Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SALAH KAPRAH TOLERANSI

Saturday, April 24, 2021 | Saturday, April 24, 2021 WIB


Oleh : Nani Salna Rosa
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)


Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjelaskan mengenai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait doa dari semua agama yang dibacakan dalam acara umum di Kementerian Agama. Menurut Zainut, pernyataan Menag tersebut adalah untuk internal acara Kemenag.

Apa yang dikatakan oleh Menag tersebut bukan ditujukan untuk semua kegiatan masyarakat. Sehingga semestinya menurut dia permintaan Menag tidak perlu dipermasalahkan.

"Ya (untuk) acara internal Kementerian Agama yang diikuti oleh seluruh eselon dan pejabat di Kementerian Agama yang memang ada dari Direktorat Bimas Islam, Direktorat Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan yang lain," kata Zainut di gedung DPR, Jakarta Jumat 9 April 2021

Acara internal yang dimaksud menurut Zainut adalah yang bersifat nasional dan dihadiri oleh seluruh pejabat dari berbagai agama. Oleh karena itu tidak hanya ditujukan untuk satu wilayah tertentu saja.

"Itu bukan hanya di Jakarta tapi juga seluruh Indonesia jadi sepanjang itu berkaitan masalah bersama silakan saja," ujarnya. (VIVA.CO.ID/09/04/2021)

Tidak heran jika di sistem sekuler ini melahirkan paham pluralisme (paham yang mengajarkan bahwa semua agama sama). Karena, sistem sekularisme merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga masalah pelaksanaan agama hanya pada tataran ibadah ritual saja, sedangkan pada tataran lain seperti politik, ekonomi dan pergaulan jangan disangkut-pautkan dengan agama.

Makna toleransi yang digunakan saat ini adalah toleransi ala Barat, sehingga penerapan toleransi menjadi salah kaprah. Kesimpangsiuran makna toleransi semakin diperparah dengan maraknya tudingan intoleransi yang sering ditujukan kepada Islam dan umatnya. 

Padahal Islam sendiri merupakan agama yang menjunjung tinggi toleransi. Toleransi tersebut diwujudkan dengan menjunjung tinggi keadilan bagi siapa saja, termasuk non-Muslim. Islam telah memiliki seperangkat aturan yang sempurna terkait hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim, yang apabila diterapkan maka terwujudlah keadilan bagi seluruh umat.

Namun, Islam melarang keras mencampuradukkan jaran Islam dengan agama lain dengan dalih toleransi. Karena, hal itu di haramkan dalam islam.
Sebagai mana firman Allāh SWT, yang artinya:

Katakanlah, "Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.”(TQS. Al-Kafīrun:1-6)

Islam telah mengajarkan dan memperagakan toleransi sejak masa Rasulullāh SAW  dan memberikan tuntunan bagaimana menghargai dan menghormati pemeluk agama lain. Tidak memaksa non-Muslim untuk masuk Islam. Begitupula penerapan toleransi beragama dalam bernegara pun telah dicontohkan oleh Rasulullāh SAW dalam Piagam Madinah ditetapkan pada 1 Hijriyah atau 622 M. Saat itu belum ada satu negara pun yang memiliki peraturan tentang cara mengatur hubungan antar umat beragama. Piagam Madinah, dalam beberapa pasalnya, telah cukup rinci mengatur hubungan tersebut.

Maka dari itu, sebagai umat Muslim dalam memahami toleransi haruslah berdasarkan pada aturan Islam, sesuai Al-Quran dan As-sunnah. Bukan berdasarkan masyarakat kebanyakan. Karena tujuan hidup kita adalah untuk mencari ridha Allāh.

Wallāhua'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update