Ketua MPC PP Padang Roy Madea Oka Kritisi Jalan Nasional di Kabupaten Sijunjung

Ketua MPC PP Kota Padang Roy Madea Oka

Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara sesuai dengan UU 14 tahun 1992.

Kemudian dilanjutkan dengan Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
1. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

2. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan

3. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:

Namun sayang, amanat UU tersebut belum nampak terealisasi pada akses jalan nasional di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Sungguh miris, pada hasil rekman video yang telah di unggah ke Youtube pada channel TV NN di kilometer 147, terlihat kondisi jalan nasional lintas provinsi itu seperti kubangan kerbau.

Banyak lobang yang menganga sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan raya. Hal ini mengundang tanda tanya bagi masyarakat. 

Ketua PP Kota Padang Roy Made Oka yang akrab disapa Bony sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, ini merupakan pekerjaan yang tidak bertanggungjawab oleh instansi terkait.

Iapun meragukan, kinerja dari BPJN Wilayah II Sumbar sebagai penanggungjawab dan penyelenggaraan pembangunan jalan  yang aman, selamat, tertib, dan lancar dalam lingkup kerjanya.

Untuk itu, Ia meminta kepada Kasatker dan PPK BPJN II Sumbar agar cepat menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak dihiraukan, pihaknya akan menyurati aparat terkait untuk melakukan kajian atas kinerja Satker BPJN II Sumbar.

Sampai berita ini tayang tim redaksi masih meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait. N3

Post a Comment

Previous Post Next Post