Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecewa, Gagal [Lagi] Naik Haji

Tuesday, June 15, 2021 | Tuesday, June 15, 2021 WIB Last Updated 2021-06-15T13:18:28Z



Oleh : Yan Setiawati, S.Pd.I., M.Pd.
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah 


Ibadah haji, salah satu rukun Islam yang kelima merupakan kewajiban agung bagi setiap muslim yang mampu. Makna mampu disini artinya mampu dalam kecukupan harta, kondisi tubuh yang sehat dan tentu saja dengan pilar keimanan yang kuat.

Ibadah haji merupakan kewajiban dari Allah Swt. atas kaum muslim. Firman Allah Swt. dalam QS. Ali Imran ayat 97 :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Siapa saja yang mengingkari (kewajiban haji), sungguh Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Setiap tahunnya banyak umat Islam Indonesia yang berangkat haji. Setelah tahun kemarin gagal berangkat haji karena pandemi Covid-19, maka pada tahun ini pun masyarakat mengalami kekecewaan lagi setelah Kementerian Agama RI mengumumkan bahwa pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 dibatalkan. Hal ini berdampak pula pada daftar antrian ibadah haji yang semakin panjang.  

Berikut kutipan dari laman (cnbcindonesia.com, 6/06/2021), Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri.

Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers belum lama ini. Yaqut mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji tersebut.

"Kami, pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Yaqut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/6/2021).

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Di tahun ini pemberangkatan haji gagal kembali. Jelas, muslim Indonesia sangat kecewa, karena dua tahun berturut-turut tidak bisa berangkat haji. Kenapa negara dengan mayoritas muslim ini tidak bisa melaksanakan syi'ar Islam. Di mana tanggung jawab negara?

Ibadah haji hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Dan mirisnya, dari 11 negara hanya Indonesia yang gagal berangkat haji. Kalaupun ada kendala, halangan, rintangan atau apapun seharusnya negara bisa menanggulanginya jauh-jauh hari. Karena negara juga wajib memfasilitasi kewajiban beragama setiap rakyatnya. 

Inilah yang terjadi bila sistem pemerintahan tidak berlandaskan aturan Islam. Namun akan berbeda ketika aturan Islam diterapkan dalam urusan kenegaraan. Dan negara yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan dinamakan Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah. 

Seorang Khalifah akan mengupayakan dengan optimal agar ibadah haji yang menjadi rukun Islam dijaga pelaksanaannya.  Karena Khalifah adalah raa'in (pengurus) bagi rakyatnya. Di dalam sebuah hadis disebutkan, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)

Negara Khilafah akan melakukan segala daya dan upaya untuk memastikan terlaksananya kewajiban ibadah haji.  Jika pun ada hambatan terkait pemberangkatan jemaah haji, negara akan berusaha menghilangkan hambatan tersebut.

Negara akan membentuk departemen khusus yang menangani ibadah haji, juga segala hal yang dibutuhkan.  Negara akan membangun sarana dan prasarana transportasi baik jalur darat, air, maupun udara. Negara Khilafah juga akan mengatur kuota jemaah haji (dan umrah) dan memprioritaskan jemaah yang memang sudah memenuhi syarat dan mampu.

Salah satu contoh yang dilakukan Khalifah yaitu  pada masa Khalifah Sultan Abdul Hamid II, pernah dibangun sarana transportasi massal dari Istanbul hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji.

Selain itu,  pada masa Khilafah Tidak ada visa haji, sehingga seluruh jemaah haji dari berbagai negeri muslim dalam wilayah pemerintahan Islam bisa keluar masuk Mekkah-Madinah dengan mudah tanpa visa.

Begitulah pengaturan ibadah haji dalam negara Khilafah, kian rapi dan terorganisir. Sehingga setiap tahunnya warga muslim dapat melaksanakan kewajiban rukun Islam yang kelima ini.  
Lantas, masihkah kita ragu pada penerapan Islam yang hakiki?

Wallahu a’lam bish-shawwab. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update