Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panjangnya Masa Pandemi, Buruh Makin Merintih

Wednesday, April 28, 2021 | Wednesday, April 28, 2021 WIB


Oleh: Rina Ummu Rifa (Aktivis Muslimah)


Tak terasa ramadhan telah tiba. Ada bahagia yang menyelimuti hati tatkala teringat sanak famili yang menanti kehadiran diri, setelah lama berjuang mengais rejeki dari kampung halaman terkasih. Sudah menjadi tradisi untuk mudik di hari yang fitri. Sayangnya, agenda mudik itu tak berarti tatkala Pemerintah membatasi untuk tidak mudik tahun ini.


Bagai pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga", kondisi buruh di negeri ini begitu ironi, sudahlah cuti diamputasi, mudik dibatasi, kini terancam THR dicicil lagi. Menteri ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian bersama dengan pihak terkait. Beliau mengatakan “Kami belum bisa sampaikan (skema THR tahun ini) karena kami masih mendengarkan dari berbagai stakeholder,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jum’at (26/3/2021).


Senada dengan penyampaian dari Menaker, Apindo membeberkan alasan mengapa para pengusaha meminta THR dicicil. Dikutip dari finance.detik.com pada tanggal 09 April 2021, Para pengusaha Tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tertekan pandemi COVID-19. Berdasarkan riset Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pengusaha di sektor tersebut minta pembayaran tunjangan hari raya (THR) dicicil. Hal tersebut sama seperti tahun 2020.


Pada Januari 2021, Apindo melakukan riset terhadap 600 anggotanya. Hasilnya sekitar 200 pengusaha tercatat sudah tidak bisa mempertahankan bisnisnya. Lalu 60% sulit membayar cicilan utang Perbankan, dan 44% omzetnya turun lebih dari 50%.


Kalau kita telisik lebih dalam, THR adalah Hak dari buruh untuk direalisasikan. Namun, pandemi Covid-19 terkesan selalu dijadikan alasan untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh. Padahal Sekretaris Kementrian koordinator (sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa pemerintah mewajibkan Perusahaan dan dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR Karyawannya di Ramadhan tahun ini. Beliau menegaskan demikian karena Pemerintah pada masa pandemi sudah memberikan berbagai Insentif untuk pengusaha. Insentif tersebut antara lain: PPnBM ditanggung Pemerintah untuk industri otomotif, Restrukturisari kredit, hingga penjaminan kredit. Sederet insentif tersebut diberikan salah satunya agar pengusaha tetap memiliki kemampuan untuk membayar THR karyawan.


Pertanyaannya, Mengapa kondisi buruh dari tahun ke tahun tak kunjung mendapatkan kesejahteraan? Justru terkesan selalu menjadi pihak yang dikorbankan. Apakah suara mereka terlalu lirih untuk didengar? Sehingga menyerahkan haknya saja masih butuh pembahasan yang panjang yang membuat nasib mereka kian jauh dari kata sejahtera.


Ketidakpastian nasib buruh dalam sistem Kapitalis sangat wajar terjadi, karena dalam sistem ini buruh ibarat tulang punggung sektor produksi namun dengan strata terendah. Kapitalisme menganggap buruh adalah pekerjapekerja yang bebas dieksploitasi, sedangkan pengusaha adalah sosok tuan yang bebas memerintah. Status diantara keduanya secara otomatis menimbulkan adanya tingkatan kelas yang berbeda atau yang biasa disebut dengan stratifikasi sosial.


Munculnya konflik yang terus berulang di kalangan buruh juga dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup terendah). Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Sehingga para buruh tidak mendapatkan gaji yang mumpuni, melainkan gaji yang minimum. Hingga terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Masalah ini akan selalu ada selama akad ijarah dan hak buruh memperoleh kesejahteraan belum tuntas.


Paradigma sistem kapitalis telah menguasai seluruh sendi kehidupan, semua berujung pada keuntungan meski harus mengorbankan buruh yang kehidupannya sudah cukup sulit. Hal ini berbeda dengan paradigma dalam sistem Islam yang mewujudkan kesejahteraan dan menciptakan rasa keadilan bagi para pengusaha dan pekerja. Dalam islam, ada akad ijarah antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam hukum syari’at islam. Penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad inarah yang harus disepakati dan dilakukan berdasarkan keridaan dari kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa, terpaksa, rugi dan dirugikan.


Apabila akad ijarah telah disepakati dan dilakukan dalam suatu pekerjaan, maka pekerja berhak memperoleh upah atas kerjanya. Jika dalam akad ada kesepakatan pemberian THR atau bonus, maka pengusaha wajib memberikannya sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Namun, jika terjadi sengketa antara pekerja dan majikan terkait upah, maka pakar (khubara’) lah yang akan menentukan upah sepadan. Pakar ini dipilih dan dipatuhi oleh kedua belah pihak dalam memutuskan perkara tersebut.


Dalam menetukan standar gaji buruh, maka islam menetapkan berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh dan pegawai negeri punya strata yang sama. Buruh mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.


Persoalan THR haruslah memberi rasa keadilan bagi pengusaha dan para pekerja. Pemerintah selaku pihak yang paling bertanggungjawab mestinya berperan besar dalam hal ini. Bukan memberi peluang kelonggaran bagi pengusaha yang akan merugikan para pekerja. Dan hal tersebut hanya akan bisa terwujud dalam sistem Islam. Demikian sempurnanya Islam dalam mengatur urusan ketenagakerjaan yang pastinya memperhatikan kemaslahatan ummat. Wallahu a’lam bi shawab.



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update