Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Reshuffle, Perombakan atau Cengkeraman?

Wednesday, April 21, 2021 | Wednesday, April 21, 2021 WIB

Oleh Adibah NF
(Komunitas Bela Islam) 

Sebuah watak yang menancap dalam pelaksana sistem demokrasi kapitalisme, salah satunya adalah pergantian kepemimpinan yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang yang  mereka buat sesuai kesepakatan. Selain pergantian kepemimpinan, ada juga perombakan kabinet negara atau dikenal dengan istilah reshuffle.

Reshuffle itu sendiri adalah sebuah perombakan atau pergantian dalam sebuah kabinet negara yang ada dalam posisi/jabatan tertentu yang dinilai perlu, terutama jika dinilai berkinerja buruk. Hal ini merupakan suatu peristiwa  kepala negara memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya. Atau memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi lain. Pada era Jokowi, sudah tiga kali melakukan reshuffle.

Adapun isu reshuffle yang sedang ramai diperbincangkan berembus setelah DPR menyetujui pembentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan juga  Kementerian Investasi dalam rapat Paripurna, Jumat, (9/4/2021).

Menurut informasi yang sedang beredar akan ada 5 atau 6 menteri yang akan dirombak. Akan ada yang diganti dan digeser posisinya. Tribunnews.com, Senin (19/4/2021).

Mengenai pembentukan dua kementerian itu merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang membahas surat dari presiden nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Juga Bamus DPR telah menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi dari Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dan pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Wacana reshuffle pun mulai mencuri perhatian. 

Kontroversi pejabat yang akan direshuffle juga mulai muncul. Perdebatan dan penolakan sudah biasa terjadi setiap ada wacana reshuffle. Namun perdebatan tersebut hanya membahas masalah akomodasi politik (balas budi) dan kepentingan partai penguasa dibanding kebutuhan dan kemaslahatan publik. 
Karena, para menteri ketika mereka terpilih bukan berdasarkan kapabilitas terhadap bidang yang diamanahi, namun terpilih karena dorongan partai. Jabatan mereka seolah dijadikan upah atas kerja partai dalam menyukseskan koalisi atau dikenal dengan nama politik transaksional. Hal yang wajar jika yang menjadi acuan dan patokan kerjanya adalah partainya, bukan presidennya.  

Bukan hal tabu, jika publik mengenalnya bahwa jabatan menteri adalah sapi perah partai untuk bisa langgeng. Ditambah lagi, bahwa para menteri harus lihai dalam melayani para korporasi yang mendanainya saat pemilu. Alhasil, buruknya kinerja para menteri merupakan keniscayaan dalam pemerintahan demokrasi kapitalisme.  

 *Reshuffle dalam Sistem Khilafah adalah Solusi* 

Sistem kapitalisme yang mengedepankan keuntungan berdasarkan materi semata, mustahil memperhatikan kebutuhan dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya.

Para menteri yang terpilih, bukan menjadikannya amanah, namun sebagai pejabat yang melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan atau laba. 
Adapun posisi rakyat yang memilihnya, hanya difungsikan sebagai pendulang suara dan objek pencitraan mereka saja. Tak ubahnya seperti penjual yang telah berjasa pada konsumennya. Tak aneh jika yang menjadi prioritas untuk diurusi hanyalah para korporasi karena mendatangkan keuntungan.

Berbeda dengan sistem Islam, yang akan terlahir para pemimpin yang sasaran utamanya adalah umat/rakyat. Dalam konsep Islam, penguasa adalah pelayan dan rakyat adalah tuannya. Kepala negara yakni Khalifah, dialah sebagai pemimpin negara yang memiliki tanggung jawab penuh pada terselesaikannya urusan umat.

Apabila dalam sistem kapitalisme menyandarkan seluruh amalannya pada materi, maka Islam menyandarkan seluruh amalannya pada pahala dan dosa. Para menteri/pejabat akan terus mencari rida Allah Swt. dengan melayani umat sepenuh hati.

Azab Allah Swt-lah yang begitu mereka takuti jika lalai apalagi menzalimi umatnya. Hal inilah yang menjadikan para pemimpin dalam sistem Islam akan mengerahkan daya dan upayanya dalam menyelesaikan seluruh permasalahan.

“Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.” (Muttafaqun ‘alaih)

Terdapat dalam struktur sistem pemerintahan Islam, bahwa seorang Khalifah dalam menjalankan pemerintahannya akan dibantu oleh mu'awin (pembantu Khalifah). Khalifah wajib mengontrol para mu'awinnya. Sehingga jika ada kesalahan, tidak serta-merta kecewa terhadap kinerja pembantunya, namun akan ditelaah bersama. Karena pada dasarnya kesalahan yang dilakukan para mu'awin tentu tak terlepas dari kiprah pemimpinnya.

Adapun Mu’âwinûn at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh) adalah para pembantu Khalifah dalam bidang pemerintahan. Semuanya diangkat Khalifah untuk bersama-sama memikul tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan. Dan mereka mendapat mandat mengatur berbagai urusan serta melaksanakannya menurut pendapat dan ijtihadnya sesuai ketentuan syariat.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Jika Allah menghendaki kebaikan bagi seorang amir (Imam/Khalifah), Allah menjadikan bagi dirinya seorang pembantu (wazîr) yang jujur dan benar. Jika dia lupa, wazîr itu akan mengingatkan dia. Jika dia ingat, wazîr itu akan membantu dia.” (HR at-Tirmidzi).

Pada masa Rasulullah saw. yang menjadi mu'awinnya adalah Umar bin Khaththab dan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Mereka adalah orang kepercayaan Rasulullah saw.Sampai-sampai ada sebuah hadis yang mengatakan bahwa Umar dan Abu Bakar adalah pembantu Rasulullah di dunia.

Rasul telah memilih Umar dan Abu Bakar karena Rasul memahami benar kedua sahabatnya itu adalah orang-orang terbaik yang memiliki visi yang sama, sehingga akan memudahkan kerjanya sebagai pemimpin negara.

Demikian pula untuk mengurusi seluruh kemaslahatan umat, ada departemen kemaslahatan umum (struktur administrasi) yaitu struktur pelaksana pemerintahan. Yaitu sebuah badan-badan pelaksana atas perkara-perkara yang wajib dilaksanakan di dalam sebuah pemerintahan guna memenuhi kepentingan-kepentingan masyarakat umum (Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 128).

Yang menjadi dalilnya adalah perbuatan (af’âl) Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin dalam mengatur negara. Saat itu urusan administrasi diurus dengan penuh sistematis. Karena itu perlu adanya struktur guna mempermudah pengaturan dalam melaksanakan seluruh kewajiban negara.

Diperlukan pula dibentuknya Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan, Perhubungan, Pertanian dan sebagainya. Semua ini kembali pada ijtihad dan kebijakan khalifah mengenai apa dan berapa jumlah Kemaslahatan Umum (Struktur Administrasi) yang dibutuhkan untuk dapat menunaikan segala kewajiban negara dan memenuhi kepentingan (maslahat) masyarakat umum (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 117; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 128).

Strategi kinerjanya dilandasi oleh kesederhanaan aturannya, kecepatan dalam pelayanan transaksinya, dan ditangani oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Sehingga akan tercipta kinerja yang optimal. Cara atau lebih tepatnya strategi inilah yang dipakai Daulah Islam dalam mengatur pemerintahannya.

Demikianlah mekanisme Islam dalam pembentukan dan pergantian pejabat negara. Semua dilakukan berdasarkan kemaslahatan bagi umat. Dan orang-orang yang terpilih untuk menjadi pejabat dalam pemerintahan Islam hanyalah yang mampu dan mempunyai kapabilitas melaksanakannya. Bukan sebatas pencitraan bahkan hanya endorse partai hingga putra atau keluarganya sendiri sebagaimana dilakukan para pejabat dalam sistem kapitalis.

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update