Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada dinaungan Kementerian Hukum dan HAM RI merupakan lembaga yang menjalankan fungsi administrasi serta regulasi bidang kekayaan intelektual. Negara Indonesia yang merupakan bagian dari Masyarakat Kekayaan Intelektual Dunia (Worl Intellectual Property Organization atau disingkat WIPO), menetapkan bahwa tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Inteletual Sedunia (HKIS).
Dalam rangka memperingati HKIS yang ke 21 tahun ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut (KUSUMA) melalui DJKI Pusat di Jakarta mengusung tema “IP & SMEs: Taking your ideas to Market”. Adapun pemilihan tema ini diambil dalam rangka untuk mendesiminasikan bagaimana Sistem KI dapat mendukung Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya sehingga mampu untuk bersaing di kancah lokal maupun global.
Tema tersebut tercetus tentunya sangat berkaitan erat dengan kondisi yang kita alami saat ini, dimana Indonesia yang sampai saat ini masih berjuang dalam melawan dan mengendalikan penularan pandemi Covid-19 namun disaat yang sama tetap harus terus berkreasi dan berinovasi serta membantu pemerintah dalam usaha peningkatan sektor ekonomi dan mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peringatan HKIS selalu di meriahkan dan ramaikan oleh berbagai kampanye Kekayaan Intelektual seperti Komitmen Stop Pembajakan, Pemberian Layanan Prima Informasi kekayaan Intelektual, Talkshow Interaktif Kisah Sukses Pemilik Kekayaan Intelektual serta kegiatan lainnya yang mendukung, seperti seminar online maupun ataupun menggalakkan membeli produk berbasis Charity seperti yang viral akhir-akhir ini, yaitu menggalakkan gerakan #BanggaBeliProdukNapi bekerjasama dengan Ditjen Pas untuk menviralkan kegiatan One Day One Prison Product.
Tahun ini, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia akan difokuskan pada memaksimalkan peran kunci yang dimiliki oleh KI dalam membantu sektor UMKM membangun bisnis yang lebih kuat dan kompetitif. Gerakan ini merupakan wujud dukungan pemerintah dan kerjasama dalam wadah digital untuk usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia yang saat ini tengah terdampak pandemi Covid-19.
DJKI Kemenkumham RI, melalui KUSUMA adalah pelaksana pilot projeck yang telah dicanangkan tersebut di daerah Sumatera Utara (SUMUT) pastinya merupakan salah satu perpanjangan kementerian yang paling mendukung gerakan #BanggaBuatanIndonesia. Yang mana KUSUMA selalu memberikan kemudahan pendaftaran merek, hak cipta, desain industri dan paten yang dimiliki oleh pelaku UMKM melalui tautan banggabuatanindonesia.dgip.go.id.
Selain penguatan KI, KUSUMA juga meningkatkan kesadaran msyarakat akan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Sumut. KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Cakupan KIK meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG).
Potensi indikasi geografis menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi serta dapat digunakan sebagai aset perdagangan. Melalui sistem perlindungan indikasi geografis yang baik dan efektif diharapkan potensi produk indikasi geografis Indonesia di SUMUT dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
Melalui keunikan KIK di daerah yang mengandung unsur-unsur karakteristik warisan tradisional, diharapkan dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, khususnya SUMUT dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata.
#KUSUMA PASTI HORAS
#KUSUMA PASTI WBK/WBBM
assalamualaikum bg

No comments:
Post a Comment