijakan lockdown dilakukan pemerintah sejak awal pandemi sebagai bentuk keseriusan pemerintah, tentu kondisi negeri tidak akan separah ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post