N3 Payakumbuh - Untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, DPRD setempat menggelar Rapat Internal Panitia Khusus (Pansus) Aset yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Sabtu (17/4).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dan
diikuti oleh Koordinator Pansus trio pimpinan DPRD yaitu Hamdi Agus, Wulan
Denura, dan Armen Faindal, kemudian ada Sekretaris Pansus Syafrizal, serta
Anggota seperti Suparman, Yernita, Fahlevi Mazni, dan Opetnawati.
Ketua DPRD Hamdi Agus dari Fraksi PKS menyampaikan pembentukan
pansus aset guna memperlancar proses pembahasan/penyelesaian aset mllik
Kabupaten Limapuluh Kota yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Kota
Payakumbuh.
“Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah, tidak
terdapat penegasan tentang penanganan Aset,” kata Hamdi Agus.
Sementara itu, menurut Hamdi pada UU Nomor 7 tahun 2001 tentang
pembentukan Kota Lubuk Linggau dibunyikan tata cara pembahasan Aset.
“Sebaiknya kita menambah referensi dari daerah lain yang sumber
hukum pembentukan kotanya sama, yaitu UU Nomor 8 tahun 1956,” terang Hamdi.
Hamdi juga menyebutkan pembahasan aset ini sudah dimulai oleh
Wali Kota Riza Falepi. Kedepannya Pansus harus mengumpulkan semua aturan yang
terkait dengan aset. Dimana perlu diperhatikan setiap bangunan di Payakumbuh
harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038.
Senada dengan Hamdi Agus, Ketua Pansus YB DT. Parmato Alam
menilai pendapat Ketua DPRD sangat objektif. Untuk mengantisipasi munculnya
berbagai rumor, DPRD harus menyatukan semua stakeholder demi mendapatkan satu
titik kesepakatan, sehingga menghasilkan suatu rekomendasi dan dapat menyusun
tahapan-tahapan kesepakatan dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat Armen
Faindal menyampaikan perlu dilakukan konsultasi ke Kemendagri terkait kejelasan
yang tidak terdapat pada UU Nomor 8 tahun 1956, sebagaimana terdapat pada UU
Nomor 7 tahun 2001 dan melibatkan institusi yang membidangi tentang peraturan perundang-undangan.
“Diperlukan kejelasan hukum terkait status Aset Kabupaten
Limapuluh Kota yang terdapat di Kota Payakumbuh, sebagai kekuatan untuk
penyelesaian pembahasan aset,” kata Armen.
Lain lagi dengan Suparman dari Fraksi PKS, dirinya menyampaikan
sejauh ini belum ada pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan
Pemerintah Kota Payakumbuh terkait asetnya yang masih berada di wilayah
administrasi Kota Payakumbuh.
“Pansus Aset selanjutnya harus membawa hasil rapat pembahasan
aset kali ini dengan melakukan komunikasi ke Pemkab dan DPRD Limapuluh Kota,”
ujarnya.
Sekretaris Pansus Syafrizal dari Fraksi Nasdem Bintang
Perjuangan menyebut secepatnya DPRD harus mengupayakan rekomendasi dari
Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kemendagri. Karena masih banyak aset luar yang
berada di Kota Payakumbuh, seperti milik luar negeri, pusat, BUMN dan
sebagainya.
“Diperlukan regulasi atau peraturan lain sebagai acuan dalam
pembahasan. Temuan BPK RI yang terdapat di Kota Payakumbuh berkaitan dengan
aset (Rujukan),” ujarnya.
Syafrizal juga menyampaikan rencana pansus aset dalam bekerja
akan memakan waktu lebih dari 1 tahun. Pembahasan atau hearing akan terjadi
berulang dengan berbagai pihak. Mulai dari dengan tokoh masyarakat, sampai
melibatkan mantan pimpinan daerah kedua daerah.
Sedangkan menurut Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah dan
Opetnawati, tidak hanya pembahasan aset saja yang harus dilakukan, tetapi juga
batas wilayah antara Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh juga harus
ditetapkan.
“Untuk itu, Pansus harus mengutamakan musyawarah dalam mufakat
dalam pembahasan aset Kabupaten Limapuluh Kota di wilayah administratif
Pemerintah Kota Payakumbuh ini. Apalagi contohnya saja lah kepastian tapal
batas Kota Payakumbuh di perbatasan Batu Hampar,” terang keduanya.
Kemudian, Wulan Denura menyampaikan Pansus harus mulai melakukan
hearing dan diskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat guna mendapatkan dukungan dan
motivasi. Hearing dimasukkan sebagai tahapan dalam melakukan pembahasan urusan
aset dengan Pemkab Limapuluh Kota.
Di penutup rapat, YB Dt. Parmato Alam menyampaikan sebelum
melakukan hearing atau lobi dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Pansus harus
berkonsultasi kepada Gubernur dan Mendagri, karena dibutuhkan kejelasan tentang
status aset tersebut.
“Pansus akan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Setelah lebaran, kegiatan pansus dilaksanakan secara maksimal.
Kita juga berharap upaya pansus Aset dapat dukungan dari masyarakat,” pungkas
Politikus Golkar itu. (FS)
Post a Comment