SALAH KAPRAH E-KTP UNTUK TRANSGENDER


Oleh: Muryani
 
Di tengah banyaknya  musibah yang menimpa negeri ini, rakyat disuguhi pernyataan dari,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sabtu 24/04/21. Berencana akan membuat E-KTP untuk Transgender. Rencana itu di sampaikan virtual dengan Perkumpulan Suara Kita. (Tempo.Com 25/04/21).

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita. Hartoyo, menyatakan. hal itu dilakukan karena para transgender sering mengalami kesulitan dalam mengurus Administrasi Layanan Publik,  Seperti : BPJS-Kes, Akses Bansos.

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan. Menilai pembuatan E-KTP bagi transgender bisa mengurangi Diskriminasi terhadap mereka. Terutama dalam Layanan Publik.

Tentu saja rencana Kemendagri, yang akan menertibkan E-KTP bagi transgender, mendapat kritikan dari Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Abdul Rahman Thala. Menurutnya, rencana itu akan berdampak pada masyarakat, karena berpotensi pada upaya pengesahan transgender bagi kaum L98T.

Menurut UU No. 24 /2013 tentang Administrasi Kependudukan  (Atminduk) Pasal 64 ayat 1: E-KTP mencantumkan Gambar Lambang  Garuda Pancasila dan Peta Wilayah  NKRI, memuat data Penduduk, Nik, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Laki-laki atau Perempuan, Agama, Status Perkawinan, Golongan Darah, Alamat, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Pas Photo, Masa berlaku, Tempat dan Tanggal dikeluarkan  E-KTP, dan Tanda Tangan Pemilik E-KTP. 

Ayat 2: Nik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi nomor Identitas Tunggal untuk semua urusan Pelayanan Publik.

Ayat 3: Pemerintah menyelenggarakan semua Pelayanan Publik dengan berdasarkan Nik.

Meskipun, alasan pembuatan E-KTP bagi transgender adalah untuk membantu keluar dari kesulitan dalam mengakses  layanan publik, jelas itu penyesatan.

Dalam pasal 64 sudah dijelaskan bahwa jenis kelamin yang diakui  Negara adalah laki-laki dan perempuan. Selama pendataan penduduk diikuti dengan baik, transgender tetap menuliskan jenis kelaminnya, laki-laki atau  perempuan, akan tetap mendapatkan layanan publik tanpa diskriminasi.

Arus Liberalisasi (kebebasan) melahirkan orang-orang yang berprilaku   ganda, membuat para pengiat  L98T dengan  mengatasnamakan  HAM. Agar, bisa diterima ditengah  masyarakat, meski menyalahi aturan Agama.

Dalam Islam, L98T jelas bertentangan dengan syariat Islam. Seperti firman Allah swt: " Kami juga telah mengutus Luth kepada kaumnya, ingatlah ketika Dia berkata kepada mereka  " Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu"  yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di Dunia ini, sebelum mu. (Qs.Al-Araf : 80).

Dalam sistem Islam, Negara akan menghentikan gerakan L98T maupun ide-ide yang rusak, haram hukumnya. L98T termasuk perbuatan kriminal.

Rasulullah bersabda :
 " Lesbian adalah bagaikan zina diantara wanita " (HR. Thabrani)

Hukuman bagi Lesbian berupa ta'zir bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi.

Hukuman bagi Gay (homoseksual) adalah mati. Seperti Sabda Nabi SAW : 
 " Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya, Nabi Luth. maka bunuhlah keduanya" (HR. Al-Khamsan).

Sanksi dan hukuman  tegas yang bisa membuat jera bahkan mencegah.

Maka, Hukuman tersebut bisa dilaksanakan dalam  kehidupan yang menerapkan syariat Islam Kaffah, di seluruh sendi kehidupan. 

Hanya sistem Islam yang memiliki peradilan yang tegas, Sehingga tercipta rasa aman dari perbuatan tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post