Oleh Yulia Ummu Haritsah
(Ibu Rumah Tangga & Penulis Bela Islam)
Ibadah haji merupakan ibadah yang agung, ibadah yang membutuhkan pengorbanan, baik jiwa harta ataupun tenaga. Karena, haji merupakan kewajiban umat Islam untuk melaksanakannya. dengan catatan bagi yang mampu untuk melaksanakan nya. mampu di sini terkait masalah pisiknya, manasiknya, ataupun pesaknya (biaya) itu semua haruslah siap, dan harus pula dipersiapkan. Karena, ibadah haji itu sendiri merupakan rukun Islam yang ke lima.
Dengan mengedepankan keimanan dan keinginan untuk berhaji, kaum muslimin rela menyisihkan uang sedikit demi sedikit untuk bisa pergi melaksanakan haji. Karena untuk bisa berhaji di Indonesia cukup tinggi biayanya. Namun, tahun ini untuk yang kedua kalinya pemerintah membatalkan pemberangkatan haji kembali, jemaah haji dibatalkan keberangkatannya ke Mekah, Arab Saudi, dengan alasan pandemi belum berlalu dan dikhawatirkan akan ada lonjakan kasus Covid-19 lagi, ataupun terpaparnya virus corona.
Adanya pembatalan dari pihak pemerintah ini, dianggap keputusan yang sangat mendadak serta tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak Arab Saudi. Padahal pihak Arab Saudi belumlah menyatakan keputusan apapun terkait pelaksanaan haji ataupun kuota haji.
Dengan situasi seperti ini, wajar umat Islam bertanya--tanya terkait pembatalan dari pihak pemerintah. Apa yang sedang terjadi di Kemenag (Kementrian Agama)? Kenapa bisa membatalkan secara sepihak? sedangkan dari pihak Arab Saudi pun belum menyatakan sikapnya.
Sebelumnya, pihak kementrian agama tidak ada persiapan seperti biasanya, tidak ada koordinasi dengan pihak agen keberangkatan lainnya, terkait manasik, pelatihan, ataupun yang lainnya. Maka, wajar jika jemaah yang akan berangkat sangat kecewa dengan keputusan pemerintah ini. Dimana, umat Islam merasa pemerinyah abai terkait gagalnya pemberangkatan jemaah haji.
Gagalnya keberangkatan jemaah haji Indonesia, karena adanya larangan dari pemerintah seperti yang dilansir media, CNBN Indonesia. Yaqut berkata dalam konferensi pers secara virtual pada hari Kamis (3/6/2021). "Kami, pemerintah melalui Kemenag menerbitkan keputusan menteri agama, nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M."
Keputusan ini sudah pasti membuat jemaah yang akan berangkat merasa kecewa, karena pembatalan ini merupakan kedua kalinya. Mau sampai kapan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji? Berapa banyak jumlah jemaah haji yang harus menunggu lagi, lagi dan lagi?? Menumpuk terus menumpuk, menunggu dan terus menunnggu, entah tahun kapan bisa berangkat untuk melaksanakan ibadah haji.
Bila dilihat, pemerintah beralsan hal ini dilakukan berkaitan dengan masih berlangsungnya situasi pandemi, adanya virus varian baru, dan menjaga kesehatan warganya. Tetapi, disisi lain perlakuan ini sangat jauh berbeda, dengan kebijakan pemerintah atas kedatangan orang-orang asing masuk ke Indonesia. Mereka datang dengan berbondong-bondong, serta dengan alasan yang berbeda-beda.
Sungguh sangat kontradiktif kebijakan ini, untuk ibadah dilarang, untuk selain ibadah di perbolehkan, apa virus corona hanya ada ditempat ibadah? Padahal, sebagaimana kita tahu bahwa kewajiban pemerintah adalah sebagai raa'in (pengurus umat) seperti dalam sebuah hadist riwayat Bukhari:
"Imam/kholifah adalah raa'in, ( pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab atas pengurusan rakyat nya.”(HR Bukhari)
Dalam hadist ini dikatakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan umat. Apalagi ini urusan ibadah, seharusnya dilayani dengan sepenuh hati. Seperti halnya pada jaman kekhilafan, untuk pelaksanaan haji & umroh, ada beberapa poin yang harus diperhatikan, seperti dibentuknya departemen khusus yang mengurusnya, dari pusat sampai ke daerah-daerah. Kemudian, biaya untuk keberangkatan sesuai dengan kebutuhan jamaah, tidak bersifat bisnis, penghapusan visa, cukup dengan paspor dan KTP saja sebagai identitas. Pengaturan mekanisme administratif ibadah haji dalam keberangkatan haji dan umroh, pemerintah / khilafah berhak mengatur dari segi mekanisme keberangkatan haji dan Umroh, seperti, kewajiban haji dan umrah, hanya berlaku sekali seumur hidup, bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan kemampuan. Bagi yang belum pernah haji dan umrah mereka diprioritaskan, dan juga akan menjamin pelaksanaannya dengan sempurna, karena ini adalah hak bagi kaum muslimin untuk bisa beribadah dengan tenang nyaman dan khusu.
Wallahu'alam bishowwab.

No comments:
Post a Comment