Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembatalan Haji 2021, Peran Negara Dipertanyakan

Wednesday, June 16, 2021 | Wednesday, June 16, 2021 WIB Last Updated 2021-06-16T10:55:27Z

Oleh: Hamsina Halisi Alfatih

Pemerintah melalui Kemenag kembali mengeluarkan peraturan keberangkatan haji tahun 2021 setelah sebelumnya ditahun 2020 memperlakukan pembatalan yang sama.

Keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 ini pun menuai kontroversi. Di tengah polemik, muncul isu-isu miring soal keputusan pembatalan haji 2021 ini. Pemerintah pun menepisnya. 

Diketahui Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Ada sejumlah pertimbangan pemerintah yang dijadikan alasan keputusan ini dibuat. (Detiknews.com,05/06/2021)

Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu. (Cnbcindonesia.com,06/06/2021)

Pada kesempatan yang sama, keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.

Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Kewajiban ini sudah seharusnya melibatkan negara dan pemerintah dalam memfasilitasi segala bentuk kebutuhan umat. Sebagai fasilitator, negara haruslah mempermudah dalam pengadaan aktisivasi ibadah bukan malah mempersulit bahkan menghentikan secara total ibadah yang dilakukan setahun sekali yakni ibadah haji.

Namun sayang, kapitalisme sekuler perlahan mengikis keberadaan negara sebagai pelayan umat. Hadirnya negara hanya sebatas fasilitator namun enggan berperan dalam memberikan layanan publik apalagi dalam perkara memenuhi kewajiban umat. Padahal sudah seharusnya sebagai fasilitator, negara harus menyediakan pelayanan terbaik. Baik dari segi infrastruktur, administrasi maupun pemberangkatan haji gratis.

"Bagaikan pungguk merindukan bulan" sekiranya itu harapan umat terhadap negara saat ini agar seluruh urusannya di mudahkan oleh pemerintah. Namun sayang, harapan indah berujung duri tajam harus menusuk dan melukai hati umat yang merindukan baitullah.

Dan bagaimana pelayanan dan penyelenggaraan haji dalam negara khilafah mungkin tak akan kita dapati dalam sistem kapitalisme sekuler. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Allah SWT telah menetapkan haji sebagai fardhu ‘ain bagi kaum Muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan.

Allah SWT menyatakan dalam Alquran yang artinya “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (TQS Ali ‘Imran [03]: 97). Dan dalam sabdanya, Nabi SAW bersabda, “Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” (HR Muslim dari Abu Hurairah).

Maka terkait kewajiban yang telah Allah SWT dan Rasulullah Saw serukan diatas sudah selayaknya diperhatikan oleh negara dan diberikan pelayanan terbaik. Dalam hal ini Islam telah menetapkan prinsip dasar dalam masalah pengaturan (manajerial), yaitu basathah fi an-nidzam (sistemnya sederhana), su’ah fi al-injaz (eksekusinya cepat) dan ditangani oleh orang yang profesional.

Oleh karena itu, dalam negara Khilafah ditetapkan beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan haji yakni; 

1). Membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah.

2). Jika negara harus menetapkan ONH (ongkos naik haji), maka besar dan kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci. Dalam penentuan ONH ini, paradigma negara Khilafah adalah ri’ayatu syu’un al-hujjaj wa al-‘ummar (mengurus urusan jamaah haji dan umrah). Bukan paradigma bisnis, untung dan rugi, apalagi menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya. 

3). Penghapusan visa haji dan umrah: Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari hukum syara’ tentang kesatuan wilayah yang berada dalam satu negara.

4). Pengaturan kuota haji dan umrah: Khalifah berhak untuk mengatur masalah ini, sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umrah.

5). Pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah: Pembangunan ini telah dilakukan terus-menerus sejak zaman Khilafah Islam. 

Inilah gambaran penyelenggaraan haji dalam negara khilafah, negara berkewajiban penuh dalam mengurusi urusan umat apalagi terkait masalah kewajiban yang harus ditunaikan. Gambaran ini tak akan kita dapati dalam sistem kapitalisme sekuler yang hanya menghendaki kebutuhan para pemilik modal dan mengabaikan kebutuhan umat. Wallahu A'lam Bishshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update