Setelah polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang menghebohkan publik,kini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR menyebut akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para dai dan penceramah. Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penguatan moderasi beragama.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Dr Amirsyah Tambunan menolak rencana tersebut. Karena, menurut Amirsyah, sertifikasi ini tidak jelas manfaat yang diterima oleh penceramah dan dai yang akan disertifikasi.
Selama ini para dai dan penceramah yang berasal dari NU, Muhammadiyah, dan Al Wasliyah sudah memperoleh wawasan kebangsaan yang dilaksanakan MUI dengan dai bersertifikat dalam program penguatan kompetensi dai, termasuk wawasan kebangsaan.
Dalam raker tersebut, Menag akan menggandeng ormas Islam, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah dalam memberikan bimbingan kepada para dai dan penceramah. "MUI sudah melaksanakan dalam rangka penguatan kompetensi yang di dalamnya ada materi soal wawasan kebangsaan," katanya menegaskan.
Sertifikasi ini dilakukan kepada penceramah semua agama. Ia menilai masih ada penceramah yang provokatif dan intoleran dalam materi ceramahnya.
Banyak pihak mempertanyakan konsekuensinya dari sertifikasi penceramah atau dai ini .
Ketua Umum Ikatan Dai Seluruh Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori mengingatkan bahwa jangan sampai ada syahwat-syahwat dari golongan tertentu dalam sertifikasi dai berwawasan kebangsaan. Sertifikasi dai dinilai harus bertujuan hanya karena Allah SWT.
“Kalau untuk menguatkan persatuan dan meningkatkan kompetensi dai, itu bagus-bagus saja. Bukan untuk tujuan syahwat-syahwat dari golongan tertentu,” kata K.H. Satori dikutip dari Republika, Jumat . (ayobandung.com 4/6/2021)
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dadang Kehadiran juga mempertanyakan siapa target dari sertifikasi ini dan apa manfaat yang diterima oleh penceramah dan dai yang disertifikasi. Terkait sertifikasi wawasan kebangsaan ini, ia juga mewanti-wanti jangan sampai pertanyaan yang dikeluarkan menimbulkan polemik seperti yang terjadi di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (republika.co.id 2/6/2021)
Sertifikasi wawasan kebangsaan ini bagian dari program moderasi agama yang belakangan memang sedang digencarkan Kemenag.
Melalui sertifikasi ini, Menag Yaqut mengatakan nantinya para penceramah dan dai akan mampu menjawab isu-isu aktual dengan metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan. Agenda ini dijadikan momen untuk merealisasikan slogan hubbul wathan minal iman.
Penguatan wawasan kebangsaan dinilai sebagai rumus manjur untuk mencapai tujuan moderasi beragama, yakni menampilkan Islam yang ramah, toleran, dan tidak kaku. Tentu saja lawan dari istilah moderasi itu adalah Islam yang dianggap tidak ramah, intoleran, provokatif, dan terbuka dengan nilai serta pemikiran barat. Singkatnya, lawan moderasi adalah radikalisasi agama.
RAND Corporation dalam Building Moderate Muslim Networksmenjelaskan karakter Islam moderat, yakni mendukung demokrasi, pengakuan terhadap HAM (termasuk kesetaraan gender dan kebebasan beragama), menghormati sumber hukum yang nonsektarian, dan menentang terorisme.
Analis Islam terkemuka di AS, Robert Spencer, menyebut kriteria seseorang yang dianggap sebagai muslim moderat antara lain: menolak pemberlakuan hukum Islam kepada nonmuslim; meninggalkan keinginan untuk menggantikan konstitusi dengan hukum Islam; menolak supremasi Islam atas agama lain; menolak aturan bahwa seorang muslim yang beralih pada agama lain (murtad) harus dibunuh; dan lain-lain. (Muslimahnews.com, 7/5/2021)
Diharapkan dengan sertifikasi tersebut, penceramah lebih moderat dan tidak terlalu kaku dalam menyampaikan dakwah. Yaitu dengan pendekatan kultural dan budaya setempat. Jika mengingat kembali, sudah beberapa kali program sertifikasi dai menjadi perbincangan pro dan kontra. Dari Kemenag era Lukman Hakim, MUI, Kemenag era Fachrul Razi, hingga era Yaqut.
Seakan negeri ini bermasalah hanya pada satu problem semata, yaitu radikalisme. Seperti diketahui, program moderasi agama digaungkan sebagai upaya deradikalisasi. Turunan program ini adalah sertifikasi dai dan berlanjut menjadi sertifikasi wawasan kebangsaan.
Jika memang ingin umat memiliki pemahaman agama Islam yang benar, maka jawabannya adalah dakwah Islam yang benar sesuai Al-Qur’an dan Sunah. Bukan dengan program moderasi yang justru mengaburkan pemahaman umat tentang Islam.
Persoalan negeri ini sebenarnya bukan terletak pada sejauh mana kualitas wawasan kebangsaan para penceramah. Namun, persoalan utama sejatinya ada pada sejauh mana para penguasa negeri ini merealisasikan wawasan kebangsaan dan kecintaan sejati pada negeri ini.
Jangan hanya kuat di slogan cinta negeri, namun faktanya segala kekayaan miliki negara diobral dengan mudah kepada asing/swasta.
Berkaca dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK, jangan sampai sertifikasi semacam ini menjadi program “pesanan” yang dibuat untuk mengotak-ngotakkan kriteria penceramah; memberi label penceramah yang tidak dapat sertifikat dengan narasi radikal, narasi yang telah berhasil membuat umat makin jauh dari ajaran Islam yang lurus.
Lantas, apakah sertifikasi wawasan kebangsaan ini juga jadi ajang membungkam ulama yang selama ini kritis dan getol mengoreksi kebijakan penguasa?
Sertifikasi wawasan kebangsaan bukanlah standar untuk mengukur kompeten tidaknya para dai. Tapi, kompetensi itu dinilai berdasarkan keilmuan yang dimiliki, konsistensinya memegang kebenaran, dan ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dakwah mestinya disampaikan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunah. Bukan berdasarkan pada pertimbangan dan penilaian manusia.
Patut diduga bahwa program ini dibuat untuk memberi label penceramah dengan kategori moderat atau radikal. Dengan harapan, umat akan semakin merasa “ngeri” jika mendengar kata “penceramah radikal”. Sebuah stereotip yang sengaja dihembuskan Barat agar umat kian sekuler dan liberal.
Sejatinya, dakwah amar makruf nahi mungkar tidak membutuhkan sertifikasi, tapi konsistensi dan realisasi. Kewajiban menyampaikan kebenaran sudah dinyatakan Rasul dalam sabdanya,
“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Tugas dai adalah menyampaikan amar makruf nahi mungkar secara bersamaan, bukan memilih salah satu. Senang menyeru amar makruf, tapi mendiamkan kemungkaran. Itu bukanlah sikap dai sejati.
Rasulullah saw. bersabda,
“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kalimat yang haq (kebenaran) kepada penguasa yang zalim.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Sudah seharusnya para dai dikerahkan untuk menyiarkan Islam sebagai jalan hidup yang wajib diambil sebagai hamba Allah Swt., yakni Islam kafah yang menerapkan aturan islam dengan sepenuhnya tanpa ada setiran dari pihak manapun.
Wallahu a’lam bish-shawab

No comments:
Post a Comment