Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengaku Nabi Ke-26 Berani Menantang Debat Menteri Agama

Friday, April 23, 2021 | Friday, April 23, 2021 WIB

Oleh Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Penulis Bela Islam AMK

Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan oleh video viral penistaan agama, menghina Islam, melecehkan Nabi Muhammad saw. dan mengaku Nabi ke-26. Pelakunya bernama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, posisi berada di Jerman. Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018. Tentu saja membuat umat Islam geram dan marah akhirnya berujung pelaporan ke Bareskrim. (Kompas.com, 18/4/2021)

Dalam tayangan video yang lain, Paul kembali berulah menyerang dan menantang Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diajak untuk berdebat soal agama.

"Salah saya di mana ketika saya mengkritisi dan menganggap diri saya nabi dan saya meluruskan ajaran nabi sebelum saya. Enggak salah dong, itu kan tafsir saya. Kalau saya salah Gus Yaqut ayo debat sama saya kalau bilang (Nabi) Muhammad tak salah," kata Paul.

Sejauh ini Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Interpol. Polri juga sudah berkomunikasi dengan atase kepolisian di Jerman, dan telah bergerak membantu Polri untuk menangani kasus Jozeph Paul Zhang. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, mengatakan bahwa Mabes Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-undang ITE khususnya pasal 28 Ayat 2, tentang ujaran kebencian. Kemudian KUHP tentang penodaan agama di Pasal 156 huruf a. (Portal Islam.id, 19/4/2021)

Sementara, Profesor Al Makin dari UIN Sunan Kalijogo, Yogyakarta, mengatakan bahwa kasus penistaan agama kembali berulang, di negara berpenduduk mayoritas muslim. Dilihat dari sejarah, di Indonesia yang mengaku mendapat wahyu sejak zaman penjajahan Belanda sudah ada sekitar enam ratus orang. Kemunculan mereka yang mengaku nabi, sering kali terjadi di saat situasi politik dan ekonomi di Indonesia tidak menentu. (Republik,co.id, 14/3/2019)

Sejatinya penyebab kasus penistaan agama berulang antara lain:

Pertama, karena negara ini mengadopsi paham sekularisme yakni pemisahan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini,
kebebasan merupakan pilar yang diagung-agungkan. Yakni
kebebasan beragama, berpendapat, bertingkah laku, dan kebebasan berkepemilikan. Kebebasan (liberalisme) inilah, yang menjadi sumber bencana rusaknya tatanan kehidupan. 

Munculnya banyak aliran sesat, berani, dan lancang menghina nabi, bahkan mengaku nabi. Seperti Ahmad Musadeq mengaku nabi, pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mirza Ghulam Ahmad, mengaku nabi, pendiri Ahmadiyah, dan masih banyak yang lainnya. Itulah wujud kebebasan beragama, berpendapat, dan bertingkah laku. Hal ini sangat berbahaya sekali karena menggerus akidah umat Islam, bahkan dapat menyebabkan murtad. Anehnya Ahmadiyah dan Syiah yang sudah dinyatakan sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI), justru oleh Menteri Agama akan dilindungi.

Kedua, agama tidak digunakan sebagai pedoman hidup atau petunjuk hidup. Justru agama dinafikan tidak boleh mengatur kehidupan di ranah publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dampaknya umat jauh dan tidak mengenal agamanya, sehingga tidak bisa membedakan antara yang hak dan batil, yang halal dan yang haram, serta bertaklid buta. Terbukti, ada ribuan orang pengikut aliran sesat yang mengaku nabi. 

Ketiga, hukum yang tidak tegas untuk penista agama. Akibatnya tidak menimbulkan efek jera. Sebagai contoh Lia Aminudin (Lia Eden) pendiri Salamullah, mengaku titisan Bunda Maria yang ditugaskan Jibril untuk mengabarkan kedatangan Yesus Kristus ke muka bumi, hanya dipenjara dua tahun, pada tahun 2006. (Republik.co.id, 14/3/2019)

Sensen Komara dari Jawa Barat, akhir tahun 2018 bermimpi mendapat wahyu, kemudian mengubah syahadat dengan Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah diganti dengan namanya sendiri. Pengadilan mengirimnya ke rumah sakit jiwa. (Republik.co.id, 14/3/2019)

Cecep Solihin, Bandung, Jawa Barat, beristri tiga mengaku nabi. Pada tanggal (3/4/2014) mencabut pengakuannya sebagai rasul, meminta maaf kepada umat Islam, dan membubarkan kelompok pengajiannya. Cukup dengan kata tobat, Cecep nabi palsu bebas hukuman. (Sindonews.com, 4/4/2014)

Tiga contoh tersebut sudah bisa merepresentasikan, bagaimana negara menghukumi para penista agama. Wajar jika bermunculan manusia-manusia bejat mengaku nabi. Serta banyaknya aliran sesat seperti jamur yang tumbuh di musim penghujan. Dengan sanksi yang ringan artinya, penguasa tidak menjaga dan tidak melindungi akidah umat. Padahal akidah inilah yang menjadi pondasi dalam mengarungi kehidupan. Jika akidahnya rusak, maka rusaklah pula kehidupannya.

Bagaimana Islam Mengatasi Nabi Palsu

Hukum orang yang mengaku sebagai nabi atau rasul adalah kafir. Ia dinyatakan murtad atau keluar dari Islam, jika sebelumnya dia seorang muslim. Apabila tidak bertobat dihukum bunuh oleh penguasa, seperti Musailamah
al-Kadzdzab, orang pertama yang mengaku nabi setelah Rasulullah saw. wafat, yakni di masa khalifah Abu Bakar r.a.
Rasulullah saw. bersabda:

"Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR. Bukhari)

Mereka yang mengaku nabi dihukumi kafir karena telah mendustakan ayat-ayat Allah Swt. dan hadis yang mutawatir. Pintu kenabian dan kerasulan telah ditutup sejak diutusnya Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam.
Sebagaimana firman Allah Swt.:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِكُمۡ وَلٰـكِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمًا

"Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. al-Ahzab [33]: 40)

Begitu juga dengan para pengikutnya yang mengakui dia seorang nabi juga dihukumi kafir. Alasannya sama, yaitu mendustakan ayat-ayat Allah Swt. dan hadis nabi saw.

Jadi, sanksi hukum untuk orang yang mengaku nabi atau rasul adalah hukuman mati. Hukum Islam bersifat tegas berfungsi sebagai jawabir yaitu penebusan dosa, sehingga di akhirat tidak dihisab, juga sebagai zawajir yakni menimbulkan efek jera bagi yang lainnya.
Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Mengurus rakyat yang dimaksud adalah mewajibkan khalifah untuk menerapkan Islam secara kafah (QS. al-Baqarah [2]: 208). Dengan begitu, artinya khalifah menjaga dan melindungi jiwa, harta, keturunan, kehormatan, akal, negara, termasuk agama. Agar syariat Islam dapat diterapkan secara sempurna perlu institusi yakni khilafah.

Oleh sebab itu wajib hukumnya menegakkan kembali khilafah.

Sudah tampak jelas kebobrokan sistem demokrasi-sekuler, yang abai tidak bisa menjaga dan melindungi akidah dan agama rakyatnya.

Saatnya harus dicampakkan dan diganti dengan khilafah.

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update