(Pemerhati Umat)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan serangkaian kegiatan di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk meninjau proses pembangunan Jembatan Batam Bintan pada Rabu (19/5/2021). Pembangunan Jembatan Batam-Bintan yang akan segera dilakukan nantinya terdiri dari 2 segmen, yaitu segmen Pulau Batam - Pulau Tanjung Sauh sepanjang 2,124 km dengan vertical clearence 20 meter. Lalu segmen Pulau Tanjung Sauh - Pulau Buau - Pulau Bintan sepanjang 5,561 dengan vertical clearance 40 meter. (finance.detik.com)
Pemerintah melakukan kerja sama dalam hal penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan Mekanisme Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dimana pemerintah hanya memberikan pembiayaan untuk jembatan penghubung Batam-Tanjung Sauh. Sedangkan dari Tanjung Sauh-Bintan dibangun investor dengan proses lelang.
Itu artinya tidak 100% pendanaan berasal dari APBN. Adanya keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi sehingga skema KPBU (Kerjasama Dengan Badan Usaha) dianggap perlu dan memiliki keunggulan, dibandingkan dengan APBN. Bagi swasta memiliki kepastian pengembalian investasi plus keuntungan. Sementara keuntungan bagi Pemerintah proyek dengan skema KPBU akan mendapatkan banyak pengawasan, sehingga tercipta tertib administrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik, kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Pemerintah berharap Pembangunan jembatan ini juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi wilayah serta meningkatkan konektivitas di wilayah Kepulauan Riau dengan mengurangi waktu tempuh dan juga biaya transportasi orang dan barang.
Pemerintah akan merencanakan jembatan ini akan berbentuk jalan tol atau kendaraan yang lewat akan dikenakan tarif, maka terdapat perubahan desain agar menyesuaikan standar tol.
Akan tetapi pada faktanya, pembangunan jalan tol untuk kepentingan masyarakat luas hanyalah tipuan fatamorgana dan bentuk kelalaian serta kezaliman pemerintah. Pasalnya jalan tol merupakan sebuah proyek komersial yang tidak berbeda dengan proyek-proyek lainnya yang pastinya mengejar keuntungan profit investor sembari mengabaikan aspek pelayanan. Tidak diiringi dengan pembangunan jalan umum yang sudah biasa digunakan masyarakat sebagai alternatif yang lebih murah/gratis dimana menjadi kebutuhan publik yang sangat mendasar. Nyata sekali peran pemerintah sebagai regulator mengabdi pada kepentingan investor yang berbisnis hajat publik seperti jalan, sementara di saat yang sama melepaskan tanggung jawabnya dalam menyediakan jalan umum bagi rakyatnya sesuai kebutuhan dengan cara gratis.
Keterlibatan pengusaha untuk menjalankan roda perekenomian tergambar dari sistem kapitalis. Membuat pemerintah berlepas tangan karena pemerintah telah diamputasi tanggung jawabnya, yakni sebatas regulator yang tunduk pada keinginan dan keuntungan bisnis para korporasi, baik swasta maupun BUMN, yang semuanya mengejar keuntungan bisnis. Mengabaikan kepentingan lainnya untuk diprioritaskan, kejar target yang masih meninggalkan kesenjangan yang begitu luas belum lagi hutang-hutang tak kunjung usai. Sungguh keputusan ini tidak tepat disaat kondisi ekonomi dalam situasi yang sulit.
Sangat berbanding terbalik dengan sistem Islam yang mengharamkan mengambil pungutan apa pun dari infrastuktur jalan. Dalam pandangan Islam, jalan adalah hajat publik sehingga negara wajib memastikan sarana jalan umum tersedia sesuai kebutuhan seluruh rakyat di seluruh pelosok negeri secara terintegrasi dengan kualitas terbaik, tanpa dipungut bayaran apa pun alias gratis.
Pembangunannya pun dibiayai dari pemasukan yang berasal dari harta negara dan milik umum yang dikelola sesuai tata kelola sistem ekonomi Islam. Bukan dari investor, utang ataupun riba.
Hal tersebut niscaya terjadi karena negara berfungsi bukan hanya sebagai regulator, tapi yang utama adalah sebagai pelindung dan pelayan umat. Dalam pandangan syariat, negara wajib memenuhi setiap kebutuhan publik seluruh rakyat–seperti jalan–dengan kualitas terbaik secara gratis.
Konsep pengelolaan jalan seperti ini akan membuat mobilisasi seluruh rakyat berjalan sangat dinamis yang akan mempercepat gerak ekonomi yang berujung pada kesejahteraan seluruh rakyat.
Kondisi ini juga akan melahirkan hubungan rakyat dan penguasa terjalin dengan sangat harmonis karena penguasa telah berhasil menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Karenanya, kembali pada pangkuan syariat Islam kafah yakni khilafah merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa ini. Lebih dari pada itu, khilafah adalah syariat Islam yang diwajibkan Allah subhanahu wata’ala kepada kita semua. Allahu A’lam.

No comments:
Post a Comment