(Ibu Rumah Tangga/Aktivis Muslimah)
Pemerintah kembali berulah, hak THR para pekerja kembali terusik, antara pembayarannya dicicil atau penuh oleh para pelaku usaha menjadi dilema kala pandemi mewabah.
Serikat pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), meminta kepada kepala badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Febrio Kacaribu, agar pembayaran THR bisa di cicil. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani saat menghadiri Webinar Indonesia Macroeconomic, dengan alasan pandemi Covid-19 yang belum juga usai menyebabkan omzet perusahaan menurun lebih dari 50% ( detik.com, Kamis 8/4/2021)
Sontak saja, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI ( Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) yaitu Roy Jinto menolak pengajuan ini. Pasalnya perusahaan-perusahaan sudah mulai beroperasi secara normal. Sehingga menurutnya THR (Tunjangan Hari Raya ) harus dilakukan secara tunai tanpa mencicil. Menurut Roy, Pemerintah selalu menjadikan alasan adanya Pandemi Covid 19 sehingga perusahaan harus mencicil THR kepada buruh ( CNN Indonesia, Sabtu 20/3/21). Kondisi tahun ini berbeda dengan tahun lalu, yang memang belum beroperasi secara nomal perusahaan tekstil, imbuhnya.
Pemerintah selalu berpihak kepada Pengusaha, namun sebaliknya tidak memperhatikan nasib kaum buruh.
Di tengah desakan ekonomi yang kian menghimpit, dan turunnya pendapatan para pekerja, bahkan kebijakan UU Cipta Kerja yang tidak berpihak pada pekerja, ditambah lagi wabah pandemi yang tiada kunjung mereda, THR bak angin segar dalam prahara. Tentunya sangat dinanti demi mendapatkan sedikit kebahagiaan menyambut hari raya.
Namun sepertinya kebahagiaan para buruh untuk mendapatkan THR akan segera sirna dengan adanya wacana THR dapat di cicil. Di tengah-tengah kebutuhan ekonomi kian bertambah sementara pendapatan para pekerja belum bisa mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya, yang kian hari semakin meningkat. Dan disisi pengusaha hal ini akan memberatkan dan menjadi beban pengusaha, yang mana perusahaan harus menanggung kesejahteraan dari para pekerjanya, di tengah-tengah pandemi.
Buruh dalam sistem kapitalis hanya dijadikan sebagai mesin pencetak uang dan keringatnya sebagai bahan bakar. Mengutip kata dari Abdul jalil. Negara lebih berpihak kepada para pengusaha dengan adanya UU Cipta Kerja yang tidak melindungi hak-hak para buruh.
Sistem yang tidak memandang halal atau haram tentang membayar buruh dan memberi hak kepada mereka, sistem yang mementingkan pemilik modal dan kekuasaanpun pada pemilik modal.
*Bagaimana dengan sistem Islam?*
Buruh dalam sistem Islam mempunyai kedudukan yang sangat Mulia, karena mencari nafkah adalah bagian dari Ibadah. Dan Allah lebih suka hambanya yang bekerja keras mencari nafkah secara Halalan Thoyyiban. Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS At-Taubah : 105).
Begitu juga Seperti Hadits Rasullah SAW, “Sesungguhnya seseorang dari kalian pergi mencari kayu bakar yang dipikul di atas pundaknya itu lebih baik daripada meminta-minta, baik diberi atau tidak”. (Hadits riwayat Imam Bukhari)
Islam juga menjamin hak para buruh, diantaranya adalah:
Pertama, Islam memposisikan pembantu sebagaimana saudara majikannya. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari no. 30).
Kedua, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberikan beban tugas kepada pembantu melebihi kemampuannya. Jikapun terpaksa itu harus dilakukan, beliau perintahkan agar sang majikan turut membantunya. Dalam hadis Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)
Ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawainya tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani).
Keempat, Islam memberi peringatan keras kepada para majikan yang menzalimi pembantunya atau pegawainya. Dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, bahwa Allah berfirman: “Ada tiga orang, yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari 2227 dan Ibn Majah 2442)
Kelima, Islam memotivasi para majikan agar meringankan beban pegawai dan pembantunya. Dari Amr bin Huwairits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keringanan yang kamu berikan kepada budakmu, maka itu menjadi pahala di timbangan amalmu.” (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syuaib al-Arnauth).
Keenam, Islam memotivasi agar para majikan dan atasan bersikap tawadhu yang berwibawa dengan buruh dan pembantunya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan orang yang sombong, majikan yang makan bersama budaknya, mau mengendarai himar (kendaraan kelas bawah) di pasar, mau mengikat kambing dan memerah susunya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 568, Baihaqi dalam Syuabul Iman 7839 dan dihasankan al-Albani).
Ketujuh, Islam menekan semaksiamal mungkin sikap kasar kepada bawahan. Seorang utusan Allah, yang menguasai setengah dunia ketika itu, tidak pernah main tangan dengan bawahannya. Aisyah menceritakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul dengan tangannya sedikit pun, tidak kepada wanita, tidak pula budak.” (HR. Muslim 2328, Abu Daud 4786). Konsultasi syariah.com
Begitulah Islam mengatur hak-hak para buruh.
Sudah seharusnya Negara menjadi penengah dalam hal pengusaha dan buruh. Kesejahteraan para pekerja dan pengusaha tersebut sudah seharusnya menjadi tanggungan negara. Negara mempunyai kewajiban untuk menjadikan seluruh rakyatnya hidup dalam kesejahteraan, baik itu dari sisi ekonomi, kesehatan, pendidikan dll. Dari sisi ekonomi Negara seharusnya mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok agar tetap stabil di setiap waktu. Sehingga setiap adanya hari-hari besar nasional harga-harga sembako tetap stabil tidak naik. Kemudian dari sisi kesehatan Negara seharusnya memfasilitasi kesehatan dari setiap warga negaranya dengan memberikan pelayanan kesehatan secara gratis. Bukan di bebankan kepada individu-individu rakyatnya lewat BPJS yang mana ketika sakit rakyat harus membiayai kebutuhan kesehatannya sendiri. Dari sisi pendidikan Negara juga seharusnya memberikan sistem pendidikan yang baik dengan fasilitas yang baik dan gratis. Namun saat ini pendidikan dengan fasilitas yang baik hanya dimiliki oleh sekolah-sekolah swasta yang mana dari sisi biaya jauh lebih mahal dari sekolah Negeri. Jika semua kebutuhan itu terpenuhi oleh Negara maka para pekerja tidak akan menuntut semua itu kepada para pengusaha.
Dan untuk mewujudkan semua itu SDA (Sumber Daya Alam) harus dikuasai Negara bukan di kuasai oleh individu-individu. Sehingga keuntungan yang didapat dari SDA (Sumber Daya Alam) akan bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, dan keadilan akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia bukan hanya para pengusaha saja tapi juga para pekerja.
Kesemuanya itu tidak akan terwujud tanpa adanya imamah sebagai pengambil kebijakan dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Wallohu a'lam bishowab.

No comments:
Post a Comment