Islam Berantas Korupsi


Penulis : Pipit Ayu,
 Ibu Rumah Tangga 

Korupsi adalah salah satu permasalahan yang ada di negeri ini yang sampai saat ini tak kunjung selesai. Seolah menjadi permasalahan kronis yang tiap tahun jumlahnya semakin bertambah. Seolah tidak ada solusi yang mampu membuat para pelakunya jera sekalipun sudah dipenjara. Dikutip dari Merdeka.com, 18 April 2021 disebutkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak menampik masih mendapati PNS atau ASN yang terjerat korupsi. Tjahjo menyebut setiap bulan Kemenpan RB memecat tidak hormat para PNS korup. "Jujur kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo dalam acara rilis survei LSI virtual, Minggu (18/4).Tjahjo mengatakan, setiap kasus korupsi dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasti ada PNS yang terlibat. Para PNS atau ASN itu selama proses hukum tidak langsung diberhentikan melainkan dinonaktifkan terlebih dahulu hingga proses hukum selesai. "Dalam proses hukum kami tetap menonjob kan mereka dan menunggu proses hukum yang ada," ujar dia.

Sementara itu, Hasil survei LSI menyebut ada lima tempat atau bagian paling korup di instansi pemerintah. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyampaikan bahwa kelima tempat tersebut adalah pengadaan barang, perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, serta bagian personalia. "Bagian pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2%. Selanjutnya di bagian perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, dan lainnya 1%," kata Djayadi. Adapun responden survei kali ini sebanyak 1.201 PNS ya g diwawancarai dalam periode 3 Januari-31 Maret 2021. Populasi PNS yang disurvei mencakup PNS di 14 provinsi dan menggunakan metode multistage random sampling melalui wawancara tatap muka. 

Sungguh fakta yang cukup mengejutkan kita. Mau dibawa kemana negeri ini jika kasus korupsi menjadi hal yang biasa. Memang kasus korupsi ini menjadi wajar terus terusan terjadi didalam sistem sekuler demokrasi yang diterapkan dinegeri kita hari ini walaupun sudah dibuat undang-undang nya, sudah dibuat juga komisi pemberantasan korupsi namun tetap tidak menyelesaikan kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya. Dalam sistem sekuler, korupsi adalah problem sistemik, namun solusi yang diambil hanya bersifat parsial seperti ancaman penjara, pemecatan dan pemberian sanksi lainnya tanpa banyak menyentuh kritik untuk merubah sistem. Tidak banyak masyarakat yang menyadari bahwa korupsi yang terus terusan terjadi hari ini dikarenakan kerusakan sistem demokrasi sekuler yang memberikan peluang bagi pelaku korupsi untuk melakukan tindak korupsi. Aqidah sekuler (menjauhkan agama dari kehidupan) membuat orang tidak merasa bahwa dalam menjalani hidup ini kita juga wajib terikat dengan aturan Allah. Setiap orang sebagai warga masyarakat pastinya kita menginginkan pemerintahan yang baik dan bersih, birokrasi yang baik dan bersih. Individu-individu yang baik akan terwujud dalam sistem hidup yang baik pula. Maka untuk mewujudkan itu semua adalah menyelesaikan problem korupsi ini dengan mengganti sistem demokrasi sekuler hari ini dengan penerapan islam kaffah yaitu sistem khilafah. 

Solusi Islam Dalam Mengatasi Korupsi
Islam dengan kesempurnaan aturannya mempunyai konsep yang khas dalam mencegah dan memberantas korupsi. Islam memiliki aturan yang jelas tentang penggajian, larangan suap-menyuap, kewajiban menghitung dan melaporkan kekayaan, sistem hukum yang sempurna dan pengawasan masyarakat. Dalam hal penggajian maka setiap aparat negara harus bekerja dengan baik sesuai dengan amanah yang diemban masing-masing agar mendapatkan gaji yang layak. Bagaimana pun juga sebagai manusia biasa setiap pekerja pasti mengharapkan gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pemberian gaji rendah kepada pegawai dengan membuka kemungkinan perolehan tambahan pemasukan (yang halal dan haram) sudah semestinya ditinjau ulang.

Islam juga melarang pemberian hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah yang mengandung maksud tertentu. Seperti yang pernah terjadi pada masa Rasulullah, saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaibar – separuh untuk kaum muslimin dan sisanya untuk orang Yahudi – datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separuh untuk orang Yahudi. Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslimin tidak memakannya”. Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak.” (Imam Malik dalam al-Muwatta’). Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud). Adapun tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR. Imam Ahmad). Dari dalil-dalil ini menunjukkan larang islam terhadap kebiasaan yang terjadi saat ini memberi hadiah dan suap dengan maksud tertentu.

Selain itu, menghitung jumlah kekayaan juga menjadi salah satu cara mencegah terjadinya kasus korupsi. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Umar Bin Khattab ra. Semasa menjadi khalifah, ‘Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Bila gagal, ‘Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada baitulmal, atau membagi dua kekayaan itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Kemudian islam juga memiliki hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

Tampak jelas bagi kita bahwa islam mempunyai metode dalam mencegah dan mengatasi masalah korupsi. Syariat islam dengan kesempurnaan hukum yang Allah turunkan kepada kita sebenarnya sangat layak menggantikan sistem demokrasi sekuler yang hari ini diterapkan. Maka sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah sudah selayaknya kita tinggalkan sistem hukum demokrasi buatan manusia yang hari ini mengatur kehidupan kita, kita ganti dengan sistem islam kaffah yang berasal dari Al-Khaliq agar kehidupan kita mendapat keberkahan di dunia dan akhirat.
Wallahu’alam Bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post