N3, SAROLANGUN - Bertempat di Aula Kantor Bappeda Sarolangun, Kepala Bappeda Sarolangun yang diwakili Sekretaris Bappeda H.Muhammad memimpin rapat sosialisasi cara Pengisian form SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) ke sistem aplikasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam kesempatan turut mendampingi Sekban Bappeda, Kabid Pendanaan Hj.Maria Susanti serta para Kabid lainnya. Tak hanya itu turut diundang semua Kasubag Perencanaan setiap SKPD Pemkab Sarolangun.
H.Muhammad, Sekretaris Bappeda Sarolangun pada kesempatan tersebut memberikan sedikit arahan kepada semua Kasubag Perencanaan setiap SKPD untuk mendengarkan dan menyimak apa yang disampaikan narasumber dari Bidang Pendanaan Bappeda Sarolangun tentang aplikasi SIPD.
Dijelaskan H.Muhammad, sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 tahun 2014 tentang SIPD. Didalam Permendagri yang terdiri dari VIII Bab dan 22 Pasal beserta lampiran I dan II telah diatur sedemikian rupa bagaimana pelaksanaan SIPD ini mulai dari pusat hingga daerah.
Selanjutnya disebutkan dengan tegas bahwa SIPD wajib diumumkan dan terdapat sanksi administratif bagi Kepala Daerah yang tidak mengumumkan kedua kelompok data dan informasi tersebut. Demikian tegasnya aturan yang mengatur tentang SIPD ini sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengelola SIPD ini.
" Kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu mengumpulkan dan mengisi data pembangunan daerah dalam sistem informasi pembangunan daerah tersebut," jelasnya.
Sambungnya, kegiatan ini juga sebagai salah usaha kita untuk memberikan pengetahuan kepada setiap SKPD bagaimana cara pengisian form SIPD, sehingga setiap SKPD tidak ada kesalahan dalam penginfutan data ke aplikasi tersebut.
" Dengan kegiatan ini diharapkan Kasubag Perencanaan dan operator SKPD tidak ada yang salah lagi dalam penginfutan data," tutupnya.
(SRF)

No comments:
Post a Comment