N3,SAROLANGUN - Setelah kurang lebih Tiga hari melakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu ( 24/04/2021) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polres Sarolangun dan polsek Limun berhasil mengamankan tersangka kasus Tindak Pidana Pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK., M.T.C.P., C.F.E., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendie Rienaldy, S.IK mengatakan, awal penganiayaan ini terjadi pada Rabu (21/04/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Dimana korban AN.Dahlan warga Meribung bersama temannya (Saksi) An.Arlis sedang berada di Sungai Sipa, Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, tak lama kemudian Suarni yang juga saksi memanggil Arlis, lalu menghampiri korban sudah terbaring di tanah dengan berlumuran darah.
" Melihat korban berlumuran darah, Arlis segera membawa korban ke rumah warga di Desa Panca Karya, Kecamatan Limun menggunakan kretek (perahu). Pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar dan mengatakan bahwa yang melakukan penikaman terhadap dirinya adalah Candra (Can), Namun naas pada saat di perjalanan menuju desa Panca Karya korban meninggal dunia," beber Kasat Reskrim.
Dengan kejadian tersebut akhirnya kakak ipar Korban An. M.Ali melaporkan ke Polres Sarolangun untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan adik iparnya meninggal dunia yang mana pelakunya An.Candra alias Can warga Desa Lubuk Bedorong Kecamatan Limun.
" Akhirnya pada Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 17.00 WIB kita unit Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Limun serta dibantu pihak keluarga tersangka berhasil mengamankan tersangka Can di Desa Lubuk Bedorong, tepatnya di Bukit 700, Kecamatan Limun," jelas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 (satu) Kain Panjang Warna hitam motif bunga warna coklat, 1 (satu) Celana warna hitam dan 1 (satu) Baju Kaos warna Putih.
" Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutup Iptu Rendie Rienaldy.
(SRF)

No comments:
Post a Comment