Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam solusi tepat dalam memberantas penista agama

Tuesday, April 27, 2021 | Tuesday, April 27, 2021 WIB



Oleh  Desi Anggraini
(Pendidik Palembang)

Seorang Youtubers yang bernama Joseph Paul Zhang menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad serta menghina Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diunggah melalui akun Youtube milik nya.Penistaan tersebut disampaikan melalui akun Youtube milik nya yang diunggah dalam sebuah forum diskusi zoom, yang berdurasi cukup panjang yaitu sekitar tiga jam dua puluh menit.

Tidak hanya menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 diri nya juga menantang untuk dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai penista agama, “Yang bisa laporin gua kepolisi gua kasih uang lo, yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nabi ke-26, Zoseph Fauzan Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah”, kata nya dalam akun tersebut.

Terkait aktivitas Joseph sebgai seorang Apologet Kristen dalam sebuah blog pribadinya yang menerangkan biografi singkatnya dia mengaku, sering mewartakan Injil dan mengajarkan iman Kristen melalui artikel-artikel, buku-buku, seminar, serta melalui jejaring media sosial. Joseph juga mengklaim dirinya telah membabtis ratusan umat muslim yang telah disadarkan dengan pewartaan Injil. ( fokussatu, 21/04/2021)

Sebenarnya, sanksi terhadap penista agama di negeri ini sudah ada. Yaitu KUHP Pasal 156(a) yang isinya menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun.

Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun. Namun, apakah dengan sanksi lima tahun itu cukup? Terjaminkah sanksi yang dijatuhkan tak akan melahirkan para penista agama lagi? Nyatanya, UU yang dibuat seolah tebang pilih dan tak mampu melindungi agama.

UU yang diterapkan dalam negeri ini tak bisa berdiri sendiri. Ada sebuah ideologi yang menaungi seluruh UU yang tercipta, yaitu ideologi sekularisme dan kapitalisme. Sehingga negara tidak menempatkan agama dalam posisi yang mulia.

Dalam kacamata sekuler, agama hanya diposisikan sebagai salah satu dari sekian nilai/norma yang menjadi rujukan dalam pembuatan UU. Keberadaan agama bukanlah satu-satunya rujukan dalam mengatur kehidupan manusia.

Wajar akhirnya agama dapat dinistakan. Padahal, seharusnya agama menjadi satu-satunya sumber konstitusi dan perundang-undangan, dan agama harus menjadi arah pandang kehidupan umat manusia.

Jika Islam tidak diposisikan sebagai landasan konstitusi dan arah pandang manusia, namun hanya sebatas salah satu nilai yang ada di masyarakat, jangan pernah berharap pelecehan terhadap agama berhenti.

Begitupun ideologi kapitalisme yang sadar tidak sadar diadopsi negeri ini. Telah mendorong manusia untuk mendapatkan materi dengan segala cara, tak peduli halal atau tidak, termasuk menghina agama.

Oleh karena itu, sudah bisa dipastikan, penghinaan terhadap Rasul ﷺ dan ajaran Islam akan tetap ada jika sistem sekuler dan kapitalisme masih bercokol di negeri ini. Di mana agama hanya dijadikan pelengkap semata tanpa jadi pijakan seutuhnya.


Ibnu Taimiyah dalam bukunya As-Sharim al-Maslul ala Syatimi ar-Rasul (Pedang Terhunus untuk Penghujat Rasul), menjelaskan batasan tindakan orang yang menghujat Nabi Muhammad ﷺ:

“Kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabatnya, sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka, termasuk melaknat dan menjelek-jelekkan.” (Lihat Ibnu Taimiyyah, as-Sharim al-Maslul ala Syatimi ar-Rasul, I/563).

Maka, dari Ibnu Taimiyyah, pernyataan Sukmawati termasuk tindakan menghujat Nabi. Bagi umat muslim, menghina atau menghujat Nabi hukumnya haram. Sanksi bagi pelakunya adalah hukuman mati.

أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

“Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi ﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun, Nabi ﷺ menggugurkan hukuman apa pun darinya [sahabat itu].” (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)

Hadis di atas jelas menyampaikan pada kita bahwa penghina Rasul ﷺ hukumannya adalah mati. Begitu pun yang pernah ditunjukkan oleh Khalifah Abdul Hamid II terhadap Prancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya Voltaire yang menghina Nabi Muhammad ﷺ.

Pertanyaannya sekarang, apakah pengadilan hari ini mampu menghukum mati para penista agama  dan para penghina Nabi lainnya? Nyatanya, jangankan menghukum mati, justru pemimpin hari ini seolah alergi dengan syariat Allah Swt.. Mereka terus bernarasi bahwa Islam adalah radikal dan teroris.

Oleh karena itu, jika Indonesia masih berlandaskan pada ideologi sekuler-kapitalis, hanya menempatkan agama sebagai pelengkap bukan sebagai pijakan, maka akan tumbuh       Joseph Paul Zhang  selanjutnya.

Namun jika Indonesia mau menjadikan Islam sebagai satu-satunya sumber konstitusi dan perundang-undangan, menerapkan syariat Islam dengan kafah–termasuk memberikan hukum mati pada penghina Nabi–, niscaya agama ini akan terlindungi, muruah Rasulullah ﷺ akan terjaga. Semoga Indonesia menjadi negeri yang berkah dan terbebas dari para penista agama.

Maka, telah sangat jelas, mengapa kasus penistaan agama masih ada dan terus berulang. Di samping karena diterapkannya sistem demokrasi kapitalis, di sisi lain tidak adanya daya negara dalam memberikan sanksi yang membuat efek jera pada mereka, bahkan terkesan didiamkan dan dilindungi. Sehingga tidak heran jika penistaan agama itu akan terus ada selama tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan bernegara.

Terabaikannya hukum-hukum Islam, maraknya penistaan agama dan kezaliman yang terus-menerus ditimpakan pada umat. Semestinya semua itu menumbuhkan kesadaran bahwa hari ini tak ada yang melindungi umat dan menegakkan Islam. Para pemimpin Dunia Islam sibuk dengan urusan dalam negeri mereka masing-masing. Sibuk mempertahankan kekuasaan mereka. Mereka malah menjadi kaki tangan imperialisme Barat.

Umat memang membutuhkan pelindung, baik untuk menjamin kehidupan mereka maupun menjaga mereka dari serangan musuh-musuh Allah Swt. Umat membutuhkan pembelaan dan perlindungan negara dari para penista dan perusak agama. Dalam sistem Islam, negara berperan besar dalam melindungi umat dari segala keburukan dan terabaikannya hukum syara, aturan Allah dan Rasul-Nya. Sangat berbeda dengan sistem demokrasi kapitalis saat ini. Islam memposisikan kepala negara sebagai penaggungjawab bagi urusan rakyatnya dan ia sebagai perisai bagi umat yang akan menjaga dan melindungi rakyatnya, sebagaimana yang tercantum dalam hadits-hadits Rasulullah saw.:

رَعِيَّتِهِ عَنْ وَمَسْئُولٌ رَاعٍ الإِمَامُ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR Bukhari).

بِهِ وَيُتَّقَى وَرَائِهِ مِنْ يُقَاتَلُ جُنَّةٌ اْلإِمَامُ إِنَّمَا

Sungguh Imam/Khalifah adalah perisai; orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung kepada dirinya (HR Muslim).

Kita bisa mengambil pelajaran di masa Islam berjaya, dimana Khilafah Utsmaniyah sanggup menghentikan rencana pementasan drama karya Voltaire yang akan menista kemuliaan Nabi Muhammad saw.. Saat itu Khalifah Abdul Hamid II langsung mengultimatum Kerajaan Inggris yang bersikukuh tetap akan mengizinkan pementasan drama murahan tersebut. Khalifah berkata, “Kalau begitu, saya akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengatakan bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasul kita! Saya akan mengobarkan jihad akbar!” Kerajaan Inggris pun ketakutan. Pementasan itu dibatalkan. Sungguh, saat ini umat membutuhkan pelindung yang agung itu. Itulah Khilafah. Allahu Akbar !

Marilah kita tinggalkan sistem demokrasi kapitalisme yang hanya akan membawa kesengsaraan dan malapetaka bagi umat. Sudah tiba waktunya untuk menerapkan hukum Allah dan Rasul-Nya secara kagah di muka bumi ini, yang akan melindungi Islam dan kaum muslimin dari setiap upaya yang ditujukan untuk menggerus, menistakan dan melenyapkan aqidah Islam. Semua ini hanya mungkin dilakukan jika syariah Islam diterapkan secara total dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah ’ala minhâj an-Nubuwwah. Mari berjuang bersama, bergandengan tangan, bahu membahu untuk mewujudkan kemuliaan Allah, Rasul-Nya dan umat Islam secara keseluruhan dengan berjuang menegakkan khilafah di muka bumi ini.
Wallahu a'lam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update