Pembatalan calon jemaah haji 2021 kembali berulang. Keputusan pemerintah tersebut setidaknya menuai kontroversi. Isu-isu miring pun muncul ketika keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji menjadi polemik di masyarakat. Namun isu tersebut ditepis pemerintah.
Sebagaimana Keputusan pembatalan ibadah haji tersebut tertuang dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri.
Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers belum lama ini. Yaqut mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji tersebut.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi.
Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.
Selain itu, alasan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini menurutnya adalah karena Kerajaan Arab Saudi yang juga belum membuka akses layanan penyelenggara ibadah haji tahun 2021. Akibat kasus Covid-19, Arab Saudi juga belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.
Hal ini memunculkan banyak sekali pertanyaan. Apa maksud pemerintah membuka kembali beberapa tempat wisata dan pusat pemberlanjaan sejak sebelum lebaran? Menjadi hal yang wajar bahwa masyarakat akan berbondong-bondong untuk mengunjungi tempat wisata dan pusat pemberlanjaan setelah kebijakan untuk menutup tempat-tempat tersebut dicabut.
Dalam hal ini, mustahil bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara tertib dan keseluruhan.
Sehingga, kebijakan untuk menerapkan protokol kesehatan dinilai sebagai ketidak tegasan pemerintah dalam menetapkan putusan karena tidak secara tegas memberi sanksi pada seluruh pelanggar protokol kesehatan. Namun, mengapa pemerintah menjadi sangat tegas hingga menetapkan keputusan tertulis yang menyatakan pembatalan ibadah haji. Apakah dalam hal ini kebijakan protokol kesehatan tidak dapat diberlakukan? Ataukah ada indikator lain yang menyebabkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2021?
Realita di atas menjadi salah satu dari sekian banyaknya realita yang menyadarkan kita kembali, bahwa pemerintah tidak mampu meriayah urusan umat terutama memfasilitasi mereka dalam menunaikan ibadahnya. Padahal bisa saja pemerintah memberikan solusi lain terkait pencegahan Covid-19 tanpa membatalkan keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci Mekkah.
Rumor yang berkembang di tengah masyarakat terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tidak bisa dipisahkan dari sistem hidup yang diterapkan hari ini. Kapitalisme-sekularisme adalah ideologi atau sistem hidup yang berkuasa hari ini. Dampaknya, kapitalisme cukup banyak mempengaruhi pola pikir dan pola sikap penguasa negeri-negeri Muslim. Asas kapitalisme adalah manfaat (materi), sedangkan standar kebahagiaan kapitalisme adalah materi. Tak ayal, pelayanan publik yang terkait urusan rakyat acapkali dikomersilkan. Seperti misalnya kesehatan, pendidikan bahkan ibadah. Penguasa yang seharusnya menjadi pelayan rakyat berubah ibarat pengusaha yang mempertimbangkan aspek untung-rugi.
Mahalnya biaya haji misalnya, hanyalah dampak dari rantai kepentingan kapitalis yang berkelindan dalam urusan haji ini. Maklum, ibadah haji dalam kapitalisme adalah ceruk bisnis yang bisa dieksploitasi. Mulai dari bisnis transportasi, perhotelan, catering, jasa perizinan, jasa pembimbingan, dan lain-lain. Begitu pun soal panjangnya antrean haji. Sejak lembaga perbankan berbisnis dana talangan haji, masyarakat yang belum punya uang pun dengan mudah mendapatkan nomor porsi.
bukanlah kali pertama pemerintah memberikan kekecewaan pada rakyatnya. Bagaimana tidak? sejak polemik pandemi Covid-19, rakyat sudah dikecewakan dengan penanganan pemerintah yang sangat lambat dan minim. Belum lagi perihal aturan larangan mudik pada libur lebaran dan pembukaan sektor pariwisata tanpa pelarangan. Mirisnya lagi, tempat yang menjadi kran masuknya TKA asal China justru dibuka lebar-lebar.
Hal ini semakin memperlihatkan bahwa fungsi negara yang seutuhnya tidaklah nampak. Bagaimana tidak? negara sejatinya memiliki fungsi supaya memberikan kemakmuran dan kesejahteraan serta menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan negara ideal, fungsi negara itu harus berjalan dengan baik. Namun faktanya justru jauh api dari panggang. Rakyat berulang kali menjadi korban ketidakmampuan negara dalam memberikan pelayanan baik dari aspek kesehatan, ekonomi, pendidikan, bahkan perihal keberangkatan haji sekalipun
Berbeda halnya dengan Islam yang memiliki konsep bahwa negara diwajibkan sebagai ra’in (yang mengurusi) hajat kebutuhan rakyatnya. Negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memfasilitasi kewajiban agama setiap orang dan haji adalah salah satu bentuk implementasi rukun iman dalam Islam. Maka keterlaksanaannya pun menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.
Selain itu, Islam mewajibkan negara menjadi junnah (pelindung) yang melakukan upaya maksimal untuk memastikan terlaksananya kewajiban haji oleh rakyat, serta menghilangkan hambatan yang melanda. Pada masa khilafah, beragam sarana dan bantuan disiapkan negara agar setiap warganya dapat sempurna dalam melakukan kewajiban. Ini adalah bentuk penjagaan dan pelindungan negara terhadap warganya.
Begitu besar perhatian negara yang dibangun berlandaskan mabda Islam ketika melihat ibadah haji yang sangat krusial. Sangatlah berbeda dengan keadaan saat ini yang cenderung abai dan tidak memprioritaskan rukun iman yang kelima ini. Maka dari itu, umat harus segera disadarkan bahwa sempurnanya agama kita tak pernah lepas dari peran negara sebagai pengurus kebutuhan rakyat. Negara sebagai ra'in
dan junnah yang hanya ada di dalam Khilafah Islamiyah.[]

No comments:
Post a Comment